Pemkab Bekasi Siapkan Pilkades 2026 dan Pergantian BPD

Seputar Desa47 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026. Selain itu, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan berakhir pada 18 Juli 2026, sehingga proses pergantian BPD menjadi bagian penting dari agenda pemerintahan desa.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menegaskan bahwa Pemkab Bekasi terus memantau jalannya proses persiapan Pilkades dan berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa agar berjalan sesuai aturan dan timeline yang telah disiapkan.

banner 336x280

“Bapak dan Ibu tentunya akan menghadapi situasi di tahun 2026. Kita akan melaksanakan proses pemilihan Kepala Desa. Ada 154 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya. Hal ini juga sedang digodok dan dikonsultasikan ke pemerintah provinsi maupun pusat,” ujar Ida Farida saat membuka acara pembinaan peningkatan kapasitas Ketua dan Anggota BPD secara virtual di Command Center, Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Jum’at (25/09/2025).

Ia menjelaskan, tidak hanya Pilkades, masa jabatan BPD juga akan berakhir pada 18 Juli 2026. Oleh karena itu, mekanisme dan aturan terkait proses pemilihan anggota BPD baru juga tengah dipersiapkan.

“Jadi, pemilihan BPD juga akan dilaksanakan karena masa jabatannya akan habis pada tanggal 18 Juli 2026. Ada aturan dan mekanismenya, dan hari ini sudah disiapkan narasumber yang kompeten,” lanjutnya.

Ida menekankan bahwa seluruh tahapan Pilkades dan pergantian BPD harus dikawal dengan semangat kebersamaan. Pemkab Bekasi tidak akan tinggal diam dan akan segera turun tangan jika terjadi kendala di lapangan.

“Karena kita bekerja secara teamwork, bukan one man show. Tidak ada yang bekerja sendiri-sendiri. Kita bekerja dalam teamwork. Karena inilah mungkin pola orang Indonesia, musyawarah mufakat. Dengan persiapan yang matang, jadwal yang ditaati, serta komunikasi yang efektif, insya Allah situasi keamanan di desa akan terjaga,” tegasnya.

Menurut Ida, sebanyak 154 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada 28 September 2026. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah menyiapkan timeline tahapan Pilkades, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.

“Waktu ini bagaikan pedang, kadang kita tidak terasa. Rasanya baru kemarin kita merayakan 17-an, sekarang sudah masuk September. Artinya, dengan persiapan yang matang, insya Allah semua berjalan lancar. Proses Pilkades, apakah nanti pemilihan langsung, e-voting, dan sebagainya, itu ranah KPU, atau sedang kita kaji. Kami nanti dapatkan informasi, kemudian dari DPMD juga akan menyampaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menambahkan bahwa kegiatan pembinaan kapasitas BPD ini dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan desa agar siap menghadapi agenda besar di tahun 2026. Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas desa, khususnya di masa transisi kepemimpinan.

“BPD harus memahami perannya dengan baik, terutama dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa. Dengan kapasitas yang semakin baik, BPD akan mampu menjalankan fungsi kontrol dan menyerap aspirasi masyarakat secara optimal,” ucap Iman Santoso.

(red/Nanang)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *