Tuntaskan Permasalahan di RW.17 Sunter Agung dengan Pengambilan Keputusan melalui Pemungutan Suara (Polling)

Berita262 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA – Permasalahan internal RW.17 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang hingga kini belum tuntas.

Terkait permasalahan tersebut sebagai penyerap dan yang menyalurkan aspirasi, Ketua LMK Sunter Agung, Sudarman T, memberi tanggapannya .

banner 336x280

“Sebenarnya hanya permasalahan kecil dan merupakan masalah internal yang bisa diselesaikan secara internal sesuai prinsip RT RW, musyawarah mufakat atau pengambilan keputusan melalui mekanisme polling,” ujar ketua LMK.Sunter Agung saat ditemui media ini, Sunter Agung, Sabtu, 3/10/2026.

Pemungutan Suara (Polling)

Sesuai Pergub No.22 tahun 2022 pada Bab IV pasal 37 ayat 4 yang berbunyi :

“Dalam hal tidak diperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara”

“Maka permasalahan internal akan tuntas dengan adanya keputusan yang diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak tercapai maka keputusan melalui pungutan suara (pollng),” ungkapnya.

Permasalahan, dipaparkan, Sudarman., di RW 17 adalah adanya yang setuju dan tidak setuju dengan penambahan atap (awning) di sarana olah raga jadi ada kepentingan warga yang ingin direalisasikan pengurus RW 17, namun ada segelintir atau sejumlah kecil yang juga warga keberatan. Terkait kedua pihak warga yang pro dan kontra sudah berulangkali dipertemukan dalam rapat musyawarah namun selalu deadlock, sehingga saya mengusulkan agar diadakan polling sebagai pilihan terakhir untuk mengambil keputusan sesuai aturan di Pergub no.22 tahun 2022 tersebut.

Bukan Intervensi dan Substansi Terbitnya PBG

Sementara pemberitaan di media yang menyebutkan adanya intervensi anggota DPRD DKI terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) prasarana olah raga di RW.17 ditanggapi Sudarman :

 

“Seharusnya saat si wartawan mengkonfirmasi ke Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, secara substansi mempertanyakan persyaratan penerbitan PBG-nya dan apakah persyaratan PBG-nya pembangunan penambahan prasarana olah raga di RW 17 tersebut sudah terpenuhi?,”ucap.Sudarman.

 

Itu substansinya, sambungnya, kalau persyaratan lengkap dan tidak ada masalah, jika ada anggota dewan yang mana adalah instansi mitra komisinya, mempertanyakan prosesnya sudah sejauh mana, itu bukan IINTERVENSI.

“Kecuali ada persyaratan yang tidak dipenuhi dan si anggota dewan menelepon agar PBG tetap diterbitkan itu baru INTERVENSI namanya,” jelasnya.

Selain itu sudah jelas pihak Citata menyebutkan bahwa :

“Kami menerbitkan PBG di objek tersebut karena adanya rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota selaku pemilik lahan,” imbuhnya dikutip dari salah satu media online yang terbit Sabtu, 3/10/2026.

 

Jadi, lanjutnya, terbitnya PBG bukan karena adanya telepon dari anggota dewan tetapi adanya rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota selaku pemilik aset dan tentunya terpenuhinya persyaratannya. Seharusnya si wartawan juga mengkonfirmasi ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota selaku pemilik aset terkait rekomendasi yang diberikan tersebut.

“Apa rekomendasi tersebut layak atau tidak dan apa alasannya memberikan rekomendasi tersebut,?” ucap Sudarman.

Menurutnya kalau Dinas Pertamanan dan Hutan Kota selaku pemilik aset sudah memberikan rekomendasi berarti wilayah boleh melanjutkan pembangunan prasarana tersebut apalagi jika sudah diterbitkan PBG.

 

“Di sisi lain seharusnya wartawan tidak hanya mendengarkan warga yang mempertanyakan (keberatan) atas dibangunnya prasarana (awning) di sarana olah raga tersebut sebagai pihak yang kontra tetapi juga mendengarkan warga yang mendukungnya sebagai pihak yang pro,” kritik Sudarman.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik wartawan dituntut di antaranya untuk :

Pasal 1: Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2: Menempuh cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal 3: Selalu menguji informasi, membedakan antara fakta dan opini, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Usulan Pengambilan Keputusan Melalui Pemungutan Suara (Polling)

Lebih lanjut Sudarman menyampaikan bahwa dalam rangka tercapainya keputusan final dan tidak berlarut-larut permasalahan di RW 17 maka dia menghubungi dan mengusulkan ke Lurah Sunter Agung, Ahmad Firdaus agar mengarahkan ketua RW.17 untuk melaksanakan pemungutan suara (polling).

“Sebaiknya sebagai sesama warga di mana ada Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), saling menghormati dan menghargai menjaga kerukunan dan tentunya harus ada toleransi

dalam hal merealisasikan kepentingan warga yang bermanfaat dan diharapkan ketua RW mampu mengakomodir dan menengahi konflik kepentingan warganya serta mengambil langkah-langkah yang bijak,” pungkas Sudarman.

(red/Maya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *