Pembobolan Rekening Rp 1,7 Miliar: Kuasa Hukum Sorot Dugaan Keterlibatan Pihak Internal Bank Aladin Syariah

Hukum1040 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA – Tim kuasa hukum Mujiran dari Gumiran Law Office, yang diwakili Alan Wibowo, S.H., M.H. dan Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., yang berkantor di Jl. Kemuning Raya No.22, RT.8/RW.6, Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510, secara resmi menyerahkan dokumen analisis fakta hukum dan kronologi kepada Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas sejumlah kejanggalan penanganan kasus dugaan kecurangan perbankan digital pada PT Bank Aladin Syariah, yang mengakibatkan klien kami kehilangan dana sebesar Rp1.735.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah).

banner 336x280

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/250/IV/2026/SPKT/POLDA DIY, insiden ini mengindikasikan adanya kelalaian fatal pada sistem keamanan bank, atau dugaan kuat keterlibatan oknum internal (insider threat).

Sebelum menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum telah melakukan upaya persuasif dengan melayangkan somasi sebanyak tiga kali berturut-turut kepada PT Bank Aladin Syariah. Namun, respons pihak bank justru terkesan melepaskan tanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah. Padahal, bank didirikan di atas asas kepercayaan (fiduciary principle) dan seharusnya menjadi institusi teraman bagi masyarakat untuk menitipkan dana. Sikap lepas tangan ini sangat menciderai rasa keadilan; jika bank tidak lagi mampu menjamin keamanan dana nasabah, kepada siapa lagi masyarakat harus percaya?

“Fakta paling mencengangkan terjadi pada 13 Mei 2026. Alih-alih merespons somasi dengan itikad pertanggungjawaban yang utuh, pihak Bank Aladin justru secara sepihak mengembalikan sisa dana sebesar Rp,-209.985.000,- kepada klien kami, dengan syarat mutlak klien harus mencabut Laporan Polisi di Polda DIY. Kami memandang tindakan ini bukan bentuk itikad baik, melainkan nyata sebagai penghalang proses hukum (obstruction of justice) sekaligus pengakuan terselubung bahwa terdapat kesalahan sistemik atau manajerial yang berupaya ditutupi,” tegas Alan Wibowo dan Mohammad Aryareksa Gumilang.

Gumiran Law Office menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural dan teknis yang patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan:

Kelumpuhan Sistem Deteksi Kecurangan: Transaksi bernilai miliaran rupiah terjadi tanpa verifikasi biometrik maupun token fisik (2FA). Hal ini memunculkan kecurigaan sistem deteksi kecurangan (Fraud Detection System/FDS) sengaja diturunkan tingkatannya atau dinonaktifkan oleh pihak yang memiliki akses internal.

Keterlambatan Penanganan: Terdapat jeda lebih dari 12 jam dalam proses pemblokiran rekening pasca laporan awal. Keterlambatan ini jelas melanggar standar pelayanan perbankan serta memenuhi unsur kelalaian sesuai Pasal 63 Undang-Undang Perbankan Syariah.

Dugaan Pemerasan Melalui Syarat Pengembalian: Mengaitkan pengembalian hak nasabah dengan syarat pencabutan.

(red/tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *