Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling Fiktif, Pelaku Ditangkap, Kerugian Korban Capai RP 3 Miliar 

Kriminal37 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Bekasi, 23 Oktober 2025 – Kepolisian Resort Metro Kabupaten Bekasi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SR (36 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan jual beli tanah kavling fiktif. Kasus ini telah merugikan sedikitnya 58 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa penangkapan SR berawal dari laporan masyarakat. Sebanyak 27 laporan polisi terkait tindakan penipuan ini telah diterima, baik di Mapolres Metro Bekasi maupun di Mapolsek Tambun dan Cikarang Utara, terhitung sejak tahun 2024 hingga 2025.

banner 336x280

Modus operandi pelaku adalah memasarkan tanah kavling fiktif sejak tahun 2017. Salah satu korban, Muhammad Mutaqien (33), mengalami kerugian lebih dari Rp 51 juta setelah membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi dengan perjanjian angsuran 60 kali senilai Rp 864 ribu per bulan. Saat angsuran mendekati selesai, pelaku berdalih sertifikat tidak dapat diproses karena masalah ahli waris, kemudian menawarkan pengembalian uang atau pindah proyek, namun janji tersebut tidak pernah ditepati. Korban kemudian mengetahui bahwa lokasi kavling yang ditawarkan berada di lahan sawah yang dilindungi, bukan untuk perumahan.

Para korban penipuan SR tidak hanya berasal dari Kabupaten Bekasi, melainkan juga dari Jakarta, Tangerang, hingga Papua. Rata-rata kerugian yang dialami setiap korban mencapai Rp 51 juta.

Saat ini, SR telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau jaringan yang terlibat.

(red/Nanang)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *