Penjabaran Makna Kata Penghinaan di Dalam KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 240

Berita407 Dilihat
banner 468x60

INEWSFKTA.COM | Jakarta, 6-1-2026 – KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) menandai pergeseran besar dalam cara negara memandang “kehormatan” dan cara hukum pidana merespons ekspresi warga. Istilah “penghinaan” yang dulu kerap dibaca sebagai tameng kewibawaan jabatan, kini harus ditempatkan kembali pada makna yang lebih ketat dan lebih manusiawi, yaitu perlindungan terhadap martabat pribadi, bukan perlindungan simbol kekuasaan. Karena itu, memahami Pasal 240 tidak cukup dengan mengulang tafsir KUHP lama—kita perlu membaca ulang struktur pasal, unsur delik, dan batas-batasnya, agar kritik, koreksi, dan advokasi berbasis kepentingan umum tidak diseret menjadi perkara pidana.

1. Posisi Pasal 240 dalam KUHP Baru

banner 336x280

Dalam UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 240 berada dalam ranah Tindak Pidana terhadap Kehormatan dan Nama Baik, bukan lagi dalam ranah :
* kejahatan terhadap penguasa,
* kewibawaan jabatan,
* atau perlindungan simbol kekuasaan.

👉 Artinya sejak awal, objek yang dilindungi adalah martabat manusia, bukan wibawa negara atau pejabat.

2. Makna inti kata “penghinaan” dalam KUHP Baru
Dalam KUHP baru, penghinaan dimaknai sebagai :
* Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud merendahkan martabat pribadinya, bukan menguji, mengkritik, atau mengoreksi tindakan atau kebijakan.

Fokusnya bergeser secara tegas :
* dari status korban → ke substansi serangan
* dari jabatan → ke martabat pribadi

3. Unsur makna “penghinaan” menurut KUHP baru (Pasal 240)
Agar suatu perbuatan dapat disebut penghinaan, seluruh unsur makna berikut harus ada secara kumulatif :

1️⃣ Ada serangan terhadap kehormatan atau nama baik. Yang diserang adalah :
* reputasi pribadi,
* martabat manusia,
* harga diri individual.

❌ Bukan:
* kebijakan,
* tindakan administratif,
* keputusan publik.

2️⃣ Serangan tersebut bersifat personal
Penghinaan selalu :
* diarahkan pada pribadi orang
* bukan pada fungsi, jabatan, atau institusi.

Contoh:
“Kebijakan ini cacat hukum” → ❌ bukan penghinaan
“Orang ini memang tidak bermoral” → ✔️ bisa masuk penghinaan (tergantung konteks & niat)

3️⃣ Ada maksud merendahkan martabat (mens rea)
KUHP baru menekankan niat.
Yang dicari oleh hukum :
* apakah pernyataan itu bertujuan merendahkan,
* bukan sekadar keras, tajam, atau emosional.

📌 Tanpa niat merendahkan → bukan penghinaan pidana.

4️⃣ Dilihat dari konteks kepentingan umum
KUHP baru secara prinsipil melindungi :
* kritik,
* koreksi,
* perbedaan pendapat,
* keberatan hukum, selama dilakukan untuk kepentingan umum.
➡️ Ini adalah pembatas makna penghinaan yang sangat penting.

4. Hal yang secara prinsip BUKAN penghinaan menurut KUHP baru.
KUHP baru dengan sadar memisahkan penghinaan dari :
* kritik kebijakan publik
* laporan dugaan pelanggaran
* protes warga
* advokasi hukum
* keberatan administratif
* pendapat keras berbasis fakta

📌 Bahkan jika:
* bahasanya tidak menyenangkan,
* menyudutkan pejabat,
* atau mengganggu kenyamanan kekuasaan.

Selama substansinya bukan serangan martabat pribadi, tidak masuk penghinaan.

5. Delik aduan → mempengaruhi makna “penghinaan”
Penghinaan dalam KUHP baru pada prinsipnya delik aduan.
Makna hukumnya : Negara tidak otomatis menganggap suatu ucapan sebagai penghinaan.
👉 Ini mempersempit makna “penghinaan” agar tidak elastis dan tidak politis.

6. Rumusan makna normatif (ringkas & presisi)
Dalam Pasal 240 KUHP baru, “penghinaan” berarti :
Serangan yang disengaja dan bersifat personal terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, yang dilakukan dengan maksud merendahkan martabat pribadinya, dan tidak berkaitan dengan kritik, penilaian, atau kepentingan umum.

7. Implikasi praktis (sangat relevan untuk warga)
* Tuduhan “penghinaan” tidak bisa lagi dipakai untuk membungkam kritik
* Pejabat tidak memiliki perlindungan pidana khusus
* Sengketa warga, advokasi, gugatan, dan protes berada di zona aman selama :
berbasis fakta,
menyerang kebijakan, bukan martabat pribadi.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed