Pemerintah Sosialisasikan Status Lahan PEMDA DKI di Kelurahan Kamal Jakarta Barat 

Berita48 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta Barat — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui jajaran Kecamatan Kalideres bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Dinas Perumahan Rakyat, melaksanakan sosialisasi terkait status lahan milik Pemprov DKI Jakarta dengan nomor SHP /484 yang berada di wilayah Kelurahan Kamal, RW 07 dan RW 08. Kegiatan sosialisasi berlangsung pada Senin, 17 November 2025 di Aula Kantor Kelurahan Kamal lantai 4 dan berjalan dengan tertib dan lancar, dihadiri oleh Asisten Walikota Jakarta Barat, Camat Kalideres, Lurah Kamal, serta jajaran SKPD terkait.

Sosialisasi ini juga mengacu pada SK Walikota Jakarta Barat Nomor 17/PLH tanggal 12 November 2025, yang menugaskan Lurah Kamal dan Lurah Pegadungan untuk:

banner 336x280

Melakukan pendataan dan inventarisasi kondisi lahan, meliputi bangunan, jumlah penduduk ber-KTP DKI, kepala keluarga, jenis usaha, siswa sekolah, pedagang, penggarap, serta pemegang KJS.

Membantu camat dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian surat pemberitahuan kepada para penghuni di lahan yang diperuntukkan sebagai makam umum di Kelurahan Kamal dan Kelurahan Pegadungan.

Sesuai amanat SK tersebut, Lurah Kamal telah menyelesaikan tahapan pendataan serta melaksanakan sosialisasi resmi pada tanggal yang ditetapkan, dengan partisipasi warga yang hadir secara tertib.

Penjelasan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Kepala Bidang Pemakaman, Siti Hasni, menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengelola 80 TPU, dan ketersediaan lahan makam semakin kritis. Di Jakarta Barat terdapat 13 TPU, di mana 11 TPU telah penuh. Lahan terbesar yang masih tersedia berada di wilayah Kamal dan Pegadungan, sehingga lahan SHP /484 harus dipulihkan sesuai peruntukannya sebagai lahan pemakaman.

Sikap Dinas Perumahan Rakyat

Perwakilan Dinas Perumahan, Dharma Sembiring, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan opsi hunian rusun bagi warga yang menempati lahan tersebut. Beberapa ketentuan penempatan hunian rusun antara lain:

Satu KK mendapatkan satu unit,

Hanya warga ber-KTP DKI yang berhak,

Penempatan rusun tidak dapat dipusatkan di wilayah Jakarta Barat,

Hunian akan disebar di lima wilayah sesuai ketersediaan unit.

“Ambil kesempatan ini. Banyak warga DKI lain juga membutuhkan hunian, sehingga pembagian harus adil,” ujar Dharma.

Ketersediaan Unit Rusun – Penjelasan Kabid Perumahan

Kepala Bidang Perumahan, Mufti, menambahkan bahwa untuk wilayah Jakarta Barat saat ini tersisa 28 unit rusun, masing-masing di Daan Mogot dan Tegal Alur. Sementara itu, di wilayah lain di luar Jakarta Barat tersedia lebih dari 500 unit yang dapat digunakan untuk warga terdampak.

“Nanti mekanisme pemurnian datanya akan kami koordinasikan dengan Pak Lurah. Formulir akan kami siapkan, dan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya.

Pernyataan Asisten Walikota Jakarta Barat

Asisten Walikota Jakarta Barat, H. Imron, menegaskan bahwa pemerintah wajib menjaga dan mengamankan seluruh aset negara agar dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat, terutama terkait kebutuhan lahan makam yang semakin meningkat.

Pemerintah juga memastikan bahwa warga terdampak akan difasilitasi hunian rusun, termasuk pembebasan biaya sewa selama enam bulan pertama. Warga diminta mengikuti pendataan resmi yang dilaksanakan kelurahan dan SKPD terkait.

Sosialisasi di Kelurahan Kamal menjadi langkah awal Pemprov DKI dalam memastikan pengamanan aset daerah, pemenuhan kebutuhan lahan pemakaman, serta penataan warga penghuni lahan SHP /484 secara terukur dan sesuai ketentuan. Pemerintah mengimbau warga tetap tenang, tertib, dan mengikuti seluruh proses pendataan demi kelancaran penataan yang berkelanjutan.

(red/tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *