Tanpa Penyesuaian Izin, Rumah Tinggal di Papanggo Diduga Jadi Kos – Kosan

Berita231 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA UTARA – Pembangunan bangunan di Jalan Papanggo RT 05/RW 05 Nomor 52, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memicu keluhan warga setempat. Masyarakat menduga bangunan yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan peruntukan rumah tinggal sedang dialihfungsikan menjadi rumah kos atau kontrakan tanpa penyesuaian izin resmi yang sah, Senin (26/7/2026).

 

banner 336x280

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan inisial JG mendesak aparat pemerintahan bersikap proaktif. Ia menegaskan pengawasan tidak boleh hanya bersifat reaktif atau menunggu laporan masuk, melainkan harus dilakukan sejak awal proses pembangunan guna mencegah pelanggaran tata ruang.

 

“Saya berharap Ketua RT, RW, Lurah Papanggo, Camat Tanjung Priok, hingga Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara segera turun ke lapangan. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan menunggu ada laporan baru bergerak,” ujar JG.

 

Temuan Investigasi: Ketidaksesuaian Fungsi Bangunan

Tim investigasi media yang meninjau lokasi menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan realisasi fisik pembangunan. Papan PBG yang terpasang secara tegas mencantumkan fungsi bangunan sebagai “rumah tinggal”. Namun, susunan ruang dan struktur yang sedang dibangun mengarah pada persiapan hunian komersial seperti kos-kosan. Temuan ini memerlukan verifikasi teknis lebih lanjut dari instansi berwenang.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap perubahan fungsi bangunan yang memengaruhi syarat teknis dan administratif wajib mengurus penyesuaian perizinan terlebih dahulu. Kelalaian hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

 

Ancaman Sanksi Administratif hingga Tindak Pidana Korupsi

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemilik bangunan berpotensi dikenakan sanksi administratif bertingkat: mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan, pembatasan pemanfaatan, pembekuan hingga pencabutan PBG, perintah pembongkaran, hingga denda administratif.

 

Lebih jauh, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau kolusi oknum aparatur, penegakan hukum dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Ruangan Hak Jawab Diberikan

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik bangunan, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, maupun Sudin Citata Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan. Tanggapan resmi yang diterima akan dimuat secara berimbang dalam pembaruan berita selanjutnya demi menjaga akurasi dan objektivitas pemberitaan.

 

Masyarakat dihimbau tetap tenang dan menyerahkan proses verifikasi kepada instansi berwenang, sembari terus mendorong transparansi dan penegakan aturan tata ruang yang adil di wilayah Jakarta Utara.

 

(red/tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed