INEWSFAKTA.COM | Jakarta , 28-1-2026 – Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, masih banyak warga negara yang keliru memahami seolah-olah beracara di pengadilan wajib menggunakan pengacara. Padahal, secara hukum, setiap warga negara memiliki hak penuh untuk mengajukan dan menjalani gugatan perdata atas nama dirinya sendiri tanpa didampingi advokat. Prinsip beracara sendiri (in person) ini diakui dalam hukum acara perdata dan tidak pernah dilarang oleh peraturan perundang-undangan mana pun. Menggugat tanpa pengacara bukanlah pelanggaran, bukan pula tindakan ilegal, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperjuangkan keadilan melalui pengadilan, sepanjang dilakukan dalam batas-batas yang ditentukan hukum.
1. Prinsip Umum : Beracara Sendiri (In Person)
Dalam hukum acara perdata Indonesia berlaku asas : Setiap orang berhak memperjuangkan haknya sendiri di pengadilan.
Artinya :
Penggugat maupun Tergugat boleh hadir dan beracara sendiri
Tidak ada kewajiban hukum untuk menggunakan advokat
Ini berlaku untuk :
* Gugatan perdata biasa
* Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)
* Gugatan wanprestasi
* Sengketa rumah susun, konsumen, perdata umum lainnya
2. Dasar Hukum yang Membolehkan
a. HIR / RBg (Hukum Acara Perdata)
HIR dan RBg tidak pernah mewajibkan kuasa hukum.
Kuasa hukum bersifat opsional, bukan keharusan.
b. UU Advokat
UU Advokat tidak melarang warga beracara sendiri. UU ini hanya mengatur siapa yang boleh mewakili orang lain.
👉 Artinya :
* Mewakili diri sendiri → boleh
* Mewakili orang lain → harus advokat
3. Batasan Penting (Sering Disalahpahami)
❌ Tidak boleh ada :
* Mengaku sebagai kuasa hukum orang lain
* Mewakili kelompok warga tanpa surat kuasa sah
* Bertindak seolah-olah advokat profesional
âś… Boleh :
* Mengajukan gugatan atas nama diri sendiri
* Menyusun gugatan sendiri
* Menghadiri sidang sendiri
* Menjawab eksepsi, replik, duplik
* Mengajukan bukti dan saksi
4. Bagaimana Jika Gugatan Kolektif?
a. Gugatan bersama (bukan class action)
* Banyak penggugat → masing-masing tanda tangan
* Bisa menunjuk satu koordinator internal
Tidak wajib advokat
b. Class Action
Wajib memenuhi syarat formal
Biasanya sangat dianjurkan pakai advokat
Tanpa advokat → berisiko gugatan tidak diterima
5. Risiko Beracara Tanpa Pengacara
Ini bukan larangan, tapi realita praktik :
* Salah rumus petitum → gugatan kabur (obscuur libel)
* Salah pihak tergugat → putusan sulit dieksekusi
* Salah dasar hukum → gugatan ditolak
* Salah prosedur pembuktian → kalah meski substansi benar
👉 Hakim tidak berkewajiban membimbing penggugat awam.
6. Praktik Umum di Pengadilan
Banyak warga :
* Menggugat sendiri (terutama perkara sederhana)
Baru memakai pengacara di tahap:
* Mediasi gagal
* Jawaban tergugat kompleks
* Perkara naik banding/kasasi
Ini sah dan lazim.
Warga negara yang bukan pengacara dapat mengajukan dan menjalani gugatan perdata di pengadilan tanpa menggunakan pengacara. Hal ini :
âś” Boleh dan sah secara hukum
âś” Tidak melanggar aturan apa pun
âś” Hak konstitusional warga negara
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)



















