PN Jakarta Utara Periksa Saksi dan Alat Bukti dalam Sidang Praperadilan H.M. Zubairi

Persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka H.M. Zubairi dan Agus Achmad memasuki tahapan penting sebelum penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.

Berita246 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA | INEWSFAKTA.COM

Sidang praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap H.M. Zubairi dan Agus Achmad kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/6/2026).

banner 336x280

Memasuki agenda pembuktian, pihak Pemohon menghadirkan dua orang saksi dan menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dalil permohonan yang diajukan.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan Iwan Irawan, S.H., dengan agenda utama pemeriksaan saksi dan alat bukti dari pihak Pemohon.

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses praperadilan sebagai dasar bagi hakim untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penetapan tersangka dan penahanan yang menjadi objek permohonan.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Pemohon menghadirkan dua saksi, yakni M. Ali dan Jumadi.

Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai fakta-fakta yang dinilai berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap H.M. Zubairi dan Agus Achmad.

Selain menghadirkan saksi, pihak Pemohon juga menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat dalil permohonan praperadilan.

Seluruh bukti yang diajukan kemudian diperiksa oleh hakim untuk menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara.

Usai persidangan, kuasa hukum Pemohon, Chandra Irawan, S.H., menyampaikan keyakinannya bahwa alat bukti dan keterangan para saksi yang diajukan telah memperkuat alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

“Hari ini kami telah menghadirkan dua orang saksi dan menyerahkan seluruh alat bukti yang kami anggap relevan untuk membuktikan dalil permohonan praperadilan. Kami meyakini seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami patut diuji secara hukum melalui mekanisme praperadilan ini,” ujar Chandra kepada awak media.

Menurut Chandra, seluruh keterangan saksi maupun dokumen yang diajukan telah dipersiapkan secara matang agar dapat memberikan gambaran yang utuh kepada hakim mengenai pokok perkara yang sedang diperiksa.

“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan memberikan kepercayaan penuh kepada hakim untuk menilai setiap alat bukti yang telah diajukan. Harapan kami, putusan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Termohon, Yanto, S.H., memilih tidak memberikan tanggapan terkait materi perkara yang sedang diperiksa di pengadilan. Menurutnya, penyampaian informasi kepada media merupakan kewenangan Humas Polres Metro Jakarta Utara.

“Untuk persidangan kali ini saya belum bisa memberikan statement. Apabila membutuhkan tanggapan resmi terkait perkara ini, silakan menghubungi Humas Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Yanto kepada awak media.

Sidang berlangsung tertib dengan dihadiri para pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

Tahapan pembuktian dari pihak Pemohon telah selesai dilaksanakan dan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (1/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan penyampaian alat bukti dari pihak Termohon.

Dalam sidang tersebut, Termohon dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi beserta dokumen pendukung untuk menjawab dan membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon.

Setelah seluruh agenda pembuktian selesai dilaksanakan, persidangan akan memasuki tahapan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum Hakim Tunggal Praperadilan membacakan putusan perkara sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 7 Juli 2026.

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *