INEWSFAKTA.COM | JAKARTA UTARA, 2 September 2026 — Proses reklamasi pantai di kawasan Pelabuhan PT KCN, wilayah Cilincing dan Marunda, menjadi sorotan publik dengan munculnya dua pandangan berbeda terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Paguyuban Nelayan KCM (Kalibaru–Cilincing–Marunda) menyatakan reklamasi berjalan lancar, aman, dan kondusif. Hingga saat ini tidak ditemukan keluhan dari warga maupun nelayan. Paguyuban bahkan telah menjalin kerja sama dengan PT KCN guna menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat pesisir.
Ajid Durohim, Ketua Cilincing Bersatu (CIBER), menyampaikan:
“Reklamasi PT KCN berjalan lancar dan kondusif. Tidak ada keluhan warga maupun nelayan. PT KCN telah memperhatikan masyarakat sekitar, termasuk membuka peluang kerja. Namun kami tegaskan: setiap perusahaan yang beroperasi di Marunda wajib membawa manfaat nyata bagi warga setempat.”
Sementara itu, Forum Organisasi Mahasiswa Nusantara (FROM NUSANTARA) melalui surat nomor 38/B/FROMNUS/8/2026 bertanggal 31 Agustus 2026 menyampaikan rencana aksi pada Rabu, 2 September 2026 pukul 14.00 WIB, dengan menuntut penghentian sementara aktivitas reklamasi hingga pemeriksaan menyeluruh selesai dilakukan. Enam poin tuntutan tersebut meliputi:
1. Hentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi dan pengurukan laut hingga diperiksa secara transparan;
2. Audit lingkungan menyeluruh oleh instansi berwenang, termasuk kesesuaian pelaksanaan dengan AMDAL;
3. Pemeriksaan perizinan dan pemanfaatan ruang laut, kesesuaian izin dengan kondisi lapangan serta dokumen PKKPR;
4. Izin bukan tameng kerugian, wajib patuh batas, kewajiban lingkungan, dan kepentingan masyarakat;
5. Lindungi wilayah tangkap serta jalur keluar-masuk perahu nelayan tradisional;
6. Kajian independen dampak ekosistem pesisir — sedimentasi, kualitas air, biota laut, arus, serta abrasi.
Surat telah disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Adanya perbedaan pandangan ini diharapkan dapat dijembatani melalui dialog terbuka melibatkan PT KCN, pemerintah, masyarakat, nelayan, maupun organisasi mahasiswa. Pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan, saling melengkapi, dan tidak saling merugikan. Segala keputusan hendaknya berlandaskan hukum, keterbukaan informasi, serta keadilan bagi seluruh warga Cilincing dan Marunda.
(red/tim)














