Studi Potensi Penyimpangan PerGub Jkt no.132 rh.2018 terhadap UU no.20 th.2011 tentang Rumah Susun.

Berita217 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 20-12-2025 – Peraturan Gubernur DK Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Rumah Susun Milik kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai regulasi ini berpotensi menyimpang dari norma yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kajian ini memotret secara normatif posisi Pergub 132/2018, bentuk penyimpangannya, serta dampak konstitusional yang ditimbulkan bagi pemilik dan penghuni satuan rumah susun.

banner 336x280

A. POSISI PERGUB DK JAKARTA NO. 132 TAHUN 2018

Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018
Tentang: Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Rumah Susun Milik

Pergub ini pada praktiknya :
* menjadi alat legitimasi intervensi administratif berlebihan,
* menggeser kedaulatan hukum P3SRS,
* dan membuka ruang pembiaran badan pengelola yang tidak sah.

B. BATU UJI (NORMA YANG DILANGGAR)

1️⃣ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
Terutama:
Pasal 1
Pasal 57–60 (P3SRS)
Pasal 74–75 (Peran Pemerintah)
Pasal 108 (Larangan penyalahgunaan kewenangan)

2️⃣ UUD 1945
Pasal 1 ayat (3) → Negara hukum
Pasal 28D ayat (1) → Kepastian hukum
Pasal 28H ayat (1) → Hak atas hunian layak

3️⃣ UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan)
Larangan detournement de pouvoir
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

C. BENTUK PENYIMPANGAN SUBSTANSIAL PERGUB 132/2018

1️⃣ Pengaburan Kedaulatan P3SRS (Penyimpangan Fundamental)

❌ Fakta Normatif Pergub 132/2018:
* memperlakukan P3SRS sebagai objek pembinaan terus-menerus,
* membuka ruang pengakuan struktur pengelolaan tanpa P3SRS sah,
* membiarkan “sementara” yang menjadi permanen.

⚖️ Pertentangan dengan UU 20/2011 Rumah Susun :
* P3SRS adalah subjek hukum mandiri, bukan kepanjangan Pemda.
* Pemerintah tidak boleh mengambil alih fungsi pengambilan keputusan warga.

📌 Ini melanggar Pasal 57–60 UU 20/2011.

2️⃣ Legitimasi Badan Pengelola Tanpa Mandat Hukum
❌ Praktik yang Dilindungi Pergub
Badan pengelola tetap beroperasi meski :
* P3SRS belum sah,
* kepengurusan bermasalah,
* masa jabatan berakhir.

⚖️ Konflik dengan UU 20/2011:
* Badan pengelola harus ditunjuk dan bertanggung jawab kepada P3SRS.

Pergub:
memberi kesan legalitas administratif cukup, walau cacat hukum perdata.

📌 Ini bentuk ultra vires (melampaui kewenangan).

3️⃣ Pemda Berubah dari Pengawas Menjadi “Pelindung Konflik”
❌ Pola yang Terjadi
Pergub 132/2018 :
* tidak memberi sanksi tegas,
* tidak memerintahkan koreksi struktural,
* hanya mengatur administrasi laporan & mediasi semu.

⚖️ Bertentangan dengan UU 20/2011:
* Pemerintah wajib melindungi hak pemilik dan penghuni,
* bukan menjaga “kondusivitas semu”.

📌 Akibat:
* konflik horizontal antar warga,
* warga dipaksa menghadapi pengelola tanpa negara hadir efektif.

4️⃣ Penyalahgunaan Diskresi Administratif
❌ Fakta
Pergub memberi ruang :
* penundaan tanpa batas,
* pembiaran konflik,
* ketidakpastian status hukum rusun.

⚖️ Pelanggaran UU 30/2014
Diskresi harus:
* terbatas,
* bertujuan hukum,
* tidak merugikan hak warga.

📌 Pergub justru menciptakan kerugian sistemik.

5️⃣ Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Pergub 132/2018 melanggar :
❌ asas kepastian hukum
❌ asas keadilan
❌ asas akuntabilitas
❌ asas tidak menyalahgunakan kewenangan

➡️ Cacat yuridis materiil.

D. DAMPAK NYATA (KERUGIAN KONSTITUSIONAL)
1. Warga kehilangan kedaulatan atas rumahnya sendiri
2. Iuran & denda dipungut tanpa legitimasi sah
3. Konflik sosial berlarut-larut
4. Negara terlihat “hadir secara administratif, absen secara hukum”

📌 Ini memenuhi syarat legal standing HUM.

Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *