Menjadi Korban Penyerobotan Lahan, Samah Warga Pandeglang Tempuh Jalur Hukum

Berita35 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | PANDEGLANG – Kasus penyerobotan lahan yang dialami oleh seorang warga Pandeglang bernama Samah sedang memasuki jalur hukum setelah sertifikat tanahnya beralih nama tanpa pelunasan pembayaran. Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

Samah, seorang ibu berusia 60 tahun dari Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban penyerobotan lahan seluas 15.150m2 yang merupakan warisan dari orang tuanya, Nada bin Adam. Kasus ini bermula ketika seseorang berinisial PS datang dengan mediator untuk melakukan jual beli lahan dengan harga Rp 12.000/m2. PS baru memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 50 juta dan berjanji akan melunasi dalam 1-3 bulan. Namun, setelah 8 tahun berlalu sejak Desember 2018, pelunasan tidak kunjung dilakukan, dan sertifikat tanah telah beralih nama ke PS .

banner 336x280

Kronologi dan Kejanggalan

1. Kesepakatan Awal: PS memberikan uang muka Rp 50 juta dan berjanji melunasi dalam 1-3 bulan, namun tidak terealisasi hingga 8 tahun.

2. Alih Nama Sertifikat: Sertifikat tanah telah beralih nama menjadi PS sejak 2018, padahal pelunasan belum dilakukan. Hal ini membuat jual beli tersebut dianggap cacat hukum.

3. Peran Notaris: Notaris berinisial R yang ditunjuk oleh pembeli (PS) memproses balik nama sertifikat setelah mendapat keterangan dari PS bahwa pembayaran telah lunas. Merasa dirugikan dan melanggar hukum, notaris tersebut kemudian membatalkan AJB (Akta Jual Beli) dengan nomor 173/2018 tertanggal 18 Desember 2018.

Upaya Hukum

Kuasa Hukum Samah telah mengambil langkah-langkah berikut:

1. Koordinasi dengan Notaris: Kuasa hukum berkoordinasi dengan notaris yang membuat AJB dan memproses balik nama sertifikat.

2. Pembatalan AJB: Notaris membatalkan AJB karena merasa memberikan keterangan palsu terkait pelunasan.

3. Pelaporan ke Pihak Berwajib: Kuasa hukum akan melaporkan PS ke pihak berwajib atas dugaan perbuatan melawan hukum karena membalik nama sertifikat tanpa pelunasan .

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Samah menyatakan bahwa tindakan PS adalah penyerobotan lahan karena peralihan nama sertifikat dilakukan tanpa prosedur jual beli yang benar. Pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan harapan kejadian serupa tidak terulang lagi dan pemilik lahan tidak dirugikan .

(red/Solehudin)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *