PPPSRS Membuat Anggaran Dasar Untuk Apa ? Apakah Sudah di Update Isinya ?

Berita446 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 26-12-2025 – Ketertutupan dan sikap diam pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) kembali menjadi sorotan. Di apartemen Mediterania Garden Residences 2 (MGR 2), Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat. Tindakan tidak menjawab surat dan pertanyaan resmi warga—meski substansi persoalan masih berada dalam kewenangan penuh PPPSRS—bukan sekadar persoalan etika komunikasi. Berdasarkan Anggaran Dasar PPPSRS MGR 2, pola pembiaran ini berpotensi melanggar tujuan pendirian perhimpunan, mengabaikan tugas pokok pengurus, serta mereduksi hak-hak anggota yang dijamin secara internal. Diamnya pengurus, dalam konteks ini, justru membuka pintu konsekuensi hukum dan organisasi yang serius, mulai dari pengaduan internal hingga mosi tidak percaya terhadap kepengurusan.

Berdasarkan Anggaran Dasar PPPSRS Apartemen Mediterania Garden Residences 2 (dokumen AD MGR 2.pdf), tindakan PPPSRS yang tidak menjawab pertanyaan atau surat warga—padahal substansi masalah masih berada dalam kewenangan PPPSRS—dapat dinilai melanggar beberapa pasal berikut:

1. Pelanggaran terhadap Tujuan PPPSRS
Pasal 6
Tujuan perhimpunan antara lain :
* melakukan pengelolaan rumah susun sesuai UU No. 20 Tahun 2011,
* menciptakan kerukunan, ketertiban, dan kesejahteraan anggota,
* membina kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

➡️ Implikasi pelanggaran
Mengabaikan surat/pertanyaan warga berarti mengabaikan fungsi pembinaan, komunikasi, dan penyelesaian masalah, sehingga bertentangan langsung dengan tujuan pendirian PPPSRS.

2. Pelanggaran terhadap Tugas Pokok PPPSRS
Pasal 7
Tugas pokok perhimpunan meliputi :
* mengurus kepentingan pemilik dan penghuni,
* menyelenggarakan administrasi secara transparan,
* menjalankan pengelolaan operasional dan pelayanan.

➡️ Implikasi pelanggaran
Surat warga adalah bagian dari administrasi resmi dan mekanisme aspirasi anggota. Tidak menjawabnya berarti gagal menjalankan tugas pokok PPPSRS.

3. Pelanggaran terhadap Hak Anggota
Pasal 14 ayat (2) dan (5)
Hak anggota meliputi :
* mengajukan usul, pendapat, dan aspirasi,
* menggunakan sistem informasi dan komunikasi pengelolaan rumah susun.

➡️ Implikasi pelanggaran
Ketika PPPSRS tidak merespons surat warga :
* hak menyampaikan pendapat menjadi ilusi administratif,
* sistem komunikasi dianggap tidak dijalankan secara fungsional.

Ini merupakan pelanggaran hak anggota perhimpunan.

4. Pelanggaran terhadap Prinsip Akuntabilitas Pengurus
Pasal 7 jo. Pasal 16
Pengurus berkewajiban :
* menjalankan pengelolaan dan pelayanan secara bertanggung jawab,
* memberikan pelayanan terbaik bagi anggota.

➡️ Implikasi pelanggaran
Diam atau tidak menjawab surat resmi warga dapat dikualifikasikan sebagai:
* kelalaian administratif,
* abuse of omission (penyalahgunaan wewenang dengan cara tidak bertindak).

5. Konsekuensi Hukum Internal PPPSRS

Jika pola tidak menjawab surat warga bersifat sistematis, maka dapat menjadi dasar untuk:
* pengaduan resmi ke Pengawas PPPSRS,
* agenda khusus Rapat Umum Anggota (RUA),
* mosi tidak percaya,
* hingga pembubaran atau penggantian pengurus sesuai mekanisme internal dan peraturan perundang-undangan.

Tidak menjawab surat atau pertanyaan warga oleh PPPSRS, selama:
* masalah masih dalam kewenangan PPPSRS, dan
* surat disampaikan secara patut,

➡️ merupakan pelanggaran Anggaran Dasar, khususnya:
* Pasal 6 (Tujuan)
* Pasal 7 (Tugas Pokok)
* Pasal 14 (Hak Anggota)

dan dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian pengelolaan serta pelanggaran hak warga apartemen.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *