INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 12 November 2025 — Upaya warga Apartemen Mediterania Marina Residences (selanjutnya disingkat Apt. MMR), Ancol, Jakarta Utara untuk memperoleh keadilan pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada 28 Februari 2025, terus berlanjut. Hingga hari ini, sekitar 4 unit apartemen masih mengalami pemutusan suplai air dan listrik, tanpa ada penyelesaian berarti dari lembaga legislatif yang mestinya menjadi pelindung rakyat. Seakan-akan DPR RI tidak ada power untuk menggerakkan lembaga dan institusi negara terkait solusi permasalahan ini.
Padahal, RDPU tersebut tercatat resmi dengan tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III Habiburokhman, yang seharusnya menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian hukum dan administratif terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pengelola apartemen.
Salah 1 korban ibu K sempat viral videonya menangis dan bersujud memohon bantuan kepada DPR RI komisi 3 , menyatakan bahwa berdasarkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kelurahan Sunter Jaya telah mendapatkan keringanan beban biaya dan cara pelunasan tunggakan iPL yang sudah mendapat persetujuan DPRKP DK Jakarta dan secara rutin sudah melunasi biaya WE (air & listrik). Namun dalam pemberitaan kasus dia, seolah olah penyebab pemutusan air dan listrik tersebut disebabkan oleh tunggakan iPL. Padahal sebenarnya, pemutusan suplai itu diawali karena peristiwa dokumentasi dilarangnya ibu MS (pengawas P3SRS) masuk ke ruang acara rapat (via zoom) dengan DPRKP DK Jakarta.
Membuat video yang mendokumentasikan perbuatan melawan hukum (pelarangan ibu MS masuk ke ruang rapat) adalah sah secara hukum, karena didukung oleh :
1. KUH Perdata Pasal 1866 – pengakuan alat bukti
2. UU ITE Pasal 5 – legalitas bukti elektronik
3. KUHAP Pasal 184 dan 188 – video sebagai petunjuk hukum
4. UU KIP No. 14/2008 – hak publik atas transparansi
5. UU Pelayanan Publik No. 25/2009 – hak warga mengawasi layanan publik
6. UU Perlindungan Saksi No. 31/2014 hak pelapor dan saksi atas perlindungan hukum.
7. KUHPidana pasal 221 & 426.
Link download informasi lebih lengkap :
https://drive.google.com/file/d/1zQaqNJGjPt4IwkynqDAdRKMacNoSiSsd/view?usp=drivesdk
Sesuai fakta yang ada, korban (diduga kuat) akibat Perbuatan Melawan Hukum di apartemen Mediterania Marina Residences (Ancol, Jakarta Utara) dengan (pelaksana) pengelola pt.Inner City Management (diduga masih bagian dari anak perusahaan pt.Agung Podomoro Land yaitu pt.Prima Buana Internusa) masih membutuhkan berbagai bantuan termasuk bantuan penegakan hukum dari para pejabat negara. Harap menjadi perhatian khusus , sekitar 4 unit apartemen (ada penghuninya) masih padam listrik dan putus suplai air selama 4 tahun atau lebih. Negara selayaknya melindungi warganya , apalagi posisi di dalam negeri (ibukota negara).
Penjelasan di bawah ini adalah untuk edukasi masyarakat dan tidak ada tuduhan identitas.
Kejadian pengkondisian (tidak menyertakan badan pengawas P3SRS) juga terjadi di apartemen lainnya dengan (perusahaan) pengelola yang sama. Sampai badan pengawas membuat surat pernyataan khusus yang menyatakan tidak bertanggungjawab atas keputusan yang dihasilkan dalam rapat tertentu yang tidak melibatkan mereka.
Pengkondisian acara / proses rapat dan hasil rapat sudah biasa terjadi atau dilaksanakan untuk memenangkan atau untuk mencapai tujuan pihak tertentu , termasuk dengan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menindas peserta lain. Pengkondisian tersebut meliputi :
1. Waktu (beberapa agenda digabungkan dan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, atau di jam sibuk atau istirahat)
2. Lokasi atau tempat rapat (yang seharusnya bisa offline , tapi masih mempertahankan online dengan indikasi atau tujuan berbuat curang. Juga di lokasi jauh dan atau sulit transportasi).
3. Peserta rapat (jumlah nya dikurangi/dipilih dengan berbagai macam alasan, misalnya ban kempes, macet, dan kualitas nya tidak sesuai yang seharusnya hadir dan tidak ada surat kuasa).
4. Isi rapat (sering terjadi argumen ad hominem / isi tidak sesuai dan tiba² ada keluhan sudah waktunya pulang / selesai).
Sering juga terjadi dalam operasional apartemen , pihak pengelola dengan disetujui atau tidak oleh P3SRS menyuruh warga membuat surat pernyataan bermaterai seolah-olah atas kehendak pribadi warga , padahal untuk pemenuhan tujuan dari pihak pengelola itu sendiri. Yang bertujuan (manipulasi administrasi atau mal-administrasi) , berbuat dan menikmati hasilnya adalah pihak pengelola dan atau P3SRS (kelompok kecil) , tetapi yang dikorbankan adalah seluruh warga apartemen. Misalnya dalam hal pemungutan biaya ganti meteran listrik hingga Rp.970rb (seharusnya gratis), biaya perpanjangan SHMASRS menjadi Rp.1,5 juta yang resminya sekitar Rp.100 ribu.
Contoh lainnya adalah pembuatan surat pernyataan tambahan bermaterai per pribadi (terpisah dari surat resmi) yang melanggar peraturan resmi PemDa atau negara. Seperti contoh dibawah ini.
” Dengan ini saya secara sadar dan tanpa pemaksaan, tidak akan menyebarkan segala kebijakan yang telah diberikan pengurus P3SRS dan Badan Pengelola mengenai :
Keringanan biaya dan cara pembayaran kekurangan lPL.
Jika saya melanggar ketentuan ini maka segala kebijakan akan dihapuskan .”
Pergub DK Jkt No.70 Th.2021 tentang Bantuan Sosial dan Perlindungan Sosial
menegaskan bahwa data dan program bantuan untuk warga berpenghasilan rendah (termasuk SKTM) merupakan dasar pemberian keringanan biaya layanan publik di wilayah DK Jakarta.
Artinya, jika ada warga yang memiliki SKTM dan berhak atas keringanan biaya, informasi tersebut harus disosialisasikan, bukan dilarang.
Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pelarangan beredarnya informasi tentang keringanan atau cara pelunasan IPL bagi warga pemegang SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan.
Sebaliknya, pelarangan tersebut justru melanggar :
1. UU 14/2008 – Keterbukaan Informasi Publik
2. UU 8/1999 – Perlindungan Konsumen
3. UU 20/2011 – Rumah Susun
4. UU 25/2009 – Pelayanan Publik
Ada pun tertulis di akhir surat pernyataan tersebut . ” Jika saya melanggar ketentuan ini maka segala kebijakan akan dihapuskan “.
Kebijakan apa ? Apakah kebijakan tersebut sesuai Undang Undang dan Peraturan resmi PemDa (dan negara) yang berlaku atau kebijakan pemerasan atau kebijakan mal-administrasi atau kebijakan negara AkuPalingLaku ?
Oleh karena contoh dan penjelasan di atas , warga apartemen dan perumahan harap teliti dan bijaksana atau konsultasi dahulu sebelum membuat surat pernyataan bermaterai. Jangan jadi kambing hitam atau mau diarahkan merugikan diri sendiri.
No.tiket : L-BUNN25530228
https://hero.kemendag.go.id/tiket/p/eyJ0eXAiOiJKV1QiLCJhbGciOiJIUzUxMiJ9.IjU0MzU0Ig.v5tVToe8b7f8hEog4-S-NqehqBe973EjELj—wUD2FyYO3Fa2qFgBidHjXk7uVATf45bqkZH5VTisAqQhBegw
Hubungan antara developer (pengembang) dan pengelola apartemen (manajemen) sering menimbulkan konflik kepentingan, terutama setelah pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), yang terjadi di lapangan adalah kualitas P3SRS yang sangat rendah atau hanya pinjam nama atau sengaja dimandulkan oleh pihak yang memelihara keserakahan dan itikad buruk dalam pelayanan (publik) warga.
Berikut penjelasan dasar hukum dan potensi pelanggaran bila pengelola apartemen masih merupakan bagian (atau) anak perusahaan dari developer setelah masa pengelolaan (yang seharusnya 100%) beralih ke P3SRS :
1. UU 20/2011 tentang Rumah Susun
Pasal 74 ayat (1)–(3)
Mengatur bahwa pengelolaan rumah susun setelah terbentuknya P3SRS wajib diserahkan kepada P3SRS sebagai badan hukum mandiri.
Developer hanya berhak mengelola sementara sebelum P3SRS terbentuk.
2. PerMen PUPR No.14 Th.2021
(tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun / P3SRS)
Pasal 59 s/d Pasal 62 :
Menegaskan bahwa pengelolaan teknis, keuangan, dan administrasi rumah susun dilakukan oleh pengurus P3SRS, bukan lagi developer atau anak perusahaannya.
Pasal 62 ayat (2) :
“Pengembang wajib menyerahkan pengelolaan kepada P3SRS setelah terbentuk.”
3. PerDa DK Jakarta No.1 Th.2021
tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
Pasal 82 ayat (1) dan (2) :
Menyatakan bahwa pengelolaan rumah susun setelah terbentuknya P3SRS harus dilakukan oleh badan pengelola yang ditetapkan oleh P3SRS, bukan oleh pihak developer.
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal yang berpotensi dilanggar:
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j
Larangan melakukan kegiatan usaha dengan cara yang menyesatkan atau memanipulasi konsumen.
Pasal 10 dan 16
Larangan memaksakan jasa atau menarik biaya tanpa dasar perjanjian yang sah.
5. Potensi Pelanggaran Administratif dan Perdata
Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) :
Jika developer tetap mengendalikan atau mengelola tanpa hak, itu termasuk PMH karena merugikan kepentingan warga/pemilik.
Pelanggaran Kewenangan (mal-administrasi):
Bisa dilaporkan ke Ombudsman RI karena melanggar asas-asas pemerintahan yang baik (terutama bila ada campur tangan dengan instansi publik).
Dalam prakteknya hingga kini th.2025 , masih banyak pihak serakah yang memanipulasi administrasi dan hukum, membodohi warga, dan dengan mudah mengulang Perbuatan Melawan Hukum.
Bung Hatta
“ Indonesia tidak akan kuat karena banyaknya orang kaya, tetapi karena adilnya pembagian kemakmuran di antara rakyatnya .”
Menegaskan kekuatan sejati bangsa terletak pada rakyat yang sejahtera.
Mahatma Gandhi
“ Kekuatan tidak datang dari kemampuan fisik, tetapi dari tekad yang tak tergoyahkan .”
Menegaskan kekuatan moral rakyat dalam perjuangan tanpa kekerasan.
Nelson Mandela
“ Kekuatan sejati dari rakyat adalah kesatuan mereka dalam menuntut keadilan .”
Jendral Sudirman
” Kejahatan akan menang , bila orang baik tidak berbuat apapun “.


















