Satgas PKH Presiden Diminta Bertindak – Pelanggaran Di Kawasan Hutan, Oknum Kades Muara Pari & Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR Dituduh Mengabaikan Hak Masyarakat Adat

Berita431 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | MUARA TEWEH, 10 OKTOBER 2026 – Heri, selaku pemilik hak kelola sekaligus perwakilan masyarakat adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan laporan resmi kepada Kapolri Republik Indonesia. Dalam laporan bertanggal 12 Oktober 2026 ini, pelapor menunjuk secara resmi Oknum AS Selaku Kuasa dari PT Nusa Persada Resources (NPR) bersama Kepala Desa Muara Pari, Saudara Mukti Ali, sebagai pihak-pihak yang diduga bersama-sama melanggar hukum dan merugikan masyarakat adat.

 

banner 336x280

Laporan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Kalteng, Ketua DPRD Provinsi, Kajati Kalteng, Bupati Barito Utara, Kapolres Barito Utara, media massa, Ketua Ormas Dayak se-Kalteng, serta PT NPR sendiri.

POKOK-POKOK DALAM LAPORAN:

1.TALI ASIH 388,67 HA DIBAGIKAN TANPA PENGUKURAN & VERIFIKASI RESMI

Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 14 Juli 2026, pemberian tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare dilakukan tanpa pengukuran resmi dan terbuka, tanpa verifikasi pemilik hak kelola yang sah, serta tanpa masa publikasi sekurang-kurangnya 21 hari kerja. Keputusan justru diambil tanpa kehadiran pemilik sah.

 

2.DUGAAN KOOPERASI: OKNUM KADES BERSAMA OKNUM AS SELAKU KUASA DARI PT NPR

Laporan menegaskan adanya dugaan kuat kerja sama yang merugikan antara Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, dengan Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR. Hal ini diperkuat oleh notulen rapat kelompok Desa Muara Pari yang ditandatangani oleh inisial AS, serta rekaman video yang dijadikan bukti sah.

BEBERAPA DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29: Oknum Kades diduga menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu, menghalangi akses informasi warga, serta berpotensi menerima keuntungan yang memengaruhi keputusan

 

UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor: Adanya dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat. Koordinasi antara Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR dan oknum Kades Muara Pari dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dan pemberian/menerima gratifikasi

 

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR diduga melanggar prinsip hukum dalam proses pemberian tali asih

 

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pasal 136: PT NPR dinilai tetap melakukan aktivitas pertambangan sejak September 2020 meski sengketa lahan belum terselesaikan secara hukum

Perpres No. 5 Tahun 2026 tentang Satgas PKH, Pasal 11 ayat (2): Satgas diminta turun tangan mengatasi pelanggaran di kawasan hutan dan melindungi hak masyarakat adat

3.FAKTA SUDAH TERUNGKAP DI MEDIA MASSA

Sejak April–Mei 2025, berbagai media telah memberitakan persoalan ini: Lintasakrawalanews, Mediapolis.com, Kaltengnews, Sudut Kalteng, Teropongnews, Kabarenuaku, dan Tewenews.id. Dalam klarifikasi kepada Tewenews.id tanggal 22 Mei 2025, Mukti Ali tidak mampu menunjukkan dokumen sah yang membuktikan dirinya sebagai pemilik hak kelola di lahan tersebut. Sementara itu, masyarakat adat yang sah justru belum menerima hak-haknya.

TEGAS PELAPOR

“Kami mohon Kapolri RI menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh. Oknum Kades Mukti Ali dan Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR diduga bekerja sama melanggar hukum. Hak masyarakat adat tidak boleh dijadikan objek transaksi sepihak. Tali asih harus dibayarkan kepada yang berhak, prosesnya harus transparan dan diukur secara resmi di lapangan,” tegas Heri.

TEMBUSAN LAPORAN:

1.Gubernur Kalimantan Tengah

2.Ketua DPR Provinsi Kalimantan Tengah

3.Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah

4.Bupati Barito Utara

5.Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara

6.Kapolres Barito Utara

7.Media Cetak dan Elektronik / Media Online

8.PT Nusa Persada Resources (NPR)

9.Ketua Ormas Dayak se-Kalimantan Tengah

10.Arsip

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan Laporan Surat resmi yang ditandatangani oleh Heri dan didampingi Ketua LPKP John Kenedy. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

(TIM RED)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *