Peran warga dalam pengawasan KUHPidana pasal 221 & 426.

Berita75 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 16-11-2025 – Pada 5-9-2024, warga berinisial HB mendampingi korban berinisial Y menyampaikan aduan ke kantor pengelola apartemen MGR.2. Terjadi tindak pidana perusakan motor yaitu hilang nya pentil ban. Sepertinya hal kecil atau sepele , namun sangat mengganggu atau menimbulkan kerugian pemilik motor (adapun aduan pentil ban mobil) dan korban yang diketahui (lapor) ada sekitar 3 warga. Pengakuan satpam sudah mengetahui dan menginterogasi terduga pelaku tindak pidana tersebut , tapi ketika korban meminta agar dapat berjumpa, telah terjadi pencegahan atau penolakan pihak satpam (inisial UP) dan hal ini diketahui pihak pengelola (inisial JA) apartemen. Korban Y adalah warga apartemen MGR.2 yang membayar abodemen/berlangganan parkir motor. Setelah aduan ini (di hari yang sama) HB juga menerima keluhan warga lain dengan kasus perusakan yang sama.

Berdasarkan kronologis tersebut, telah terjadi :

banner 336x280

1. Pelanggaran Hukum Pidana

a. Tindak Pidana Perusakan Barang
Hilangnya pentil ban motor adalah perusakan, diatur oleh :

Pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang milik orang lain, diancam pidana penjara sampai 2 tahun 8 bulan.
Kejadian ini memenuhi unsur : sda barang (motor/ban), dirusakkan (pentil dicabut/dirusak, ban kehilangan fungsi), dilakukan dengan sengaja

2. Tindakan Satpam/Pengelola yang Menghalangi korban bertemu pelaku, dapat termasuk perbuatan melawan hukum dan pelanggaran pidana :

a. Menghalangi korban mendapatkan keadilan.
Pasal 221 KUHP : Menghalangi penangkapan pelaku kejahatan atau menyembunyikan pelaku. Jika satpam/pengelola : menghalangi korban bertemu pelaku, menyembunyikan pelaku, atau menolak menyerahkan ke polisi.

Pasal 426 KUHP berlaku bila :

Seseorang sudah ditangkap atau diamankan karena melakukan tindak pidana, tetapi pihak tertentu (satpam, pengelola, petugas keamanan) memberi kesempatan pelaku kabur, misalnya : tidak menyerahkan pelaku ke polisi, melepaskan pelaku diam-diam, mencegah korban bertemu pelaku agar korban tidak melapor, menghalangi identifikasi pelaku sehingga pelaku bisa lolos.

Jika satpam menyatakan “pelaku sudah ditangkap”, tetapi kemudian ditutup-tutupi atau tidak dihadirkan, maka pengelola/satpam dapat dinilai : melindungi pelaku,
Memberi kesempatan melarikan diri, sehingga berpotensi melanggar Pasal 426 KUHP.

b. Menghalangi proses hukum / obstruction of justice. Tindakan : menghalangi korban membuat laporan, menghalangi akses korban, menutupi keberadaan pelaku ,
dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum

3. Pelanggaran Terhadap Hak Konsumen
Karena korban adalah warga apartemen dan membayar langganan parkir, maka hubungan hukum jasa parkir kepada konsumen.
Pengelola dapat melanggar:

a. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
Pasal 4 – Hak Konsumen
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Hak mendapatkan perlakuan benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Pasal 7 – Kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku usaha (pengelola apartemen) wajib:
Memberikan informasi benar dan jujur.
Bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan jasa/keamanannya.
Memberikan pelayanan yang baik.

Jika satpam/pengelola : Menyembunyikan pelaku, Menghalangi korban, Tidak memberi rasa aman di area parkir berbayar, maka telah melanggar kewajiban pelaku usaha.

4. Pelanggaran Standar Pengamanan.
Satpam memiliki standar tugas dalam :
Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Satpam wajib : melindungi keselamatan dan keamanan penghuni, melakukan tindakan sesuai prosedur, tidak boleh menghalangi penegakan hukum.Menghalangi korban bertemu pelaku atau menutup-nutupi kejadian merupakan pelanggaran SOP satpam.

5. Kelalaian Pengelola Apartemen
Pengelola wajib memberikan :
Keamanan area parkir, apalagi berbayar.
Informasi jujur kepada penghuni.
Kelalaian tersebut termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) – Pasal 1365 KUHPer. Jika korban dirugikan secara materiil atau immateriil, maka pengelola dapat dimintai ganti rugi.

Adapun laporan dari seorang warga tentang terjadinya praktek prostitusi di kawasan Podomoro City (Jakata Barat) dan warga tersebut mengetahui terjadinya praktek sewa apartemen harian dan ada pihak pengelola yang diduga mengetahui hal ini. Tentu meresahkan warga (hunian) apartemen. Berdasarkan aduan warga tersebut, maka HB sudah bersurat kepada (ketua) RW.08 (berinisial A) mengenai problem tersebut , namun hingga th.2025 ini tidak ada respon dan sudah dilaporkan ke petugas kelurahan Tanjung Duren Selatan. Diduga operasional RT & RW di MGR.2 tidak sesuai atau menyimpang PerGub Jkt no.22 th.2022.
Perusahaan pengelola di apartemen MGR.2 (Jakarta Barat) ini sama dengan di apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan) dan apartemen Mediterania Marina Residences (MMR, Jakarta Utara) yang juga ada aduan terjadinya PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Bahkan ketua P3SRS apartemen MMR (berinisial EB) pernah dilaporkan beberapa kali oleh warga ke polisi , salah satunya kasus pemakaian plat TNI di kendaraannya. Diduga adanya oknum oknum keamanan yang justru tidak mengayomi & melindungi warga, tetapi justru melindungi pelaku yang menindas atau mengintimidasi warga dengan berbagai macam cara, dan seolah olah kebal hukum dalam melakukan tindak pidana atau PMH. Diharapkan (oleh warga) agar para Jenderal institusi keamanan negara mengadakan evaluasi berkala yang akurat dan mengamankan para oknum tersebut, serta membantu pemulihan para korban warga apartemen.

Sudah menjadi 8 somasi hingga hari ini.

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *