Wartawan Jadi Korban Kekerasan Oknum Satpam, Bupati Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Berita183 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | TANGERANG – M. Dzaki Al, wartawan dari media GAKORPAN News, mengalami tindakan tidak menyenangkan dari oknum Satpam Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang. Insiden ini terjadi saat Dzaki hendak melakukan konfirmasi terkait pejabat yang sulit ditemui di kantor dinas tersebut pada Kamis, 11 September 2025.

Menurut laporan, oknum Satpam berinisial (E) bersikap kasar dan arogan, bahkan mengeluarkan kata-kata kotor. Dzaki juga mengalami tindakan fisik berupa penyeretan dan ajakan duel.

banner 336x280

Menanggapi kejadian ini, Dzaki dan sejumlah aktivis mendesak Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk mencopot Kepala Dinas PERKIM dan mengevaluasi jajarannya. Mereka juga meminta agar oknum Satpam yang bersalah ditindak tegas.

“Oknum Satpam ini harus diberi sanksi agar tidak meremehkan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Kami meminta Bupati Tangerang untuk bertindak tegas terhadap oknum yang arogan,” tegas Dzaki.

Dzaki berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menghalangi tugas jurnalis.

Para aktivis juga menyoroti kinerja pimpinan Dinas PERKIM yang dinilai kurang becus dalam mengelola pegawai. Mereka mendesak Bupati Tangerang untuk segera mengganti Kepala Dinas PERKIM dan melakukan evaluasi menyeluruh.

Tindakan menghalangi tugas wartawan dapat dipidana sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

(red/Hariri)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *