Majelis Hakim Soroti Keabsahan Alat Bukti dalam Sidang Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr

Agenda sidang berikutnya memasuki tahap kesimpulan setelah pemeriksaan bukti dan saksi ahli dari pihak Polres Metro Jakarta Utara selesai dilakukan.

Berita266 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, INEWSFAKTA.COM –

Persidangan praperadilan yang diajukan H.J. Zajuli dan Agus Achmad terhadap Polres Metro Jakarta Utara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

banner 336x280

Memasuki sidang keempat, Rabu (1/7/2026), perhatian majelis hakim tertuju pada keaslian dan keabsahan sejumlah dokumen yang diajukan pihak Termohon sebagai alat bukti dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan R.E. Martadinata, semula dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB. Namun, persidangan baru dapat dibuka sekitar pukul 11.00 WIB setelah seluruh pihak hadir di ruang sidang.

Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan alat bukti tertulis serta mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Termohon, yakni Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon menyerahkan sebanyak 87 dokumen alat bukti, termasuk laporan kepolisian yang menjadi dasar proses penyidikan.

Saat memeriksa dokumen-dokumen tersebut, majelis hakim beberapa kali mempertanyakan keaslian maupun keabsahan sejumlah berkas yang diajukan sebagai alat bukti.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak Termohon, Asmi Saputra, menjelaskan mengenai pengertian dan ruang lingkup praperadilan beserta dasar hukum yang mengaturnya.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi ketentuan hukum dengan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menjawab pertanyaan terkait tidak dicantumkannya tanggal pada beberapa surat dalam berkas perkara, Azmi Saputra berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan administratif yang tidak serta-merta menghilangkan substansi maupun makna hukum dari dokumen tersebut.

Ia juga menerangkan bahwa surat kuasa pada prinsipnya tetap memiliki kekuatan hukum meskipun pihak pemberi kuasa telah meninggal dunia, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, saat menjawab pertanyaan dari pihak Pemohon mengenai penerbitan dua kali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), saksi ahli menyatakan bahwa penerbitan SPDP lebih dari satu kali pada perkara yang sama tidak dibenarkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila dilakukan penerbitan SPDP baru, maka harus didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (SPindik) yang baru dengan mekanisme dan jeda waktu sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon, Chandra Irawan, S.H., menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh pihak Termohon, khususnya terkait keabsahan dokumen yang diajukan dalam persidangan. Menurutnya, setiap alat bukti yang dijadikan dasar proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formil maupun materiil.

“Kami menghormati seluruh proses persidangan. Namun, kami melihat masih ada beberapa dokumen yang patut dipertanyakan keasliannya. Bahkan tadi majelis hakim beberapa kali menanyakan hal tersebut kepada pihak Termohon. Bagi kami, hal ini menjadi bagian penting untuk menguji apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Chandra Irawan, S.H., usai persidangan.

Chandra Irawan menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan agenda sidang berikutnya untuk menyampaikan kesimpulan berdasarkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, hasil pemeriksaan alat bukti maupun keterangan saksi ahli akan menjadi dasar dalam penyusunan kesimpulan yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

“Besok kami akan menyampaikan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. Setelah tahapan tersebut selesai, majelis hakim akan memasuki proses pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan H.J. Zajuli dan Agus Achmad terhadap Polres Metro Jakarta Utara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *