INEWSFAKTA.COM | Jakarta , 20-1-2026 — Persoalan sosial di lingkungan apartemen, seperti warga sakit tanpa pendamping, tidak adanya bantuan darurat, hingga sikap saling abai antar-penghuni, bukan sekadar masalah kepedulian personal. Regulasi daerah dan aturan internal rumah susun secara tegas telah menetapkan kewajiban struktural yang harus dijalankan oleh Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, fungsi sosial RT dan RW ditegaskan sebagai bagian dari sistem pelayanan masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan RT bertugas membantu kelurahan dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) huruf b menegaskan fungsi RT sebagai wadah partisipasi warga dalam penanganan permasalahan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peran koordinatif RW ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan RW bertugas mengoordinasikan kegiatan RT.
Sementara Pasal 5 ayat (2) huruf c menempatkan RW sebagai bagian dari sistem pelayanan sosial dan penyelesaian masalah kemasyarakatan.
Koordinator komunitas warga apartemen menilai, ketentuan tersebut berlaku tanpa membedakan antara rumah tapak dan rumah susun.
“RT dan RW di apartemen itu bukan hanya untuk urusan KTP atau surat-menyurat. Fungsi sosialnya sama, hanya skala kepala keluarganya yang berbeda,” ujarnya.
Kewajiban sosial tersebut juga diperkuat oleh Anggaran Dasar PPPSRS sebagaimana (contoh) tertuang dalam dokumen resmi Apartemen Mediterania Garden Residences 2, Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat. Dalam Pasal 6 Anggaran Dasar, tujuan perhimpunan antara lain adalah menciptakan kerukunan antaranggota, membina kegotongroyongan, serta menjaga ketertiban dan keselarasan kehidupan bertetangga di rumah susun .
Lebih jauh, Pasal 7 Anggaran Dasar menegaskan tugas pokok PPPSRS, antara lain :
* mengurus kepentingan Pemilik dan Penghuni,
* membentuk atau menunjuk Pengelola,
* serta melakukan usaha yang menjamin dan meningkatkan kesejahteraan anggota perhimpunan .
Artinya, ketika terdapat warga sakit parah, tidak memiliki keluarga, atau membutuhkan bantuan sosial, kewajiban penanganan tidak boleh berhenti pada inisiatif individu, melainkan harus dijalankan melalui struktur PPPSRS yang sah.
Dari sisi pendanaan, regulasi juga tidak membuka ruang alasan “tidak ada anggaran”.
Dalam Pasal 16 ayat (1) Pergub 22/2022, RT dan RW dapat memperoleh dukungan pendanaan dari APBD dan sumber sah lainnya.
Sementara dalam Anggaran Dasar PPPSRS, Pasal 28 dan Pasal 29 mengatur Iuran Pengelolaan (Service Charge) dan Dana Cadangan (Sinking Fund) yang wajib digunakan untuk membiayai pengelolaan, pemeliharaan, serta kepentingan bersama penghuni rumah susun .
Namun dalam praktik, fungsi-fungsi tersebut kerap tidak dijalankan. RT dan RW di apartemen sering kali hanya aktif secara administratif, sementara PPPSRS tidak hadir dalam persoalan sosial warga.
“Ketika ada warga sakit parah, tidak ada keluarga, dan minta bantuan, sistemnya tidak bekerja. Bebannya jatuh ke individu atau kelompok kecil ,” kata koordinator Komunitas Peduli Warga.
Ia menegaskan bahwa dirinya saat ini hanya bertindak sebagai koordinator kelompok warga yang juga sedang menangani persoalan lain, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk mengambil alih fungsi struktural yang seharusnya dijalankan oleh RT, RW, dan PPPSRS.
Dalam Pasal 2 Pergub 22/2022, ditegaskan bahwa pembentukan RT dan RW bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memelihara gotong royong, dan menciptakan ketenteraman lingkungan. Ketika tujuan ini tidak diwujudkan, maka yang terjadi bukan kekosongan hukum, melainkan kelalaian pelaksanaan regulasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sosial di apartemen bukan akibat ketiadaan aturan, melainkan kegagalan mengaktifkan struktur yang telah diwajibkan oleh hukum dan Anggaran Dasar perhimpunan.
“Masalah sosial di apartemen tidak bisa diselesaikan sendirian. Aturannya ada, kewenangannya jelas. Tinggal dijalankan,” ujarnya.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)




















