Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi Saat Ingin Konfirmasi Terkait Proyek Pembangunan Musholla RSUD Balaraja

Berita35 Dilihat
banner 468x60

INESWFAKTA.COM | TANGERANG –  Perlakuan intimidasi yang menjurus adanya tindak kekerasan terhadap Wartawan kembali terjadi. Insiden tersebut kali ini menimpa seorang awak media yang juga sebagai Ketua Media Center Jayanti ( MCJ ) yakni Bonay, yang mengalami intimidasi dan menjurus kekerasan fisik yang di lakukan oleh seorang Pelaksana Proyek pembangunan musholla RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Sabtu ( 2/8/2025 ) yang mana pada saat itu Bonay bersama rekannya ingin konfirmasi terkait adanya pembangunan musholla RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, bukannya penjelasan yang di dapat, tetapi tindakan kekerasan yang terjadi yang videonya sudah beredar di beberapa group WhatsApp Media.

Atas adanya kejadian intimidasi tersebut, Ketua MCJ melaporkannya ke Reskrim Polsek Balaraja, pada Sabtu siang ( 2/8/2025 ) yang di dampingi oleh beberapa awak media dari Media Center Jayanti dan Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ).

banner 336x280

Perlakuan Pelaksana proyek musholla terhadap awak media sangat memalukan dan itulah wajah asli PT. Demes Karya Indah, kontraktor pelaksana pembangunan mushola RSUD Balaraja dengan nilai anggaran Rp 2.048.267.315,- Alih-alih bekerja dengan elegan dan taat regulasi, kontraktor ini justru tampil seperti preman proyek yang seolah menjadikan area RSUD sebagai markas kekuasaan. Beberapa wartawan dan aktivis LSM yang menjalankan tugas kontrol sosial justru dihadang, dihardik, bahkan salah satu Jurnalis mengalami tindakan kekerasan dan hampir jatuh ke tumpukan pasir, setelah ditarik secara kasar dan aksi ini bukanlah yang pertama. Dua bulan sebelumnya, dua Jurnalis juga mengalami pengusiran serupa dengan gaya premanisme dan tindakan arogan.

Ironisnya, PT. Demes Karya Indah bukan kontraktor sembarangan. Dengan nama besarnya, dokumen berstandar internasional, lengkap dengan ISO, jaminan mutu, serta sistem keselamatan kerja (K3) global. Namun di lapangan, pemandangan justru bertolak belakang pekerja memanjat ke ketinggian tanpa alat safety, tanpa helm, tanpa sepatu pengaman. Tidak ada pengawasan yang memadai dan respons terhadap kritik publik justru dihadapi dengan sikap kasar dan arogan.

Bendahara Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ) Solehuddin, mengecam keras tindakan seorang kontraktor yang telah melakukan kekerasan terhadap seorang awak media dengan mengatakan, ” saya mengecam tindakan kontraktor yang arogan dan kasar serta sikap diamnya pihak RSUD Balaraja maupun dinas teknis merupakan bentuk pelanggaran yang sangat serius. Proyek negara berada dalam pengawasan ASN dan setiap upaya penghalangan terhadap pers maupun kontrol sosial bisa masuk ke ranah pidana “, ujar Solehuddin.

” Tindakan arogan dan semena – mena yang di lakukan oleh kontraktor pelaksana proyek pembangunan musholla RSUD Balaraja sungguh keterlaluan dan merupakan tindakan kekerasan yang harus di bawa ke jalur hukum, agar ada efek jera bagi pelakunya dan di harapkan agar pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kejadian kekerasan yang dilakukan oleh seorang Pelaksana Proyek berinisial LS “, pungkas Solehuddin.

Menghalangi tugas Jurnalis atau Wartawan, melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta. ASN yang tahu tapi membiarkan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana umum jika terbukti ada pembiaran atau persekongkolan.
UU KIP No. 14 Tahun 2008 menjamin hak publik atas informasi. UU K3 mewajibkan keselamatan kerja, dan Pasal 421 KUHP menjerat penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan hak warga.

Proyek mushola di area RSUD seharusnya menjadi simbol spiritual, transparansi dan tanggung jawab publik. Tapi jika pelaksana justru bertindak brutal, anti-kritik, dan menginjak regulasi demi ego serta keuntungan sepihak, maka proyek itu bukan sekadar gagal, tetapi layak disebut sebagai proyek laknat dan PT. Demes Karya Indah perlu diperiksa menyeluruh. Proyek ini layak diaudit ulang. Jika terbukti lalai dan arogan, kontraktor seperti ini patut dievaluasi untuk masuk daftar hitam penyedia proyek pemerintah. Janganlah proyek tempat ibadah di campur adukkan dengan cara-cara kotor dan nantinya bisa menimbulkan mudharat yang lebih besar.

(Solehuddin)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *