INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 20-12-2925 – Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur aspek pengelolaan rumah susun menuai perhatian publik. Regulasi ini dimaksudkan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Namun, dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi, muncul pertanyaan mendasar: apakah Peraturan Menteri tersebut masih berada dalam batas kewenangan yang didelegasikan oleh undang-undang, atau justru berpotensi menyimpang dari norma yang lebih tinggi.
Analisis ini menempatkan Permen PKP No. 4 Tahun 2025 dalam kerangka hierarki peraturan perundang-undangan dan menguji konsistensinya dengan Undang-Undang Rumah Susun serta prinsip negara hukum.
*NORMA HIERARKI HUKUM (BATU UJI)
1. UUD 1945
Pasal 28H ayat (1) → hak atas tempat tinggal yang layak
Pasal 28D ayat (1) → kepastian hukum
Pasal 1 ayat (3) → negara hukum
2. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Pasal 1 (asas & definisi)
Pasal 57–60 → kedaulatan P3SRS
Pasal 74–75 → peran pemerintah pengawasan, bukan pengambilalihan
Pasal 108 → larangan penyalahgunaan kewenangan
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Larangan detournement de pouvoir
Larangan penyalahgunaan diskresi
BENTUK PENYIMPANGAN PERMEN PKP NO. 4 Th.2025 TERHADAP UU 20/2011
1️⃣ Pengerdilan Kedaulatan P3SRS
Fakta normatif: Permen PKP 4/2025 mengatur:
* intervensi administratif berlebihan terhadap P3SRS,
* legitimasi badan pengelola tanpa mandat sah P3SRS,
* pengakuan terhadap struktur “sementara” yang berlarut-larut.
Pertentangan dengan UU :
* UU 20/2011 menempatkan P3SRS sebagai subjek hukum utama, bukan objek pembinaan terus-menerus.
* Menteri tidak diberi kewenangan mengurangi kedaulatan P3SRS.
📌 Pelanggaran asas:
Lex superior derogat legi inferiori
2️⃣ Legalitas Badan Pengelola Tanpa Dasar UU
Permasalahan krusial: Permen memberi ruang:
* badan pengelola beroperasi tanpa pengesahan P3SRS sah,
* legitimasi administratif menggantikan legitimasi hukum perdata.
Konflik norma:
UU 20/2011 → badan pengelola harus tunduk pada P3SRS
Permen → membalik relasi kuasa (ultra vires)
📌 Akibat hukum:
* membuka praktik pemerasan iuran,
* konflik horizontal antar warga,
* impunitas pengelola.
3️⃣ Perluasan Kewenangan Menteri (Ultra Vires)
Permen:
* menciptakan norma baru,
* bukan sekadar penjabaran UU,
* bahkan menambah syarat & mekanisme yang tidak diperintahkan UU.
📌 Yurisprudensi MA konsisten:
Peraturan Menteri tidak boleh menciptakan norma baru yang membatasi hak warga
(Putusan MA No. 23P/HUM/2018, 44P/HUM/2020).
4️⃣ Melemahkan Fungsi Pengawasan Pemerintah Daerah
UU 20/2011:
Pemda → pembinaan & pengawasan aktif.
Permen PKP 4/2025:
* memusatkan kendali administratif,
* Pemda hanya administratif formal,
* warga kehilangan kanal pengaduan efektif.
📌 Dampak sistemik:
* negara tampak “hadir di atas kertas”,
* konflik dibiarkan laten,
* kerugian sosial & ekonomi meluas (butterfly effect).
5️⃣ Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Permen bertentangan dengan :
* asas kepastian hukum
* asas keadilan
* asas proporsionalitas
* asas tidak menyalahgunakan kewenangan
→ bertentangan langsung dengan UU 30/2014.
Berita ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(RED/H)



















