INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 22-11-2025 — Persoalan pengelolaan apartemen kembali mencuat seiring banyaknya keluhan warga terhadap pengurus dan pengelola rumah susun. Salah satu sorotan utama adalah persoalan koordinasi antar-instansi pemerintah yang kerap membuat penyelesaian masalah menjadi berlarut-larut.
Warga Diminta Melek Regulasi
Para penghuni apartemen dinilai perlu meningkatkan literasi hukum terkait rumah susun. Regulasi seperti Undang-Undang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Gubernur menjadi dasar penting untuk memahami hak dan kewajiban mereka.
“ Kalau malas membaca, ya… bagaimana mau memperjuangkan hak ? ” , demikian keluhan yang kerap terdengar dari para penggiat advokasi warga.
Delegasi Kewenangan Tak Selalu Berjalan Mulus
Secara hukum, penyelenggaraan rumah susun merupakan tanggung jawab Gubernur sebagai perpanjangan tangan lembaga eksekutif. Kewenangan ini kemudian didelegasikan kepada Wali Kota untuk membentuk tim penyelesaian masalah.
Namun, di lapangan, mekanisme ini dinilai tidak berjalan efektif. Berbagai dinas dan kanal aduan masyarakat disebut hanya mampu memberikan imbauan kepada pihak terlapor karena tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tegas. Paling jauh, instansi tersebut dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk keperluan proses hukum.
Konsumen Apartemen Berulang-Ulang Menjadi Korban Perbuatan Melawan Hukum. Apakah Rakyat Kalah 100% ?
Aduan Warga Terombang-Ambing
Faktanya, penyelesaian masalah kerap berpindah-pindah dari satu meja ke meja lainnya. Selain Wali Kota, masalah sering kali dilempar ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) wilayah, lalu kembali lagi ke Wali Kota tanpa kejelasan hasil.
Tak sedikit warga yang mengaku dipingpong dalam proses aduan. Beberapa bahkan menilai ada oknum petugas DPRKP yang tidak memahami atau tidak menjunjung regulasi resmi rumah susun, hingga terkesan mengikuti narasi pihak terlapor saat memimpin rapat mediasi.
https://drive.google.com/file/d/14ZNtuanjgw-0hCSHvFGI_H9HEsOT_eqH/view?usp=drivesdk
Alhasil, alur aduan kerap berputar—bahkan warga diarahkan untuk menggugat sendiri ke pengadilan karena eksekutif tidak mampu memberikan keputusan yang mengikat.
Yudikatif Dinilai Lebih Efektif
Melihat pola pelimpahan yang tidak produktif dan minimnya kewenangan eksekutif untuk bertindak tegas, sebagian warga mulai menilai bahwa jalur lembaga yudikatif (pengadilan) justru menjadi pilihan yang lebih cepat, efektif, dan efisien.
“ Daripada berbulan-bulan dilempar ke sana-sini tanpa hasil, lebih baik langsung fokus ke jalur hukum. Putusan pengadilan punya kekuatan mengikat ”, ungkap salah satu perwakilan warga apartemen
(Red/Handy)
Download KUHPidana 2023
https://drive.google.com/file/d/1lkfsdfd_zrj38M80DTOlGhj3c7MAnhi8/view?usp=drivesdk

















