PPAL Pusat Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Oleh Wamenkum RI

TNI AL25 Dilihat
banner 468x60

INEWZFAKTA.COM | TNI AL, Jakarta – Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) Pusat mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., bertempat di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait substansi, semangat pembaruan, serta penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam sistem hukum nasional. Acara tersebut diikuti oleh Purnawirawan dan Warakawuri TNI/Polri.

banner 336x280

PPAL Pusat hadir sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengikuti perkembangan hukum nasional serta memastikan para Purnawirawan TNI Angkatan Laut memahami perubahan regulasi yang berdampak pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketua Umum PPAL Laksamana (Purn) Yudo Margono menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru sangatlah penting, khususnya bagi para purnawirawan sebagai bagian dari elemen bangsa yang tetap memiliki peran strategis ditengah masyarakat.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat agar seluruh elemen masyarakat, termasuk para Purnawirawan TNI AL, memiliki pemahaman yang benar dan utuh terhadap aturan hukum yang akan berlaku,” ujar Laksamana (Purn) Yudo Margono.

Lebih lanjut, Ketua Umum PPAL menegaskan bahwa sosialisasi semacam ini juga menjadi sarana dialog yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru kedepan dapat berjalan dengan baik.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, PPAL Pusat menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif mendukung kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum dan menjaga persatuan bangsa.

(Humas PPAL)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *