INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 4 – Agustus – 2026 – Sebuah negara tidak runtuh hanya karena korupsi, lemahnya hukum, atau buruknya birokrasi. Dalam banyak kasus, sebuah negara mulai kehilangan fungsinya ketika lembaga-lembaga yang dibentuk untuk melayani masyarakat tidak lagi bekerja sebagai sistem, melainkan hanya bergerak setelah muncul tekanan politik, tekanan publik, atau intervensi figur tertentu. Dua fenomena tersebut tergambar dalam dua naskah yang sama-sama mempertanyakan mengapa negara baru hadir setelah pejabat didatangi secara langsung, sementara struktur pengawasan yang seharusnya bekerja justru tidak berfungsi.
Dari sudut pandang filsafat politik, keadaan seperti ini menunjukkan pergeseran hakikat negara. Aristoteles memandang negara dibentuk demi bonum commune (kebaikan bersama), sedangkan John Locke menegaskan bahwa legitimasi pemerintah berasal dari kemampuannya melindungi hak-hak warga. Ketika warga harus mencari jalan informal—bahkan mendatangi rumah pribadi pejabat—untuk memperoleh hak yang semestinya dijamin oleh mekanisme resmi, yang sedang dipertanyakan bukan sekadar efektivitas birokrasi, melainkan legitimasi moral penyelenggaraan negara itu sendiri.
Fenomena tersebut tidak selalu lahir karena banyak orang jahat berada dalam pemerintahan. Dalam psikologi organisasi, sistem yang menghukum keberanian dan memberi penghargaan pada kepatuhan akan melahirkan budaya takut. Pegawai belajar bahwa keselamatan karier lebih penting daripada kebenaran. Akibatnya, muncul apa yang dikenal sebagai learned helplessness, yaitu kondisi ketika seseorang memilih diam karena merasa tindakannya tidak akan mengubah keadaan, sekalipun mengetahui apa yang benar. Dokumen kedua menggambarkan situasi itu sebagai sistem yang “tidak membutuhkan orang jahat, melainkan orang yang takut”.
Ilmu politik menyebut keadaan tersebut sebagai principal-agent problem, yakni ketika pelaksana pemerintahan lebih loyal kepada atasan atau kelompok politik dibanding kepada rakyat sebagai pemberi mandat. Loyalitas vertikal menggantikan akuntabilitas horizontal. Akibatnya, birokrasi kehilangan inisiatif, pengawasan melemah, sementara setiap keputusan penting menunggu restu dari tingkat yang lebih tinggi. Tanggung jawab terus mengalir ke atas hingga akhirnya menghilang tanpa ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Dari sisi sosial, kondisi ini menimbulkan konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar sengketa apartemen. Ketika masyarakat berulang kali melihat pengaduan resmi tidak menghasilkan penyelesaian, kepercayaan terhadap institusi publik (institutional trust) mulai terkikis. Warga kemudian mencari jalur informal, membangun tekanan melalui media sosial, figur berpengaruh, aksi massa, atau pendekatan personal kepada pejabat. Dalam jangka panjang, budaya tersebut justru memperlemah negara hukum (rule of law), karena keberhasilan penyelesaian perkara tidak lagi ditentukan oleh prosedur yang adil, melainkan oleh siapa yang memiliki akses dan daya tekan paling besar.
Filsuf Prancis Michel Foucault pernah menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui hukuman, tetapi juga melalui pembentukan perilaku. Sistem yang terus-menerus memberi sinyal bahwa keberanian berisiko sementara kepatuhan lebih aman akan membentuk manusia-manusia yang patuh tanpa perlu dipaksa. Mereka mengetahui persoalan, memahami aturan, bahkan mungkin memiliki kemampuan menyelesaikannya, tetapi memilih diam demi mempertahankan posisi.
Dalam teori Hannah Arendt mengenai banality of evil (banalitas kejahatan), kerusakan besar sering kali bukan lahir dari niat jahat yang luar biasa, melainkan dari kebiasaan orang-orang biasa yang berhenti berpikir kritis dan sekadar mengikuti prosedur. Dengan kata lain, negara dapat mengalami kegagalan bukan hanya karena adanya pelaku korupsi, tetapi juga karena terlalu banyak orang baik yang memilih tidak bertindak ketika melihat kesalahan.
Kasus-kasus pelayanan publik yang tidak bergerak sebelum memperoleh tekanan dari luar memperlihatkan gejala yang sama. Jalur administrasi berputar-putar, laporan dipingpong, penyelesaian diarahkan ke pengadilan, sementara persoalan substantif tidak disentuh. Ketika akhirnya ada figur yang mampu memberi tekanan langsung kepada pusat kekuasaan, sistem mendadak hidup. Fakta ini memperlihatkan bahwa kapasitas sebenarnya ada, tetapi tidak diaktifkan oleh mekanisme normal.
Dari perspektif demokrasi modern, keadaan seperti ini merupakan sinyal perlunya pembenahan institusional, bukan sekadar pergantian individu. Negara yang sehat memerlukan sistem pengawasan yang independen, perlindungan bagi aparatur yang berintegritas, mekanisme pengaduan yang efektif, budaya meritokrasi, serta akuntabilitas yang menjadikan hukum sebagai panglima, bukan tekanan politik atau kedekatan personal. Dokumen kedua juga menekankan pentingnya reformasi struktural agar keberanian menjadi sesuatu yang normal, bukan tindakan heroik yang berisiko menghancurkan karier seseorang.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukanlah apakah masih ada pejabat yang jujur atau aparat yang bekerja dengan baik. Persoalan mendasarnya adalah apakah sistem memberi ruang bagi mereka untuk bekerja tanpa rasa takut. Sebab negara yang sehat tidak bergantung pada keberanian segelintir orang, melainkan dibangun di atas institusi yang membuat kebenaran dapat bekerja secara normal. Ketika rakyat harus mengetuk pintu rumah pejabat hanya untuk memperoleh hak yang telah dijamin hukum, maka yang sedang diuji bukan sekadar kualitas pelayanan publik, melainkan kualitas peradaban negara itu sendiri.
Literatur dan rujukan :
Naskah sumber yang dilampirkan pengguna tentang tata kelola rumah susun dan budaya birokrasi. Kajian filsafat dan ilmu sosial yang relevan: Aristoteles (Politics), John Locke (Second Treatise of Government), Hannah Arendt (Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil), Michel Foucault (Discipline and Punish), Max Weber (Economy and Society), Francis Fukuyama (Political Order and Political Decay), Douglass C. North (Institutions, Institutional Change and Economic Performance), Robert D. Putnam (Making Democracy Work), serta Albert O. Hirschman (Exit, Voice, and Loyalty).
Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.














