INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 16 Juli 2026 – Seminar Nasional bertajuk “Satukan Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial” diselenggarakan di Gedung Joeang ’45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum partisipasi publik strategis yang mempertemukan serikat pekerja, organisasi buruh, akademisi, praktisi hukum, pengusaha, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun aspirasi dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Seminar nasional tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat konsolidasi gerakan buruh sekaligus mendukung proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, berkeadilan sosial, memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyo, menyatakan bahwa seminar ini merupakan wujud partisipasi publik untuk menyatukan berbagai pandangan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
“Melalui seminar ini kami ingin menghimpun aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus mampu melindungi hak-hak pekerja, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujar Kahar.
Menurut Kahar, tema “Satukan Gerakan, Satu Tuntutan” menjadi simbol persatuan gerakan buruh Indonesia dalam mengawal lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil, modern, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi serta dunia kerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Hj. Putih Sari, M.M., menegaskan bahwa seminar tersebut merupakan implementasi fungsi legislasi DPR RI dalam menyerap aspirasi masyarakat secara luas. Ia menjelaskan bahwa ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tergabung dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan dipisahkan dan dibentuk menjadi undang-undang tersendiri sesuai amanat MK.
“Regulasi ketenagakerjaan nantinya tidak lagi menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja, melainkan dibentuk sebagai undang-undang tersendiri sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Putih Sari menambahkan bahwa Komisi IX DPR RI saat ini sedang melakukan inventarisasi dan tabulasi seluruh masukan dari berbagai unsur masyarakat, serikat pekerja, akademisi, kementerian terkait, dunia usaha, serta pandangan seluruh fraksi di DPR RI. Mengingat target penyelesaian pembahasan hingga Oktober 2026, seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang komprehensif.
Dalam berbagai sesi diskusi, peserta seminar menekankan pentingnya penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengedepankan prinsip keadilan sosial, perlindungan terhadap hak-hak pekerja, kepastian kerja, sistem pengupahan yang layak, kebebasan berserikat, penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
Seminar juga menjadi ruang dialog untuk merumuskan regulasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, digitalisasi industri, perubahan pola hubungan kerja, serta dinamika ekonomi global sehingga Indonesia memiliki sistem ketenagakerjaan yang adaptif dan berdaya saing.
Melalui semangat “Satukan Gerakan, Satu Tuntutan”, seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru agar benar-benar mengakomodasi kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah secara seimbang tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.
Partai Buruh menegaskan akan terus mengawal proses pembentukan regulasi tersebut bersama seluruh elemen gerakan buruh di Indonesia. Sinergi antara DPR RI, pemerintah, serikat pekerja, organisasi buruh, akademisi, praktisi hukum, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu melahirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang modern, inklusif, berkeadilan sosial, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat iklim investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
(red)




















