Pengelola apartemen Mediterania Garden Residences 2 , Podomoro City, Jakarta Barat diduga kuat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Berita136 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 6 November 2025 – Dugaan pelanggaran tersebut antara lain : KUHPidana pasal 492 dan UU Perlindungan Konsumen no.8 th.1999 pasal 4 (a & c), pasal 7 (a, b & F), pasal 8 ayat 1 (a & j), serta pelanggaran UU 32/2009 pasal 69 & 98, dan UU yang berkaitan dengan keselamatan kerja.

Pada Rabu 5-11-2025 sekitar pk.09:00 seorang warga (H) hendak mengambil mobil nya di area parkir lantai B2 area J dan terkejut ketika melihat kabut asap tebal disertai bau yang menyengat , kepala menjadi agak pening atau tidak nyaman. Tidak lama, ada seseorang melewati H sambil mengeluh bau menyengat itu sangat mengganggu , dan tidak lama kemudian lewat lagi seorang pria yang mengeluhkan hal yang sama, sambil menunjukkan lokasi pengerjaan (alat) pengelasan kepada H. Kemudian H mendatangi area tersebut (B2-K7) dan berjumpa seorang petugas tinggi berkacamata dengan baju hitam ada tulisan Podomoro ( minimal pihak pengelola dan atau developer mengetahui dan membiarkan proses terjadi beberapa hari ) dan beberapa pekerja di dalam ruang kerja , seperti (salah 1) bukti yang dapat didownload pada link :

banner 336x280

https://drive.google.com/file/d/1cu6W2eH51grGXTKazHKdy4J6LfG-jR5C/view?usp=drivesdk

H sendiri sebagai warga dan penghuni apartemen Mediterania Garden Residences 2 , Podomoro City, Jakarta Barat dirugikan kesehatannya karena telah menghirup udara tercemar gas (zat) berbahaya. Adapun informasi dari area parkir motor yang berjarak sekitar 35 m juga mencium bau menyengat. Atas kejadian tersebut, karena telah membahayakan kesehatannya dan berpotensi sakit (berat) paru² di hari depan, maka H akan meminta gantirugi kepada pihak pengelola ( PT. Inner City Management bagian dari PT.Prima Buana Internusa yang merupakan anak perusahaan PT.Agung Podomoro Land ; diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pasal 74 & 105 termasuk pembaharuannya ).

Adapun H sebelumnya (sekitar bulan 6 – 8 th.2024) sudah berupaya meminta ganti rugi berkaitan UU Perlindungan Konsumen no.8 th.1999 pasal 4 (c & H) dan pasal 19 ayat 1.

Selama proses pengelasan, terbentuk campuran gas dan asap logam yang bisa mengandung :
* Karbon monoksida (CO)
Gas beracun yang dapat mengganggu suplai oksigen ke otak dan jantung.
* Oksida besi (FeO, Fe2O3, Fe3O4)
* Partikel halus yang bisa mengiritasi paru-paru bila terhirup.
* Nitrogen oksida (NOx) dan ozon (03)
Dapat menyebabkan iritasi saluran napas, batuk, dan sesak napas.
* Mangan, seng, atau kromium (tergantung jenis logam & kawat las) , paparan jangka panjang bisa menyebabkan gangguan saraf, paru, atau efek sistemik lainnya.

Di waktu sebelumnya, juga telah terjadi pelarangan atau pencegahan pendampingan antar warga dalam menyampaikan aduan dan atau penyelesaian masalah administrasi di kantor pengelola (PT.iCM). Adapun kronologi singkat peristiwa sebagai berikut :

* 12-9-2025 sekitar pkl.10:30 terjadi upaya pelarangan pendampingan antar warga oleh pegawai PT.ICM. Warga M (inisial) meminta pendampingan H.Bataya untuk menyampaikan aduan kepada pihak pengelola MGR.2.

*  2-10-2025 sekitar pkl.11:45 terjadi pelarangan pendampingan antar warga oleh pegawai PT.ICM. Warga J (inisial) meminta pendampingan H.Bataya untuk meminta formulir permohonan (gantirugi) dari pihak pengelola MGR.2.

* 15-10-2025 sekitar pkl.10:30 terjadi pelarangan pendampingan antar warga oleh pegawai PT.ICM. Warga L (inisial) meminta pendampingan H.Bataya untuk menjadi saksi dan penasehat dalam menghadapi pengelola MGR.2.

Larangan pendampingan (antar warga) dalam pengaduan dan proses penyelesaian masalah di kantor pengelola (atau ruang rapat) berpotensi menciptakan suasana yang intimidatif, tertutup, dan tidak transparan dalam pengelolaan apartemen yang seharusnya mengedepankan prinsip partisipatif, akuntabel, dan adil bagi seluruh warga penghuni. Tindakan tersebut merupakan pembatasan terhadap hak dasar warga untuk :
1. Menyampaikan pendapat dan keluhan secara bebas dan terbuka (Pasal 28E dan 28F UUD 1945);
2. Mendapatkan pendampingan dalam menyampaikan pengaduan sebagaimana diatur dalam :
* UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 huruf d dan e);
* UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 18 huruf b & Pasal 21);
* Perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata.
* UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 37.

Adapun H telah berupaya membuat laporan laporan ke DPRD Jakarta & Ditjen Perlindungan Konsumen karena DPRKP Jakarta tidak mampu menegakkan PerGub atau PerMen terkait Rumah Susun dan tidak (mampu) tegas menerapkan sanksi signifikan atas pelanggaran yang terjadi, sehingga permasalahan (mal-administrasi & Perbuatan Melawan Hukum ) apartemen terus berulang-ulang terjadi dalam jangka waktu yang panjang dan sangat banyak warga rumah susun atau apartemen yang menjadi korban.

Ada pun warga mengalami problem dalam perpanjangan SHMASRS (yang semula bertarif Rp.1.500.000,- ) informasinya berubah ubah (menjadi ada pilihan biaya Rp.100.000,- ke rekening P3SRS), namun sosialisasi informasinya tidak merata menyeluruh. Dan perubahan informasi ke-3 didapatkan oleh warga di (petugas) kantor BPN Jakarta Barat tanpa ada bukti resmi tertulis apapun atas perubahan yang terjadi.

Ada pun kejanggalan saat warga disuruh membuat surat permohonan copy SHGB induk di kantor pengelola apartemen MGR.2, dimana di dalam surat tersebut (formulir dari pihak pengelola) tertulis permohonan dan terima kasih kepada pihak legal pt.APL (Agung Podomoro Land) sedangkan SHGB induk sudah di dalam kuasa P3SRS apartemen MGR.2. Ditambah lagi disuruh memakai materai dalam penandatanganan surat permohonan tersebut. Jadi warga disuruh tanda tangan bermaterai di surat yang salah isinya !
Dan H baru menerima pembaharuan (koreksi) formulir permohonan tersebut pada tgl.6-11-2025 , sudah sangat terlambat (dari sekitar bulan 9 dan kini bulan 11).
Beberapa warga menjadi bingung dan kecewa karena sudah membayar Rp.1.500.000,- , ketika meminta pembatalan proses tersebut dan akan mengurus mandiri yang hanya berbiaya Rp.100.000,- ternyata tidak dapat dibatalkan (sudah terlanjur tandatangan proses).
Kejadian macam ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen terutama pasal yang memuat kejelasan , kebenaran dan diskrimasi informasi dalam pelayanan publik (warga apartemen MGR.2 ada 6 tower).
Warga menjadi bingung , dalam link video :

Ada pun upaya warga mencari keadilan :

No.tiket : L-BUNN25530228
https://hero.kemendag.go.id/tiket/p/eyJ0eXAiOiJKV1QiLCJhbGciOiJIUzUxMiJ9.IjU0MzU0Ig.v5tVToe8b7f8hEog4-S-NqehqBe973EjELj—wUD2FyYO3Fa2qFgBidHjXk7uVATf45bqkZH5VTisAqQhBegw

No.tiket : L-YURT25530047
https://hero.kemendag.go.id/tiket/p/eyJ0eXAiOiJKV1QiLCJhbGciOiJIUzUxMiJ9.IjUzODUxIg.m7lK-XO16RBToO5N7GIJI_CSG8w9Qagc0Gu4bmUNzw4Uyy9llTAmBpES-WEa8MQrvyGfUIvD5vsygcNRI-j6PQ

No.tiket : L-BARR25530032
https://hero.kemendag.go.id/tiket/p/eyJ0eXAiOiJKV1QiLCJhbGciOiJIUzUxMiJ9.IjUzODM1Ig.osFSqpskLalkBmNfmkodhALSSuzs_JKVpEzg_Y739jkaqxwNYaCTiFnTeHkDkAJYnrUuBcilBzw8L-i5v8GRuQ

No.tiket : L-ROED25529736
https://hero.kemendag.go.id/tiket/p/eyJ0eXAiOiJKV1QiLCJhbGciOiJIUzUxMiJ9.IjUyOTQyIg.Z4iY9uZErtPXy38hK34PmBI2Fr49HgG2yr3kXV5UiSPRRZEV_PclpR5Ae30jAnLindWq8NgwVqyx23I4ywapzQ

No.tiket : L-YUKS25526430
https://hero.kemendag.go.id/tiket/p/eyJ0eXAiOiJKV1QiLCJhbGciOiJIUzUxMiJ9.IjQyNjU0Ig.EK0k5RRP16sFeUXOB9V4llz3O2htgE-m49jQsGmpaQJcKu8bKQgxJHfKzVBIWsoeq3kTefT-LVmatoOCATiBmQ

Semoga DPRD Jakarta dan atau DPR RI dapat segera membantu problem solving di MGR.2 yang diduga kuat sekian banyak terjadi mal-administrasi dan Perbuatan Melawan Hukum , belum lagi perihal pengumpulan dana dari warga (masyarakat) dan besaran denda yang dikenakan kepada warga , berpotensi pelanggaran KUHPidana.

Juga mengharapkan bantuan dari netizen dan warga Jakarta untuk menviralkan berita untuk mendapatkan keadilan bagi warga apartemen..

(red/Handy)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *