INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 1 Februari 2026 – Tuduhan provokator kerap menjadi senjata untuk membungkam kritik warga terhadap pengelolaan rumah susun dan apartemen. Tuduhan ini berulang muncul setiap kali penghuni menuntut transparansi, ganti rugi kerusakan, atau mempertanyakan praktik pengelolaan yang diduga melanggar hukum. Fenomena tersebut tidak berdiri sendiri. Ia muncul di banyak kompleks hunian vertikal di berbagai kota di Indonesia.
Seorang pejuang warga mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menjadi sasaran pelabelan tersebut. Ia dituding sebagai provokator ketika mengadvokasi hak-hak warga yang mengalami kerugian akibat buruknya tata kelola apartemen. Tuduhan itu, menurutnya, bukan sekadar persoalan persepsi, melainkan bagian dari pola sistematis untuk mengalihkan perhatian dari substansi masalah.
“Warga itu korban. Korban penzoliman, korban fitnah, korban serangan argumen ad hominem, dan korban kerusakan unit & fasilitas akibat kelalaian pengelola yang tidak pernah diganti rugi,” ujarnya.
Ia menyebut, kerusakan yang dialami warga bukan hanya terjadi di dalam unit, tetapi juga berasal dari area bersama dan operasional pengelola. Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan, pihak pengelola justru kerap membangun narasi bahwa warga yang bersuara adalah pengacau dan pembuat kegaduhan.
Padahal, jumlah warga yang terdampak persoalan ini jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan. “Yang melapor langsung itu hanya sebagian kecil. Banyak yang memilih diam karena takut, tidak paham prosedur, atau sudah lelah berhadapan dengan sistem,” katanya. Ia mengakui, tanpa keberanian warga untuk maju menuntut hak, penyelesaian struktural hampir mustahil dicapai.
Dalam praktiknya, tuduhan provokator sering muncul bersamaan dengan pelayanan publik yang dinilai sarat itikad buruk. Ia menyoroti sejumlah pola yang berulang : pelayanan yang tidak jujur, manipulasi administrasi, hingga pengelolaan yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum. “Ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini soal itikad. Ketika pelayanan publik dijalankan dengan itikad buruk, itu sudah masuk wilayah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia bahkan mempertanyakan legitimasi moral para pengelola yang menjalankan fungsi pelayanan publik namun mengabaikan aturan. “Kalau mengaku warga negara Indonesia, seharusnya tunduk pada undang-undang yang berlaku. Mari benahi pengelolaan sesuai hukum,” katanya. Seruan itu, menurutnya, telah berulang kali disampaikan, namun kerap diabaikan.
Masalahnya, tuduhan provokator tidak hanya lahir dari relasi timpang antara pengelola dan warga. Ia juga dipelihara oleh lemahnya pengawasan negara. Di banyak kasus, konflik rumah susun dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian tuntas. Aparat pemerintah pusat maupun daerah dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
“Kenapa persoalan rumah susun tidak pernah selesai? Karena ada praktik saling melindungi. Ada ‘tiktokan’ antara pengelola dan aparatur. Ketika lembaga negara rusak, warga yang menanggung akibatnya,” ujarnya.
Ia menilai, selama institusi publik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, warga yang bersuara akan terus dicap sebagai provokator. Stigma tersebut menjadi tameng untuk menutupi kegagalan tata kelola dan lemahnya penegakan hukum.
Menurutnya, klarifikasi publik menjadi kunci untuk memutus siklus konflik. Klarifikasi harus berlaku dua arah. “Kalau warga salah, warga siap meminta maaf. Tapi kalau pengelola salah, mereka juga wajib bertanggung jawab. Bukan malah membangun stigma, memfitnah, atau mempertahankan gengsi,” katanya.
Di tengah situasi itu, ia memilih tidak menarik kembali sikapnya. “Kalau harus disebut provokator, lebih baik disebut provokator korban daripada provokator maling,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap sebagian warga yang merasa tak lagi memiliki saluran keadilan selain bersuara di ruang publik. Selama pengawasan negara tetap lemah dan tata kelola hunian vertikal dibiarkan tanpa koreksi, konflik antara warga dan pengelola tampaknya akan terus berulang—dengan label provokator sebagai alat pembungkam yang paling mudah digunakan.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)


















