Kondisi Tanpa Papan Ijin, Pembangunan di Tanjung Priok Dipertanyakan 

Berita302 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA UTARA – Pembangunan bangunan di Jalan Warakas V Gang 10 Nomor 71, RT 005/RW 010, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memicu keresahan masyarakat setempat. Warga mendesak aparat pemerintahan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian pelaksanaan fisik dengan ketentuan perizinan yang berlaku, Selasa (27/7/2026).

 

banner 336x280

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Pur, menegaskan pengawasan tidak boleh bersifat reaktif. Menurutnya, aparat harus proaktif memantau sejak awal proses konstruksi guna mencegah pelanggaran tata ruang.

 

“Saya berharap Ketua RT, RW, Lurah Warakas, Camat Tanjung Priok hingga Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara segera turun ke lapangan. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan menunggu ada laporan baru bergerak,” ujar Pur.

 

Temuan Lapangan: Papan Informasi PBG Tidak Ditemukan

Berdasarkan pemantauan tim media di lokasi, papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terpasang di area pembangunan. Ketiadaan papan tersebut membuat masyarakat dan pihak lain tidak dapat mengetahui secara langsung peruntukan bangunan sesuai dokumen izin resmi.

 

Kondisi ini memperkuat urgensi verifikasi instansi berwenang untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian teknis pembangunan. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib memenuhi syarat administratif dan teknis sesuai fungsi yang disetujui, termasuk kewajiban memasang papan informasi PBG di lokasi proyek.

 

Sanksi dan Penegakan Hukum

Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif bertingkat: mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatasan pemanfaatan bangunan, hingga pencabutan izin.

 

Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau unsur tindak pidana, penanganan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menegaskan penegakan aturan tata ruang menyangkut aspek administrasi sekaligus integritas aparatur dan kepastian hukum.

 

Ruangan Hak Jawab Diberikan

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik bangunan, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, maupun Sudin Citata Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan. Tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional dalam pembaruan berita selanjutnya.

 

Masyarakat dihimbau tetap tenang dan menyerahkan proses verifikasi kepada instansi berwenang, sembari terus mendorong transparansi dan penegakan aturan tata ruang yang adil di wilayah Jakarta Utara.

 

(red/tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *