Modus Pinjam Motor, Pelaku Kabur dengan Motor Vario Hitam, Baru kenal Lima Hari Di Facebook

Kriminal133 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | KABUPATEN TANGERANG | Sebuah kasus pencurian dengan modus pinjam kendaraan terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku bernama Lylla Resty alias Rere seorang wanita berusia sekitar 24 Tahun yang diduga berasal dari Padang, berhasil mengelabui korban Miftah Dianti alias ica warga RT 008/02 Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan cara meminjam motor Honda Vario warna hitam. Beralasan mau ambil sisa gaji nya di sebuah toko sembako Kp.Bunut Desa Pasir Gadung Cikupa pada senin pagi pukul 08.00 WIB, 22 September 2025 dan Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut.(24/09/2025)

Menurut korban (ica) menyampaikan kepada Awak Media iNews fakta.com, pelaku (Rere) baru kenal lima (5) hari melalui Facebook nya. Pelaku bahkan sempat bermalam di kontrakan/kos-an korban (ica) di RT 008/02 Kelurahan Bunder Cikupa.Dan pada Senin pagi nya sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mengantar korban untuk berangkat kerja di PT.RGS kawasan industri Bunder Cikupa, pelaku berpura-pura meminjam motor untuk mengambil sisa gaji nya di sebuah toko sembako Kampung Bunut Desa Pasir Gadung Cikupa, namun pelaku hingga saat ini tidak kembali.”Ungkapnya.

banner 336x280

Korban kini berusaha mencari keadilan setelah motornya dibawa kabur. Nomor handphone WhatsApp pelaku, 0852-1153-8140, masih aktif, namun tidak diangkat dan komunikasi dengan korban sudah putus.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama di media sosial dan Facebook. Jangan pernah menerima teman dan apalagi orang lain baru kenal.Waspada!! untuk kedepannya, apabila ada orang asing alias pendatang baru yang mau cari kontrakan/kos-kosan yang asal usulnya tidak jelas identitasnya. Lebih baik melapor ke Ketua RT dan RW setempat juga Binmas Kepolisian setempat.

(red/Hariri)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *