Sidang PTUN Jakarta Perkara Kalibata City Berlanjut, Agenda Pemeriksaan Saksi Tergugat Digelar 25 Juni

Berita755 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM |Jakarta 23-6-2026 – Sidang perkara Tata Usaha Negara Nomor 28/G/2026/PTUN.JKT terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS Apartemen Kalibata City akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat pada *Kamis, 25 Juni 2026* , *pukul 10.00 WIB* , di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang pada Kamis, 18 Juni 2026, yang sedianya beragenda sama, ditunda atas permintaan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

banner 336x280

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari :

 

*Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, S.H., M.H* . (Hakim Ketua)

*Himawan Krisbiyantoro, S.H., M.H.* (Hakim Anggota)

*Ganda Kurniawan, S.H., M.H.* (Hakim Anggota)

 

Pada sidang 25 Juni mendatang, agenda persidangan meliputi :

 

Pemeriksaan saksi ahli dari Tergugat I (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta);

Pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari Tergugat II Intervensi (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Umum dan Komersial Campuran Kalibata City/PPPSRS).

 

Perkara ini bermula dari gugatan lima pemilik satuan rumah susun Apartemen Kalibata City terhadap Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS Nomor 1477/RR.02.04 tertanggal 26 Maret 2025, yang menurut Para Penggugat diterbitkan di atas proses musyawarah pembentukan PPPSRS tahun 2023 yang dinilai cacat prosedur. Pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi menolak seluruh dalil tersebut dan menyatakan proses pencatatan telah sesuai prosedur yang berlaku.

Sidang bersifat terbuka untuk umum.

 

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

 

(Red/HB)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *