Warga Kalibata City Keluhkan TPS Meluber, Minta Pengelola Segera Bertindak

Berita279 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 4-10-2026 – Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) menyampaikan keluhan kepada Badan Pengelola Apartemen Kalibata City terkait kondisi Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) yang disebut mengalami penumpukan hingga melebihi kapasitas.

 

banner 336x280

Keluhan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 01/KWKC/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditujukan kepada General Manager Badan Pengelola Apartemen Kalibata City. Surat itu dilengkapi dokumentasi kondisi TPS pada 25 September dan 2 Oktober 2026.

 

KWKC menyebut warga telah mendokumentasikan kondisi TPS untuk kawasan Residence dan Regency pada 25 September 2026.

 

Menurut warga, sampah saat itu menumpuk melebihi kapasitas, meluber keluar dari area TPS, bercampur tanpa pemilahan, serta berada dalam kondisi terbuka. KWKC menilai kondisi tersebut telah mengganggu kenyamanan dan aktivitas penghuni yang melintasi area TPS.

 

Penumpukan disebut belum tuntas

 

Sepekan kemudian, pada 2 Oktober 2026, KWKC kembali melakukan dokumentasi. Kali ini, penumpukan disebut terlihat di kawasan Residence, Regency, dan Green Palace.

 

Warga juga melaporkan adanya tumpukan kantong sampah di area Taman Kota Apartemen Kalibata City.

 

Dokumentasi yang dilampirkan dalam surat memperlihatkan tumpukan sampah dalam jumlah besar di sekitar fasilitas pembuangan, termasuk sampah yang telah melewati batas bangunan TPS dan berada di sisi jalan. Pada dokumentasi lain, kantong-kantong sampah terlihat ditempatkan di antara pepohonan di kawasan yang disebut sebagai Taman Kota.

 

KWKC menyebut kondisi tersebut menimbulkan sejumlah persoalan bagi penghuni, mulai dari bau menyengat hingga kekhawatiran terhadap sanitasi.

 

Sampah yang dibiarkan terbuka dinilai berpotensi mengundang lalat, tikus, serta hewan pembawa penyakit, terutama menjadi perhatian bagi anak-anak dan warga lanjut usia. Warga juga menilai penumpukan tersebut menurunkan kualitas lingkungan hunian.

 

Warga pertanyakan layanan yang sudah dibayar

Selain persoalan kondisi fisik TPS, KWKC menyoroti kewajiban penghuni membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL), yang menurut surat tersebut turut mencakup layanan kebersihan dan pengangkutan sampah.

 

Karena itu, komunitas warga meminta pengelola memberikan penjelasan sekaligus langkah konkret untuk mengatasi persoalan sampah tersebut.

 

Dalam suratnya, KWKC meminta agar tumpukan sampah di TPS diangkut hingga bersih paling lambat 1 x 24 jam sejak surat diterima.

 

Pengelola juga diminta memberikan tanggapan tertulis mengenai penyebab terjadinya penumpukan dan langkah penanganan sementara paling lambat tiga hari.

 

Dalam waktu tujuh hari kerja, warga meminta pengelola mengumumkan rencana kerja pengelolaan sampah kepada seluruh penghuni. Rencana tersebut antara lain diharapkan memuat jadwal pengangkutan, sistem pemilahan sampah organik dan anorganik, B3 atau bahan berbahaya dan beracun rumah tangga, residu, serta jadwal sanitasi dan disinfeksi TPS.

 

Warga juga meminta keterbukaan mengenai pihak yang melakukan pengangkutan atau pengelolaan sampah.

 

KWKC meminta salinan dokumen terkait, antara lain kontrak atau izin pengangkut sampah serta laporan pengelolaan sampah kawasan, sebagai bentuk transparansi kepada penghuni. Komunitas tersebut juga meminta pertemuan dengan perwakilan pengelola untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Singgung kewajiban pengelolaan sampah

Dalam suratnya, KWKC mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019.

 

Warga juga menyebut Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Menurut surat tersebut, regulasi itu mewajibkan pengelola kawasan melakukan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pemilahan, pengolahan, serta memastikan residu diangkut oleh pihak yang memiliki izin.

 

KWKC turut merujuk Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 terkait gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

 

Ketika Membeli Apartemen Tak Berhenti di Balik Pintu Unit : Pelajaran dari Kontroversi Rumah Susun https://swarabhayangkara.web.id/ketika-membeli-apartemen-tak-berhenti-di-balik-pintu-unit-pelajaran-dari-kontroversi-rumah-susun/

Siap mengadu ke pemerintah

KWKC berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi antara warga dan pengelola pt.Prima Buana Internusa, yang dikenal melalui pengelolaan Inner City Management (ICM) yang hampir 20 tahun ber-relasi dengan pt.APL tbk.

 

Namun, apabila tidak terdapat tindakan maupun tanggapan tertulis dalam batas waktu yang diminta, komunitas itu menyatakan akan menggunakan hak warga untuk menyampaikan pengaduan beserta dokumentasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, dan DPRKP Provinsi DKI Jakarta.

 

Surat KWKC juga ditembuskan kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, Camat Pancoran, serta Lurah Rawajati.

 

Hingga tulisan ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Badan Pengelola Apartemen Kalibata City dalam berkas yang diterima. Karena itu, seluruh keterangan mengenai penyebab penumpukan maupun dugaan kekurangan dalam pengelolaan sampah di atas masih merupakan keterangan dan keluhan yang disampaikan pihak warga.

 

Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

 

Studi Hukum atas “Surat Pernyataan” di Mediterania Garden Residences 2 https://inewsfakta.com/studi-hukum-atas-surat-pernyataan-di-mediterania-garden-residences-2/

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *