Pengacara Nakal Bisa Dilaporkan ke Banyak Instansi : Ini Daftar Lengkap Jalur Hukum yang Resmi di Indonesia

Berita158 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta — Banyak warga masyarakat tidak menyadari bahwa pengacara bukanlah sosok “kebal hukum”. Ketika seorang advokat melanggar etika, menyalahgunakan kuasa, atau bahkan melakukan tindak pidana, masyarakat memiliki hak penuh untuk melapor ke berbagai lembaga resmi.

Berikut penelusuran redaksi mengenai ke mana saja pengacara nakal dapat dilaporkan, lengkap dengan jenis pelanggarannya serta prosedur laporan yang bisa dipilih masyarakat.

banner 336x280

1. PERADI – Dewan Kehormatan Profesi Advokat
(Lembaga utama untuk pengaduan pelanggaran kode etik)
Sebagian besar pengacara tergabung dalam organisasi profesi PERADI. Jika seorang advokat :
* meminta uang di luar kesepakatan,
* tidak menjalankan tugas,
* berbohong kepada klien,
* menyalahgunakan surat kuasa,
* melakukan pungli atau penipuan,
atau menghilang setelah menerima pembayaran,

maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan etik ke :
➡ Dewan Kehormatan PERADI
Website: peradi.or.id
Proses penegakan etik dapat berujung pada teguran, skorsing, hingga pencabutan izin praktik advokat.

2. Organisasi Advokat Lain (Jika Pengacara Bukan Anggota PERADI)
Tidak semua advokat berada di bawah PERADI. Jika pengacara terdaftar di organisasi lain, laporan dapat dialamatkan ke Dewan Kehormatan masing-masing organisasi :
KAI – Kongres Advokat Indonesia
Peradi SAI
Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA)
Peradi Pergerakan
Setiap organisasi memiliki mekanisme disiplin yang wajib menjalankan proses kode etik.

3. POLRI – Jika Ada Unsur Pidana
Pengacara yang melakukan tindakan kriminal dapat langsung dilaporkan ke kepolisian.
Jenis tindak pidana yang dapat diproses :
* Penipuan — Pasal 378 KUHP
* Penggelapan — Pasal 372 KUHP
* Pemerasan atau pungli — Pasal 368 KUHP
* Pemalsuan dokumen — Pasal 263 KUHP
Tindak pencemaran nama baik
Penipuan online, penggelapan transfer
Penggelapan barang bukti
Tempat laporan :
* Polsek untuk kasus sederhana
* Polres untuk proses lebih formal
* Polda untuk kasus berskala besar atau melibatkan jaringan

4. KEJAKSAAN — Jika Melanggar Hukum Acara atau Mengganggu Proses Peradilan
Pengacara dapat dilaporkan ke Kejaksaan bila terbukti :
* menghalangi penyidikan,
* memanipulasi saksi,
* membuat dokumen palsu,
* bersekongkol dalam kasus pidana,
atau “bermain kasus” dengan oknum penegak hukum.
Laporan dapat diajukan melalui jenjang:
➡ Kejaksaan Negeri → Kejaksaan Tinggi → Kejaksaan Agung

5. MAHKAMAH AGUNG – Jika Pelanggaran Terjadi di Ruang Sidang

Bila advokat melakukan tindakan tidak patut di persidangan—misalnya mempengaruhi jalannya perkara dengan cara yang tidak etis—masyarakat dapat melapor ke :
➡ Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung
Lembaga ini berwenang mengawasi proses internal peradilan, termasuk perilaku advokat di ruang sidang.(

6. OMBUDSMAN RI – Jika Melibatkan Pungli atau Mafia Peradilan
Jika pengacara bekerja sama dengan aparat untuk melakukan pungutan liar atau praktik mafia hukum, laporan dapat diarahkan ke:
➡ Ombudsman RI
Website: ombudsman.go.id
Laporan ke Ombudsman masuk sebagai mal-administrasi sektor hukum dan dapat memicu pemeriksaan internal terhadap instansi terkait.

7. KPAI / KPPPA – Jika Korban Anak atau Perempuan

Dalam kasus intimidasi, pemerasan, atau pelecehan terhadap perempuan dan anak oleh seorang pengacara, masyarakat dapat mengajukan laporan ke :
* KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
* Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)

8. LBH / POSBAKUM – Pendampingan Gratis untuk Korban
Korban pengacara nakal berhak mendapatkan bantuan hukum gratis melalui:
LBH Jakarta, YLBHI, LBH APIK, Posbakum di Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi Agama
Pendampingan dapat diberikan untuk proses etik, pidana, maupun perdata.

Download KUHPidana 2023

https://drive.google.com/file/d/1lkfsdfd_zrj38M80DTOlGhj3c7MAnhi8/view?usp=drivesdk

Bagaimana Agar Laporan Cepat Diproses?

Ahli hukum menyarankan masyarakat menyiapkan dokumen pendukung berikut sebelum melapor:
✔ Kronologi lengkap kejadian
✔ Perjanjian kuasa (jika ada)
✔ Bukti transfer atau kwitansi
✔ Rekaman chat, email, voice note
✔ Identitas kantor hukum / kartu advokat
✔ Nomor induk advokat
✔ Saksi (opsional tetapi sangat membantu)

Semakin kuat bukti yang diberikan, semakin cepat laporan diproses.

Fenomena “pengacara nakal” bukan hal baru, namun masyarakat sering merasa tidak tahu harus melapor ke mana. Kini, dengan berbagai jalur resmi yang tersedia—mulai dari PERADI, POLRI, Kejaksaan, hingga Ombudsman—korban tidak perlu lagi takut memperjuangkan haknya.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada masyarakat biasa; advokat pun dapat diproses jika melanggar etika maupun hukum.

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *