Kuasa Hukum William Ciam: Pemberitaan Soal Sengketa Hutang Piutang Adalah Hoaks, Permasalahan Adalah Wanprestasi Investasi

Berita420 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta Utara, 26 Maret 2026 – Bertempat di Pluit, Jakarta Utara, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Denis Wibowo & Partners menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana yang dialami klien mereka, William Ciam.

Tim kuasa hukum yang hadir terdiri dari Denis Wibowo, S.H., M.H., M.M., Andri, S.H., Muhammad Zairudin, S.H., M.H., C.P.D., Esa, Ridwan Aji Pamungkas, dan Antonius. Kehadiran mereka berdasarkan Surat Kuasa Nomor 024/SKK/DWP/III/2026.

banner 336x280

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di akun Instagram dan YouTube “Info Jongker Indonesia” serta pihak terkait lainnya, yang dinilai tidak sesuai fakta atau hoaks.

Klarifikasi Kronologis

Kuasa hukum menjelaskan bahwa tuduhan adanya sengketa utang piutang terhadap klien mereka tidak benar. Fakta yang terjadi adalah hubungan antara William Ciam dan saudari Jeanette Priscillia Haryman yang dimulai sejak 1 Oktober 2021.

Pada Desember 2022, Jeanette Priscillia Haryman  berangkat ke Australia untuk bekerja, kemudian pada April 2023 William Ciam menyusul ke Australia. Keduanya sempat merencanakan untuk tetap bersama sekaligus membangun usaha.

Pada Juni 2023, William kembali ke Australia untuk mempersiapkan usaha kuliner bersama. Kesepakatan tersebut bersifat tidak tertulis, dengan total modal sekitar AU$$ 90.000 (sekitar Rp1,08 miliar).

Namun, dalam pelaksanaannya, usaha tersebut tidak dijalankan bersama sebagaimana kesepakatan awal. Sejak pembukaan usaha pada 19 Oktober 2023, operasional dijalankan sendiri oleh William Ciam karena pihak lainnya tidak terlibat aktif.

Akibatnya, usaha tersebut tidak berjalan optimal dan berakhir pada Februari 2024 dengan sisa saldo sekitar AU$$ 3.000 (sekitar Rp,-36 juta). Selain itu, klien juga harus menanggung kewajiban pajak sebesar AU$$ 7.000 (sekitar Rp,-84 juta) yang diselesaikan menggunakan dana pribadi.

Kuasa hukum menegaskan bahwa permasalahan ini bukan merupakan tindak penipuan, melainkan bentuk wanprestasi dalam kerja sama investasi usaha.

Bukti dan Pernyataan

Tim kuasa hukum menyatakan memiliki bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menunjukkan adanya kesepakatan investasi dari pihak terkait.

Sikap dan Langkah Hukum

Kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar telah mencemarkan nama baik klien mereka. Oleh karena itu, mereka memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk:

Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada William Ciam dan keluarga.

Permintaan maaf disampaikan melalui media sosial.

Menurunkan konten atau pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta.

Tim kuasa hukum juga menyatakan membuka ruang mediasi sebagai bentuk itikad baik. Namun, apabila tidak ada tanggapan, maka langkah hukum akan segera ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak benar. Tim kuasa hukum berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik melalui jalur mediasi.

Kontak Media:
Kantor Hukum Denis Wibowo & Partners

Disusun oleh:
Tim Kuasa Hukum William Ciam

(red/Maya)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *