Kualitas Gubernur dan DPRKP ??? Perjuangan Warga Rumah Susun Mencari Keadilan.

Berita67 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM |JAKARTA,17-12-2025 – Persiapan Judicial Review telah diawali dengan rapat anggota Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI) pada Selasa, 16-12-2025 petang. Beberapa hal problem telah disampaikan oleh anggota , antara lain :

* Minimal ada 3 hal dugaan penyimpangan (tidak sesuai) dari UU 20/2011 pada aturan dibawahnya (turunan dan penjabarannya).
Undang Undang tentang rumah susun yang mengacu kepada UUD 1945 , namun dalam penjabaran ke peraturan di bawahnya , seolah-olah sudah terjadi pergeseran. Bukan bagi kemaslahatan rakyat atau publik , tetapi sudah bergeser ke kepentingan pemodal atau pengembang. Sehingga dalam prakteknya banyak terjadi arogansi (operasional tanpa dasar hukum) , mal-administrasi dan Perbuatan Melawan Hukum oleh kaki tangan pengembang (dengan berbagai trik dan istilah) yang diduga kuat dibiarkan atau cucitangan oleh instansi pemerintah terkait. Terlalu banyak keluhan dari berbagai rumah susun (apartemen) perihal fungsi dinas perumahan atau DPRKP yang tidak sesuai dengan UU 20/2011, sehingga mempertanyakan kualitas dari Gubernur.
* Kekhawatiran warga semakin besar sejak terbitnya Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini dinilai membuka jalan bagi penerapan skema Nomor Pendaftaran Pemilih (NPP) dalam pemungutan suara serta memperbolehkan calon pengurus P3SRS tanpa KTP setempat. Bagi warga, ketentuan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
* Adanya aliran dana warga ke instansi pemerintah , diduga untuk meredam atau membiarkan terjadinya pelanggaran² peraturan resmi yang berkaitan dengan kualitas bangunan dan pelayanan hak warga rumah susun (atau apartemen). Hal ini , bagaikan kebodohan bunuh diri (warga) yang terus-menerus dilaksanakan oleh pihak atau kakitangan developer.
* Instansi pemerintah saling melempar tanggungjawab dan akhirnya warga disuruh menyelesaikan problem di pengadilan saja. Operasional instansi pemerintah tidak sesuai tupoksinya (ketentuan resminya) , sedangkan pemerintah terus menerus menerima dana pajak (berlapis) dari masyarakat.

banner 336x280

Dalam proses Judicial Review ini , pihak FPWRSI diwakili oleh 3 anggotanya melalui Mahkamah Agung, akan menguji turunan dari Undang Undang tentang rumah susun yang diduga banyak terjadi pergeseran. Suatu contoh , perihal air dan listrik di rumah susun masih banyak yang mempertahankan kontrol suplai dan pelunasan oleh pengembang atau kakitanganya. Padahal kebutuhan dasar hajat hidup rakyat seharusnya dikuasai oleh negara , sehingga meteran air dan listrik seharusnya langsung diawasi dan dipelihara oleh negara. Mengenai instalasi plumbing dan kelistrikan di dalam bangunan rumah susun (atau apartemen) itu sudah dilunasi (dibayar) oleh pembeli atau pemilik unit rusun tersebut.

Ada pula keluhan warga rusun mengenai SOP (Standard Operation Prosedure) penyelesaian masalah oleh DPRKP dan beberapa kanal aduan masyarakat yang disediakan oleh PemDa yang proses penyelesaiannya sesuka mereka tanpa menjunjung kualitas sesuai Undang Undang tentang rumah susun , tidak memberikan solusi dan justru masyarakat mengalami kerugian (berkepanjangan) akibat langsung dan atau efek domino dari kualitas (dinas) pemerintahan yang buruk.

Diduga kuat PNS bagian penyelesaian masalah aduan masyarakat lebih cenderung mengejar kuantitas (jumlah) daripada kualitas. Sehingga beberapa kali terjadi respon penyelesaian yang sengaja diposisikan pada hari-hari terakhir batas waktu dan segera ditutup (diselesaikan dalam hitungan jam di hari yang sama) aduan tersebut, tanpa memberi cukup waktu bagi pelapor untuk menyampaikan pembelaan diri. Adapun keluhan warga rusun ke instansi Ombudsman , aduan kualitas kerja dinas dalam hitungan menit atau jam disuruh penyelesaian ke pengadilan saja. Kemudian warga rusun tersebut bertanya , ” Apa fungsi Ombudsman bagi rakyat ? ” , tidak ada jawaban dari pihak Ombudsman. Keluhan warga rusun lainnya, bahwa tim Ombudsman hanya hadir melihat -lihat, tanpa ada tindak solusi dan dibiarkan saja berkepanjangan.

Perjuangan FPWRSI tidak mudah dan masih panjang , untuk kepentingan nasional , tentu membutuhkan dukungan (support) dari netizen , wartawan dan para pemilik penghuni rumah susun di Indonesia.
FPWRSI : (hanya WA) 0851.3663.3366.

Berita ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan kualitas pemerintahan , bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi, silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/H)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *