Sengkarut P3SRS di Rumah Susun : Ketika Pengawas Dibungkam, Dana Warga Terancam

Berita76 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 30-11-2025 — Dua peristiwa di apartemen berbeda mengungkap persoalan serupa : rapuhnya tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan melemahnya peran tim pengawas. Di satu sisi, pengurus diduga melampaui kewenangan; di sisi lain, pengawas justru dibungkam ketika hendak melaporkan dugaan penggelapan dana.

Kasus pertama terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat yang dikelola P3SRS periode 2019–2022. Berdasarkan dokumen “Surat Keberatan mengenai Rencana Kerja 2023” tertanggal 8 November 2022, terungkap sejumlah indikasi pelanggaran administratif hingga potensi perdata.

banner 336x280

Dalam dokumen itu disebutkan, Ketua P3SRS periode lama mengajukan Rencana Kerja 2023 meskipun masa jabatannya akan berakhir pada 23 Desember 2022. Artinya, keputusan strategis lintas periode disusun ketika masa jabatan tinggal sekitar satu bulan lebih.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” kata salah satu tokoh warga yang mengetahui kejadian tersebut.

Rencana Kerja Lintas Periode dan Risiko Hukum

Keberatan warga menyoroti setidaknya tujuh persoalan : dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran tata kelola, prosedur Rapat Umum Tahunan (RUTA) yang keliru, potensi kontrak melampaui masa jabatan (ultra vires), perbuatan melawan hukum (PMH), mal-administrasi, serta ancaman wanprestasi bila rencana kerja diturunkan menjadi kontrak.

Dalam dokumen keberatan tersebut, disebutkan bahwa tim pengawas P3SRS tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana kerja. Padahal, prinsip organisasi mensyaratkan keputusan strategis dibuat secara kolektif-kolegial, transparan, dan akuntabel.

Agenda RUTA pada 5 November 2022 pun dipersoalkan. Menurut warga, rapat semestinya fokus pada laporan pertanggungjawaban pengurus dan program yang realistis diselesaikan dalam sisa masa jabatan—bukan menyusun rencana lintas periode (periode di depannya , belom waktunya).

Lebih jauh, ada indikasi rencana proyek berbiaya besar yang dinilai berpotensi menguras dana sinking fund. Jika rencana itu diturunkan menjadi kontrak oleh pengurus yang masa jabatannya telah berakhir, maka kontrak tersebut terancam batal demi hukum.

Kasus Kedua : Pengawas Dicekal, Suplai Air dan Listrik Diputus

Di apartemen lain di Jakarta, konflik mengambil bentuk yang lebih keras. Seorang pengawas P3SRS berinisial MS dilarang mengikuti rapat daring (Zoom) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. Alasannya, MS hendak melaporkan dugaan penggelapan dana oleh pengurus.

Tak berhenti di situ, usai insiden tersebut, suplai air dan listrik ke unit MS dan rekannya yang merekam kejadian itu, diputus. Warga menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman.

“Ini bukan sekadar konflik internal. Ini sudah menyentuh hak dasar penghuni,” ujar seorang warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Apa Sebenarnya Fungsi Tim Pengawas P3SRS?

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan anggaran dasar P3SRS, Tim Pengawas memiliki fungsi strategis:
1. Mengawasi Kinerja Pengurus
Memastikan seluruh kebijakan dan keputusan sesuai AD/ART, peraturan perundangan, dan hasil RUTA.
2. Mengawasi Keuangan dan Dana Warga
Termasuk audit pemakaian iuran pengelolaan (IPL) dan dana sinking fund.
3. Memberi Rekomendasi dan Teguran
Berhak menegur pengurus yang menyimpang dan merekomendasikan RUTA luar biasa bila diperlukan.
4. Menjadi Check and Balance
Menjaga agar pengurus tidak bertindak sewenang-wenang atau melampaui mandat.
5. Melindungi Hak Pemilik dan Penghuni
Terutama bila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Ketika pengawas dilarang bicara, dicekal rapat, atau bahkan ditekan melalui pemutusan air dan listrik, fungsi pengawasan praktis lumpuh. Dampaknya bukan hanya konflik organisasi, tetapi juga ancaman terhadap dana warga dan hak dasar penghuni.

Menanti Ketegasan Pemerintah Daerah

Warga di kedua apartemen itu kini menanti langkah tegas pemerintah daerah. Mereka meminta DPRKP dan Dinas Perumahan segera :
* melakukan pemeriksaan administratif,
* mengaudit dana sinking fund,
* mengevaluasi legalitas kontrak lintas periode,
* dan menjamin perlindungan terhadap pengawas serta warga yang melapor.

“Kalau pengawas tidak dilindungi, maka P3SRS berubah menjadi organisasi tertutup yang tak bisa diaudit,” kata seorang warga.

Dua kasus ini menjadi peringatan. Tanpa pengawasan yang kuat dan independen, P3SRS rawan berubah dari organisasi perwakilan warga menjadi kekuasaan kecil yang tak tersentuh.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed