Surat Permohonan (terbuka) Untuk DPR RI , DPRD Jkt , Ombudsman RI, Kementerian PKP dan Media Nasional. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Mal-administrasi dalam Pengelolaan Apartemen Mediterania Garden Residences 2

Berita176 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 30-1-2026 – Seorang warga Apartemen Mediterania Garden Residences 2 (MGR 2), Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat, menyampaikan laporan dan keberatan resmi terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) serta mal-administrasi dalam tata kelola pengelolaan rumah susun yang dilakukan oleh pihak pengelola apartemen.

Apartemen Mediterania Garden Residences 2 dikelola oleh PT Prima Buana Internusa (PBI) dengan merek Inner City Management (ICM), yang diketahui berelasi dengan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), dan telah mengelola apartemen tersebut secara berkelanjutan sejak sekitar tahun 2007 (sesuai produk house rules) hingga saat ini (2026).

banner 336x280

Kronologi Singkat

Peristiwa bermula sekitar Juni 2024, ketika warga hendak melakukan pelunasan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dengan pola pembayaran per 6 bulan sebagaimana praktik sebelumnya. Sebelum melakukan pelunasan, warga meminta penjelasan tertulis dan otentik mengenai dasar aturan apabila terjadi keterlambatan pembayaran IPL.

Permintaan informasi tersebut disampaikan berulang kali, namun tidak pernah dijawab oleh pengelola. Tanpa adanya penjelasan maupun pemberitahuan resmi, pengelola kemudian melakukan pemutusan suplai air ke unit apartemen milik warga, meskipun :
* Pengelola mengetahui nomor kontak warga;
* Seluruh tagihan air dan listrik (water–electric) telah dilunasi.

Ketika diminta menunjukkan dasar hukum pemutusan suplai air, pengelola tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang otentik. Setelah didesak secara berulang, pengelola baru menunjukkan tata tertib (house rules) apartemen yang diproduksi pada tahun 2007 sebagai dasar tindakan tersebut, meskipun peristiwa terjadi pada tahun 2024.

Pemaksaan Pelunasan dan Denda

Lebih lanjut, meskipun warga telah melunasi IPL selama beberapa bulan, suplai air tetap tidak dibuka. Pengelola menyampaikan bahwa layanan air hanya akan dipulihkan apabila warga melunasi IPL sekaligus selama 6 bulan, termasuk denda keterlambatan yang dikenakan secara sepihak.

Demi mendapatkan kembali akses terhadap layanan dasar air bersih, warga akhirnya melunasi seluruh kekurangan IPL selama 6 bulan berikut dendanya.

Masalah Transparansi dan Administrasi Berulang

Permasalahan transparansi kembali terjadi pada awal tahun 2026, ketika pengelola hingga lebih dari satu bulan tidak memberikan notulen Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) 2025, padahal :
* Permintaan telah diajukan sejak akhir Desember 2025;
* Terdapat surat tanda terima resmi dari customer service kantor pengelola Apartemen MGR 2.

RUTA merupakan forum penting yang hanya diselenggarakan setiap tiga tahun (di MGR 2), sehingga keterlambatan dan pengabaian permintaan notulen tersebut berdampak serius terhadap hak warga atas informasi dan partisipasi.

Isu Sistemik Tata Kelola Rumah Susun

Kondisi ini menunjukkan pola berulang berupa :
* Tidak diberikannya informasi yang wajib disampaikan kepada warga;
* Penggunaan aturan internal lama yang tidak diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru;
* Pemutusan layanan dasar tanpa dasar hukum yang jelas;
* Lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelola.

Fenomena serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai rumah susun lain di sejumlah daerah di Indonesia, sebagaimana disoroti dalam studi potensi PMH oleh pengelola apartemen yang dipublikasikan oleh media nasional.

Permintaan dan Harapan

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan permohonan kepada :
1. DPR RI & DPRD Jkt untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap praktik pengelolaan rumah susun;
2. Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi;
3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melakukan evaluasi dan pembinaan tata kelola pengelolaan rumah susun sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Media nasional untuk menjalankan fungsi kontrol sosial demi perlindungan hak warga negara.

Permasalahan tata kelola rumah susun bukan persoalan adu gengsi atau adu kekayaan, melainkan menyangkut hak dasar warga negara, kepastian hukum, dan kewajiban pengelola untuk tunduk pada hukum nasional, bukan pada aturan internal yang usang dan tertutup.

Tanpa pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten, praktik pengelolaan rumah susun berpotensi menciptakan “ruang tertutup” yang berjalan seolah-olah terpisah dari sistem hukum Negara Republik Indonesia.

Narasumber :
H. Bataya
Koordinator Komunitas Peduli Warga (KPW)
Koordinator Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI)
Ketua Yayasan Karya Peduli Warga (bidang sosial & kemanusiaan)

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *