INEWSFAKTA.COM | Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang – Proyek pengaspalan jalan lingkungan di Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai protes keras dari warga dan sorotan media. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup warga ini justru diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan standar keselamatan.
Indikasi Ketidaksesuaian dan Pelanggaran
Investigasi lapangan menemukan sejumlah masalah serius:
Kualitas Rendah: Pengaspalan hotmix diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Lapisan aspal terlihat tipis, tidak merata, dan mudah terkelupas.
Transparansi Dipertanyakan: Papan informasi proyek tidak dipasang, menimbulkan kecurigaan kurangnya transparansi dan potensi penyimpangan anggaran.
Keselamatan Terabaikan: Pekerja tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja (K3) yang memadai, melanggar Permenaker No. 5 Tahun 1996.
“Proyek ini dibiayai dari uang pajak rakyat. Setiap rupiah harus digunakan secara transparan dan efisien,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Jika dikerjakan asal-asalan, ini sama saja mengkhianati kepercayaan kami.”
Potensi Pelanggaran Hukum
Ketiadaan papan informasi proyek melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, dugaan praktik “main mata” antara pengawas dan kontraktor berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tuntutan Warga
Warga mendesak Dinas Teknis Kabupaten Tangerang dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi. Mereka juga menuntut transparansi penuh dalam penggunaan anggaran publik.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menutup mata terhadap masalah ini,” kata seorang tokoh masyarakat setempat. “Infrastruktur yang baik adalah cerminan amanah rakyat dan good governance.”
Dampak Lebih Luas
Jika pengawasan terus dibiarkan lemah, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terkikis. Kerusakan jalan bukan hanya masalah fisik, tetapi juga merusak moral dan integritas penyelenggara proyek.
Sumber: Forum Masyarakat Banten (FMB)
(red/Hariri)


















