INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 11-3-2026 – Sejumlah penghuni Apartemen Mediterania Marina Residence (MMR), Jakarta Utara, dengan pengelola PT.PBi (merk iCM yang ber-relasi dengan PT.APLN) dan pengembang: PT. Sarana Multiland Mandiri (pemegang saham PT.APLN), Lokasi: Jl. Lodan Raya No. 2A Ancol Barat, Jakarta Utara ; melayangkan protes dan somasi kepada pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terkait ketidakpastian perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir pada 3 Februari 2026. Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola musyawarah yang tidak selaras dengan peraturan terbaru, serta menuding Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rakyat (DPRKP) DK Jakarta kurang serius menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Kuasa hukum warga, Andri Fauzi Sinurat, menyatakan keresahan penghuni telah muncul jauh sebelum masa berlaku HGB (induk) habis. Pada 17 November 2025, pihaknya telah mengirim somasi pertama kepada P3SRS agar proses perpanjangan HGB induk diselesaikan sebelum tenggat waktu.
“Apartemen MMR ini, sebelum sertifikatnya mati, itu sudah ada keresahan dari warga. Kemudian pada tanggal 17 November 2025, kita sudah mengirimkan somasi kepada P3SRS. Dimana, kita meminta supaya penyelesaian perpanjangan HGB (induk) diselesaikan sebelum matinya di tanggal 3 Februari 2026. Namun ketika kita sudah somasi, itu tidak ada tanggapan dari P3SRS,” ujar Andri Fauzi Sinurat (kuasa hukum warga) kepada wartawan, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Warga menilai ketidakpastian status HGB dapat mengancam kepastian hukum sertifikat kepemilikan satuan rumah susun (SHMRS) mereka. Selain itu, somasi juga menyasar tata tertib musyawarah umum untuk pemilihan pengurus baru yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk tidak selaras dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Peraturan menteri tersebut, yang berlaku sejak 2025, mengatur secara lebih rinci pembentukan dan pengelolaan PPPSRS, termasuk mekanisme musyawarah, perhitungan suara, dan penyesuaian AD/ART. Warga menegaskan penyesuaian terhadap aturan baru seharusnya dilakukan sebelum masa kepengurusan berakhir agar tidak menimbulkan kekacauan hukum.
Kritik juga ditujukan kepada DPRKP sebagai instansi pembina, pengawas, dan fasilitator PPPSRS. Dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Apartemen MMR di Ancol pada 28 Februari 2026, perwakilan DPRKP disebut terlambat hadir—baru tiba pukul 17.24 WIB padahal acara dijadwalkan pukul 14.00–18.00 WIB—sehingga agenda utama sudah selesai. Kehadiran mereka dianggap tidak efektif, terutama saat pengesahan tata tertib musyawarah yang memicu keberatan warga terkait landasan hukum.
DPRKP dituding tidak menunjukkan keseriusan, termasuk tidak menerbitkan sanksi meski warga telah mengirimkan berbagai surat keberatan. Hal ini dinilai melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dengan dugaan keberpihakan dan kegagalan memberikan kepastian hukum serta pelayanan yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak P3SRS Apartemen Mediterania Marina Residence belum memberikan tanggapan resmi atas somasi dan tudingan tersebut. Beberapa laporan menyebut pengurus PPPSRS menyatakan proses perpanjangan HGB tetap berjalan aktif sejak 2024, meski warga meminta transparansi lebih lanjut.
Kasus ini mencerminkan tantangan umum dalam pengelolaan rumah susun milik di Jakarta, di mana keterlibatan pemerintah daerah krusial untuk menjamin kepastian hukum bagi penghuni. Warga berencana melanjutkan langkah hukum jika tidak ada respons memadai dari pengurus PPPSRS maupun DPRKP.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)



















