INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 15-1-2026 – Ditengah kian seringnya negara berlindung di balik regulasi, Undang-Undang Dasar 1945 justru memberi ruang bagi warga negara untuk melawan secara sah. Konstitusi tidak menempatkan rakyat sebagai objek kekuasaan, melainkan sebagai subjek hukum yang berhak menggugat ketika hak-hak dasarnya dilanggar. Melalui jalur Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga peradilan perdata, UUD 1945 berfungsi sebagai senjata hukum warga untuk menguji undang-undang, membatalkan keputusan pejabat, dan menuntut pertanggungjawaban negara. Inilah wajah konstitusi sebagai alat kontrol kekuasaan—bukan simbol, melainkan mekanisme nyata untuk menagih keadilan.
Berikut penjelasan bagaimana warga negara menggunakan UUD 1945 sebagai dasar untuk menggugat negara, melalui Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Peradilan Perdata. Penjelasan ini disusun praktis, sistematis, dan berbasis praktik hukum yang berlaku di Indonesia.
1️⃣ UUD 1945 sebagai Sumber Hak & Alat Gugatan.
UUD 1945 adalah hukum tertinggi (grundnorm), artinya :
Semua UU, kebijakan, dan tindakan pejabat negara wajib tunduk padanya.
Warga negara punya kedudukan hukum (constitutional standing) untuk menggugat bila hak konstitusionalnya dirugikan
Hak-hak yang paling sering dipakai warga:
* Pasal 28D ayat (1) → kepastian hukum yang adil
* Pasal 28H ayat (1) → hak hidup layak, tempat tinggal, kesehatan
* Pasal 28I ayat (2) → perlindungan dari perlakuan diskriminatif
* Pasal 33 ayat (3) → penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat
2️⃣ Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
📌 Jalur: Uji Materiil Undang-Undang
Digunakan bila :
Undang-Undang melanggar UUD 1945
Contoh situasi
* UU merugikan konsumen, warga rusun, rakyat kecil
* UU memberi kewenangan berlebihan ke negara/pelaku usaha
* UU menghapus hak warga secara diam-diam
Dasar Hukum
* Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
* UU MK
Syarat Utama Warga harus membuktikan :
1. Hak konstitusionalnya dijamin UUD
2. Hak itu dirugikan oleh UU
3. Ada hubungan sebab-akibat
4. Putusan MK dapat menghilangkan kerugian
Contoh Konkret
Warga menggugat pasal dalam UU yang melegalkan pengelolaan rumah susun tanpa perlindungan konsumen → melanggar Pasal 28H UUD 1945.
3️⃣ Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
📌 Jalur: Gugatan Keputusan / Tindakan Pejabat
Digunakan bila :
Pejabat negara mengeluarkan keputusan atau tindakan yang melanggar hukum & UUD
Objek Gugatan
* SK, izin, penetapan, pembiaran
* Tindakan faktual (tidak bertindak padahal wajib)
Dasar Hukum
UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
UU 30/2014 (Administrasi Pemerintahan)
Kaitannya dengan UUD dipakai sebagai :
* batu uji keadilan
* standar HAM
* pembatas kekuasaan pejabat
Contoh
Pemda membiarkan kerusakan rumah susun → melanggar kewajiban negara (Pasal 28H UUD 1945).
4️⃣ Gugatan ke Pengadilan Negeri (Perdata)
📌 Jalur: Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Digunakan bila : Negara atau pejabat merugikan warga secara nyata
Dasar Hukum
* Pasal 1365 KUHPerdata
* Yurisprudensi MA
Peran UUD 1945 UUD dipakai untuk :
* Menentukan standar kepatutan
* Menilai kelalaian negara
* Memperkuat unsur kesalahan
Contoh
Negara lalai mengawasi pengelolaan rumah susun → warga rugi material & immaterial → gugat PMH.
Prinsip Penting (Kunci)
❌ Negara bukan kebal hukum
❌ “Aturan ada” ≠ “benar secara konstitusi”
✅ UUD 1945 adalah senjata hukum warga
✅ Warga subjek hukum aktif, bukan objek kekuasaan
Konstitusi tidak meminta rakyat patuh secara membuta, tapi memberi rakyat hak untuk melawan secara sah.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)




















