JAKARTA | INEWSFAKTA.COM —
Sidang praperadilan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan H.M. Zubairi dan Agus Achmad terhadap Polres Metro Jakarta Utara memasuki tahapan penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan R.E. Martadinata, Rabu (2/7/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Irwan Irawan, S.H. itu dijadwalkan berlanjut pada Senin (6/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Agenda persidangan yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB baru dapat dibuka sekitar pukul 11.30 WIB. Keterlambatan tersebut kembali menjadi perhatian kuasa hukum pemohon yang menilai kondisi serupa telah berulang sejak sidang praperadilan pertama digelar.
Menurut kuasa hukum pemohon, keterlambatan kehadiran kuasa hukum termohon telah beberapa kali mengakibatkan jalannya persidangan mengalami penundaan hingga sekitar dua jam.
Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim demi menjaga efektivitas dan kepastian hukum.
Dalam persidangan, hakim tunggal Irwan Irawan, S.H. memusatkan perhatian pada pemeriksaan kelengkapan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak. Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah surat penetapan tersangka yang diajukan oleh pemohon maupun termohon.
Majelis hakim menemukan adanya perbedaan pada dokumen tersebut.
Surat penetapan tersangka yang disampaikan pihak pemohon tidak mencantumkan tanggal penerbitan, sedangkan dokumen yang diajukan pihak termohon telah dilengkapi tanggal surat.
Dari pembahasan alat bukti di ruang sidang, terungkap bahwa pihak termohon mengklaim telah dua kali mengirimkan surat penetapan tersangka kepada pemohon.
Namun, pihak pemohon menyatakan hanya menerima satu surat, yakni surat yang tidak mencantumkan tanggal dan hanya berupa surat tembusan.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon Chandra Irawan, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka sebagaimana yang ditunjukkan pihak termohon di persidangan.
“Pihak kami hanya menerima satu surat, yaitu surat penetapan tersangka yang tanpa nomor. Itu pun sifatnya surat tembusan dan surat tersebut ditujukan kepada kejaksaan,” ujar Chandra kepada awak media.
Selain menyoroti perbedaan alat bukti, Chandra juga meminta majelis hakim bersikap tegas terhadap keterlambatan yang terus berulang selama proses persidangan.
“Terkait molornya jadwal sidang hingga dua jam, kami berharap majelis hakim dapat bersikap tegas dan adil,” katanya.
Kuasa hukum pemohon juga mengungkapkan bahwa usai persidangan sebelumnya pada Senin (29/6/2026), pihak kuasa hukum termohon disebut sempat mengajak kuasa hukum pemohon untuk menunda dimulainya sidang berikutnya dari jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, yakni pukul 09.30 WIB, dengan alasan menunggu kehadiran pihak termohon.
Menurut pihak pemohon, ajakan tersebut menimbulkan dugaan bahwa keterlambatan yang terjadi bukan semata-mata karena kendala teknis.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Jakarta Utara maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.
Pada agenda kali ini, majelis hakim menyatakan dokumen kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak dianggap telah dibacakan. Selanjutnya, pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim sebagai tahapan akhir sebelum putusan dibacakan.
Menutup persidangan, majelis hakim kembali mengingatkan para pihak agar hadir tepat waktu pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.
Putusan tersebut nantinya akan menentukan hasil permohonan praperadilan yang diajukan H.M. Zubairi dan Agus Achmad terkait proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

















