Peringatan HUT ke-18 KAI: Dr. Surya Wahyu Danil Tegaskan Independensi Advokat dan Desak Percepatan RUU Advokat

Organisasi469 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 30 Mei 2026 – Kongres Advokat Indonesia (KAI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 dengan menegaskan kembali komitmennya terhadap independensi profesi advokat dan tata kelola organisasi yang bersih. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sumatera Utara, Dr. Surya Wahyu Danil, SH, MH, menyatakan bahwa konsistensi KAI selama hampir dua dekade menjadi bukti nyata peran organisasi dalam menjaga marwah hukum nasional tanpa intervensi politik.

 

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan Dr. Surya Wahyu Danil dalam rangkaian acara peringatan HUT ke-18 KAI yang berlangsung di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (30/5/2026). Acara ini dihadiri oleh para pimpinan pusat dan daerah KAI serta berbagai pemangku kepentingan hukum di Indonesia.

 

Menurut Dr. Surya, keberlangsungan KAI hingga saat ini merupakan hasil dari komitmen kolektif untuk menjaga amanat pendiri organisasi, almarhum Adnan Buyung Nasution. Di bawah kepemimpinan Presiden KAI, Dr. H. Nasrullah, SH, MH, organisasi terus memegang teguh prinsip regenerasi dan etika profesi.

 

“Eksistensi KAI terlihat dari konsistensi organisasi dalam menjalankan amanat pendiri. Salah satu ciri khas KAI adalah sistem kepemimpinan yang dibatasi satu periode selama lima tahun sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ini menunjukkan komitmen organisasi terhadap regenerasi dan tata kelola yang sehat. Etika dan adab profesi tetap menjadi landasan utama yang terus kami jaga,” ujar Dr. Surya dalam keterangannya.

 

Independensi Tanpa Intervensi Politik

 

Dalam sambutannya, Dr. Surya menekankan bahwa KAI adalah organisasi advokat yang mandiri. Ia menolak keras adanya campur tangan kekuasaan, baik dari eksekutif maupun legislatif, dalam menentukan sikap organisasi.

 

“KAI adalah organisasi yang mandiri. Tidak ada intervensi kekuasaan dalam menentukan sikap organisasi. Karena itu, dalam memberikan pendapat hukum, pertimbangan hukum, maupun kritik terhadap kebijakan publik, kami tidak pernah membawa titipan kepentingan siapa pun,” tegasnya.

 

Dr. Surya menilai, independensi ini adalah modal utama bagi advokat untuk menjalankan fungsi pembelaan hukum secara objektif, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan. Ia juga menyoroti pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam struktur kepengurusan.

 

“Kami tidak menghendaki adanya konflik kepentingan dalam organisasi profesi. Jika ada pengurus yang merangkap jabatan strategis dalam kekuasaan, maka objektivitas advokat dalam membela kepentingan masyarakat bisa terganggu. Karena itu KAI menjaga prinsip kemandirian organisasi secara konsisten,” tambahnya.

 

Desak Percepatan RUU Advokat dan Pembaruan Kode Etik

 

Menatap masa depan, KAI mengusung sejumlah agenda strategis. Prioritas utama adalah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang masih tertunda di Badan Legislasi DPR RI. Selain itu, KAI juga mengusulkan pembaruan menyeluruh terhadap Kode Etik Advokat agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan memberikan kepastian hukum bagi praktisi.

 

“Kode etik advokat perlu diperbarui secara menyeluruh agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik profesi. Advokat harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas pembelaan hukum secara profesional dan bertanggung jawab,” jelas Dr. Surya.

 

Ia juga mengajak seluruh elemen penegak hukum—termasuk kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman—untuk membangun persepsi yang sama dalam implementasi hukum. Perbedaan argumentasi hukum dianggap wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh berkembang menjadi serangan personal.

 

“Advokat boleh berbeda pendapat, berbeda argumentasi, bahkan berseberangan dalam pandangan hukum. Namun yang tidak boleh adalah menyerang pribadi atau membangun sentimen terhadap orangnya. Semua pihak harus dewasa dalam menyikapi perbedaan demi terwujudnya keadilan,” imbuhnya.

 

Hukum sebagai Instrumen Keadilan, Bukan Ketakutan

 

Menutup pernyataannya, Dr. Surya berharap semangat reformasi hukum terus dijaga oleh seluruh elemen bangsa. Ia menekankan bahwa kehadiran hukum harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat, bukan hanya kelompok tertentu.

 

“Kita ingin hukum hadir sebagai instrumen keadilan, bukan alat yang menimbulkan ketakutan atau kesan kriminalisasi. Negara ini adalah negara hukum, sehingga hukum harus benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan yang nyata bagi seluruh warga negara,” pungkasnya.

 

Peringatan HUT ke-18 KAI ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar-profesi hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan advokasi bagi masyarakat Indonesia.

(red/My)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *