Sidang Pemeriksaan Lanjutan Sengketa Informasi BPJS: Pemohon Soroti Transparansi, Kecewa DJSN Kembali Tidak Hadir

Hukum276 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 29 – 4-2026 – Sidang pemeriksaan lanjutan sengketa keterbukaan informasi publik atas proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan kembali digelar antara Evan Binsar Chriswismo Siahaan sebagai Pemohon melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai Termohon di Komisi Informasi Pusat.

 

banner 336x280

Dalam persidangan tersebut, Pemohon menyampaikan sejumlah dokumen alat bukti serta menegaskan pentingnya transparansi dalam proses seleksi pejabat publik yang strategis. Namun demikian, sidang kembali diwarnai oleh ketidakhadiran pihak Termohon tanpa keterangan, yang memicu kekecewaan dari pihak Pemohon.

 

Perwakilan Pemohon, Evan Siahaan, menjelaskan bahwa sebelumnya telah diajukan permohonan keterbukaan informasi kepada PPID di lingkungan DJSN yang mencakup 11 poin informasi penting. Informasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan proses seleksi berjalan secara terbuka dan akuntabel.

 

Menurutnya, BPJS merupakan lembaga publik besar yang mengelola dana amanat masyarakat sebagai peserta dan pembayar iuran. Oleh karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses seleksi pimpinan dilakukan.

 

“BPJS ini lembaga publik terbesar, pesertanya masyarakat sebagai pembayar iuran. Maka kami ingin mengetahui siapa dan bagaimana proses pimpinan itu dipilih,” ujarnya.

 

Pemohon juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi, di antaranya peserta yang dinyatakan gugur tanpa penjelasan yang transparan. Para peserta tidak memperoleh informasi terkait alasan maupun parameter penilaian atas hasil seleksi yang mereka ikuti.

 

Selain itu, Pemohon secara tegas menyayangkan ketidakhadiran DJSN dalam sidang pemeriksaan lanjutan ini. Ketidakhadiran tersebut dinilai menghambat proses pengujian terhadap informasi yang dimohonkan, termasuk terkait metodologi penilaian, hasil rapat teknis, serta hasil uji kompetensi.

 

“Kami ingin menguji dokumen seperti metode penilaian, hasil rapat teknis, hingga hasil uji kompetensi. Ini penting untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan,” lanjut Evan.

 

Kuasa hukum Pemohon, Yohanes Masudede, menegaskan bahwa permohonan ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga menekankan bahwa setiap informasi yang dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang hingga saat ini belum disampaikan oleh pihak Termohon.

 

Dalam persidangan, Pemohon juga menyoroti berbagai kendala teknis selama proses seleksi, seperti pengumuman yang beredar di luar kanal resmi serta situs yang sulit diakses, yang semakin memperkuat urgensi keterbukaan informasi dalam proses tersebut.

 

Ketidakhadiran DJSN dalam sidang penting ini dinilai tidak mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai badan publik. Pemohon berharap agar seluruh informasi yang dimohonkan, khususnya terkait metodologi asesmen dan hasil rapat teknis, dapat dibuka sehingga publik memperoleh kejelasan atas proses seleksi yang berdampak luas terhadap pengelolaan jaminan sosial nasional.

 

(red/My)

 

— Selesai —

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *