UU Rumah Susun Tegaskan Tanggung Jawab Pemda, Warga Nilai Pengawasan Lemah

Berita324 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun secara tegas menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama dalam pembinaan, pengawasan, serta pengendalian penyelenggaraan rumah susun.

Namun, di lapangan, warga menilai regulasi ini belum dijalankan secara optimal. Lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan dinilai menjadi penyebab maraknya dugaan mal-administrasi dan pelanggaran hukum di banyak kompleks apartemen di berbagai daerah.

banner 336x280

Hal tersebut mengemuka merujuk pada Pasal 85 UU 20/2011 yang menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap kebijakan, pengawasan, hingga evaluasi operasional rumah susun.

Kewenangan yang Ditetapkan Undang-Undang

Dalam Pasal 85 UU Rumah Susun, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan:
Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan rumah susun;
Menyusun peraturan turunan sesuai pedoman nasional dan provinsi;
Mengawasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan;
Mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan pengelolaan rumah susun;
Menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan rumah susun;
Memfasilitasi kerja sama dengan badan hukum di bidang pengelolaan;
Mendorong pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.

Dengan ruang lingkup kewenangan yang luas tersebut, peran pemerintah daerah seharusnya bukan hanya formal administratif, tetapi masuk hingga pada aspek pengendalian operasional dan perlindungan hak penghuni.

Realitas di Lapangan: Pengawasan Dipertanyakan

Di tengah kejelasan mandat hukum tersebut, sejumlah warga apartemen mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan pemerintah daerah. Banyak yang mengeluhkan praktik pengelolaan yang dinilai bertentangan dengan peraturan, termasuk persoalan transparansi iuran, pelayanan dasar, hingga pemutusan utilitas secara sepihak.

“Undang-undangnya jelas, kewenangannya ada di pemerintah daerah. Tapi yang terjadi, pengelola seolah berjalan tanpa pengawasan. Warga mengadu, tapi jarang ada sanksi tegas,” ujar salah seorang perwakilan komunitas warga rumah susun.

Kondisi tersebut memicu istilah “negara di dalam negara” yang kerap disematkan warga, merujuk pada kuatnya pengelola gedung dalam menentukan kebijakan internal tanpa kontrol yang efektif dari pemerintah daerah.

Bantuan dan Fasilitas untuk MBR

Selain aspek pengawasan, UU Rumah Susun juga mengatur secara tegas kewajiban negara dalam menyediakan dukungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pada Pasal 86, pemerintah diwajibkan memberikan bantuan dan kemudahan dalam pembangunan, penghunian, kepenguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan rumah susun untuk MBR.

Adapun Pasal 87 menyebutkan bahwa pengadaan tanah untuk rumah susun umum, khusus, dan negara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, sesuai dengan rencana tata ruang.

Biaya pengadaan tanah dibebankan kepada pemerintah berdasarkan tingkatan kewenangannya.

Warga Desak Evaluasi Menyeluruh

Warga apartemen berharap pemerintah pusat dan daerah tidak hanya menjadikan UU Rumah Susun sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar menjalankannya sebagai instrumen perlindungan hukum bagi penghuni apartemen.

Mereka juga mendesak dilakukannya audit kebijakan, evaluasi menyeluruh terhadap pengelola rumah susun, serta pemberian sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.

“Undang-undangnya sudah lengkap, sekarang tinggal keberanian dan komitmen negara untuk hadir melindungi warga,” ujar seorang warga lainnya.

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *