Perda Baru Tak Menjawab Masalah Lama : FPWRSI Nilai Pemprov Masih Terjebak Pola Himbauan

Berita203 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 19-1-2026 — Rencana Pemerintah Provinsi DK Jakarta menyiapkan peraturan daerah (Perda) baru untuk memperkuat hak penghuni rumah susun menuai kritik dari Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI). Koordinator FPWRSI, H. Bataya, menilai wacana tersebut berpotensi menjadi pengalihan isu dari persoalan utama, yaitu mandeknya (terhenti, buntu, tidak ada) penerapan regulasi yang sudah ada.

FPWRSI merespon pernyataan pejabat Pelaksana Tugas Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DK Jakarta (DPRKP) di dalam suatu media online , yang menyebut perlunya Perda baru untuk memperkuat hak penghuni rumah susun.

banner 336x280

Menurut H.Bataya, akar persoalan rumah susun di Jakarta dan wilayah lainnya, bukan kekurangan aturan, melainkan ketiadaan keberanian pemerintah daerah (dan pusat) dalam menjalankan kewenangan pengawasan dan sanksi administratif yang sudah diatur tegas dalam Pergub dan peraturan terkait lainnya.

“ Kami menerima terlalu banyak aduan dari warga dan aktivis rusun. Polanya selalu sama: pelanggaran dilaporkan, lalu DPRKP hanya mengulang-ulang himbauan. Padahal, himbauan bukan sanksi administratif ” , tegas H.Bataya.

FPWRSI menilai, jika PP atau PerMen & Pergub telah mengatur sanksi tetapi tidak dijalankan, maka situasi tersebut bukan kekosongan hukum, melainkan kelalaian dan pembiaran oleh pejabat pemerintahan. Akibatnya, pihak-pihak yang dilaporkan dengan mudah mengulangi kembali pelanggaran yang sama tanpa rasa takut.

Mediasi Tanpa Dasar Hukum dan Prosedur Operasi Standar yang Tidak Jelas Detailnya.

FPWRSI juga mengkritik pola rapat mediasi yang difasilitasi DPRKP. Terjadinya mediasi yang tidak menggunakan dasar hukum yang semestinya, tidak menjunjung Undang-Undang Rumah Susun, Pergub, maupun Permen PKP.

Rapat mediasi bisa gagal atau justru digagalkan oleh DPRKP sendiri , karena tidak punya pijakan hukum yang tegas. Tidak ada SOP (Standard Operating Procedure) yang jelas (detail) tentang bagaimana solusi harus dijalankan. ” Prosedur Operasi Standar yang tidak jelas detailnya , sangat berpotensi dirubah-rubah (pengkondisian) sesuai pesanan “, ujar H.Bataya.

Dugaan Pembiaran dan ” Wabah Masuk Angin ”

Selain itu, FPWRSI mencatat banyaknya keluhan dugaan ” wabah masuk angin ” di tubuh birokrasi DPRKP dan instansi terkait. Meskipun personel berganti, pola penyelesaian yang lemah dan kompromistis terus berulang. Ada pula kesaksian warga perihal laporan keuangan dengan pengeluaran ke instansi atau pejabat tertentu yang tidak jelas dasar hukumnya , tidak apa batasannya , sehingga sangat berpotensi menekan dan merugikan warga rumah susun. ” Efek atau akibat berantainya akan sangat merugikan atau menzolimi warga rusun ” , demikian tandas H.Bataya.

“ Ini bukan lagi soal individu atau oknum. Ini sudah menjadi pola sistemik. Ganti orang, tapi wabahnya tetap sama ”, kata H.Bataya.

Salah Kaprah Fungsi Pemerintah

FPWRSI juga menolak keras adanya keluhan perihal pernyataan DPRKP hanya berperan sebagai pencatat atau mediator dan tidak bisa mencampuri urusan internal rumah susun.

“ Pemerintah bukan notaris sengketa. Undang-Undang Rumah Susun memberi mandat pengawasan dan penindakan. Berlindung di balik istilah ‘urusan internal’ adalah pengingkaran fungsi negara ”, tegas H.Bataya.

FPWRSI menegaskan sikap resminya:

“ Pergub DK Jakarta tentang rumah susun secara tegas telah mengatur kewenangan pengawasan dan sanksi administratif. Ketika kewenangan itu tidak dijalankan, pelanggaran yang sama terus berulang dan membentuk pembiaran sistemik ”.

Perda Baru Berisiko Jadi Tirai Politik

Menurut FPWRSI, wacana Perda baru justru berisiko menjadi tirai politik yang menutupi kegagalan implementasi regulasi lama.

“ Semoga PerMen 4/2025 pasal 96 dapat sungguh diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat , dan dapat meningkatkan kualitas pemerintah khususnya PemDa ” , demikian tandas H.Bataya.

FPWRSI juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD serta tindak lanjut Ombudsman yang belum memberikan efek korektif signifikan terhadap persoalan rumah susun.

Refleksi sinis yang berkembang di kalangan warga :
“ Banyak warga berpendapat , pejabat di negara korup , paling pintar hanya dalam tiga hal : omon-omon yang indah dan sok peduli, konsep aturan yang tegas di awal tapi gelap di akhir, serta urusan duit dan cuan yang selalu jadi prioritas “.

FPWRSI menegaskan akan terus menyuarakan penegakan hukum administratif yang nyata, bukan sekadar penambahan regulasi, demi mengembalikan kepercayaan publik dan melindungi hak warga rumah susun.

Kontak :
Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI), WhatsApp : 085136633366

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *