Warga MGR.2 Keluhkan Pengelola : Permintaan Dokumen Ditolak Tanpa Dasar Hukum

Berita231 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta — Seorang warga Apartemen Mediterania Garden Residence 2 (MGR.2), H.Bataya, melakukan pendampingan atas permohonan bantuan dari seorang warga ( L ) dan menyampaikan keluhan serius mengenai tindakan pengelola apartemen yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam menolak proses permohonan dokumen legal yang menjadi hak penghuni.

Keluhan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Divisi Legal PT.APL (format surat permohonan berasal dari kantor pengelola) dan CS Holding PT APL.

banner 336x280

Proses permohonan dokumen copy (legalisir) SHGB induk, ditolak. “ Tidak Ada Dasar Hukumnya ”

Pada 31 Oktober 2025, warga mendatangi kantor pengelola MGR.2 sebanyak 2 kali untuk meminta copy legalisir SHGB induk serta surat rekomendasi P3SRS untuk unit ” E “.

Menurut keterangan warga, staf customer service bernama JA dan FR menyatakan bahwa penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum resmi.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat dokumen tersebut dibutuhkan warga sebagai bagian dari proses pengurusan legal properti. Ada rencana pemilik menjual unit apartemennya karna dalam kondisi butuh uang, sedangkan pihak pengelola bertindak menghambat kelengkapan informasi di dalam SHMASRS.

Merasa ada yang janggal (tidak wajar), warga kemudian meminta bantuan Divisi Legal dan CS Holding PT.APL untuk memberikan saran, solusi, serta klarifikasi dasar hukum yang digunakan pengelola.
Permintaan ini penting mengingat pengelola apartemen berstatus sebagai pelaku usaha jasa pengelolaan, sehingga wajib tunduk pada peraturan formal.

Bukti Pembayaran IPL : Warga Sudah Beritikad Baik

Dalam dokumen yang dilampirkan, warga juga menunjukkan bukti serangkaian kwitansi pembayaran IPL, listrik, air, dan sinking fund sejak Maret hingga Desember 2025.
Semua kwitansi tersebut memuat cap “LUNAS” yang menunjukkan bahwa warga telah beritikad baik untuk melakukan cicilan pelunasan .

Pada halaman lain terlihat surat permohonan dari pemilik unit ( L ) yang meminta kemudahan proses perpanjangan SHMASRS, sembari menyampaikan kondisi finansial dan komitmen pelunasan tunggakan IPL. Namun surat tersebut tidak mendapatkan respons selama lebih dari 15 hari, sebagaimana tercantum dalam catatan tambahan pada dokumen .

Dasar Hukum : Pengelola Diwajibkan Memberikan Informasi yang Benar dan Tidak Menolak Keluhan.

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, ada sejumlah pasal dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang relevan :
1. Pasal 4 – Hak Konsumen
Penghuni apartemen berhak atas :
* informasi yang benar (huruf c)
* pelayanan yang jujur, tidak diskriminatif (huruf g)
* didengar pendapat dan keluhannya (huruf d)
Jika pengelola menolak memberikan informasi atau menolak keluhan, tindakan tersebut termasuk pelanggaran hak konsumen .

2. Pasal 8 – Larangan Bagi Pelaku Usaha
Pelaku usaha dilarang tidak mencantumkan informasi yang benar dan jujur, atau memberikan layanan yang tidak sesuai standar atau janji.

3. Pasal 17 – Larangan Dalam Pelayanan Jasa
Pengelola dilarang :
* menolak keluhan konsumen
* memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar

4. Pasal 19 – Tanggung Jawab Ganti Rugi
Jika tindakan pengelola menyebabkan kerugian, warga dapat menuntut ganti rugi.

5. Pasal 62 – Sanksi Pidana
Pelanggaran atas layanan dan informasi dapat dikenakan :
* pidana penjara 5 tahun
* denda hingga Rp2 miliar

Selain itu, tindakan pengelola yang bertentangan dengan UU Rumah Susun 2011, PP 13/2021, maupun AD/ART PPPSRS termasuk kategori mal-administrasi, dan dapat dilaporkan ke Ombudsman RI .

Warga Menunggu Penjelasan Resmi Pengelola dan pihak legal

Dalam surat resmi, warga meminta agar pihak pengelola maupun Divisi Legal PT
.APL memberikan klarifikasi seterang-terangnya mengenai dasar hukum penolakan permintaan dokumen, serta solusi atas hambatan administratif yang dialami.

Warga berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi manajemen apartemen di Indonesia untuk :
* meningkatkan transparansi,
* mematuhi regulasi yang berlaku,
* serta mengutamakan kepentingan konsumen yang telah memenuhi kewajiban finansialnya.

Kasus yang Mencerminkan Masalah Struktural Pengelolaan Apartemen

Kasus di MGR.2 bukan hanya persoalan satu warga. Ini menggambarkan tantangan lebih besar dalam tata kelola apartemen di Indonesia, terutama terkait :
* akses informasi legal penghuni,
* mekanisme pelayanan keluhan,
* kepatuhan pada UU Perlindungan Konsumen,
* serta profesionalitas pengelola dan P3SRS.

(Red/Handy)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *