Skandal Dana Desa Sumber Jaya Terkuak: Kejari Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi

Hukum75 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi mengungkap kasus korupsi dana desa di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2024 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Desa Sumber Jaya

banner 336x280

Eddy Sumarman S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, beserta tim penyidik pidana khusus, berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini dalam waktu kurang dari dua bulan sejak menjabat .

Penetapan Tersangka

Dalam kasus korupsi dana desa tahun 2025 ini, status empat orang saksi telah diubah menjadi tersangka. Mereka adalah:

1. SH: Pj Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024.

2. SJ: Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024.

3. GR: Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari hingga Agustus 2024 dan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya.

4. MSA: Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Penyalahgunaan Dana dan Kerugian Negara

Para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya dengan menggunakan APBDes tidak sesuai ketentuan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar.

Penahanan Tersangka

Setelah penetapan tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan Rutan selama 20 hari, mulai 11 September 2025 hingga 30 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka diduga melanggar:

– Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

– Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Himbauan dan Dukungan

Kajari Kabupaten Bekasi menghimbau dukungan dari masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan mengingatkan kepala desa serta perangkat desa untuk tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini juga sebagai peringatan bagi para kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat”, tegasnya.

(red/Nanang)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *