Hentikan Pembiaran, Audit Tata Kelola Rumah Susun, Tegakkan Sanksi dan Lindungi Warga 

Berita182 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 4-Agustus -2026 — Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI) secara resmi menyampaikan Pernyataan Sikap dan Desakan Audit Nasional Tata Kelola Rumah Susun kepada Presiden Republik Indonesia beserta sejumlah kementerian, lembaga penegak hukum, dan pemerintah daerah. Dalam dokumen tersebut, FPWRSI menilai berbagai persoalan tata kelola rumah susun telah berlangsung secara berulang di berbagai daerah dan tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa internal semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan penegakan hukum, pelayanan publik, perlindungan konsumen, serta pemenuhan hak konstitusional warga atas tempat tinggal yang aman dan layak.

PERNYATAAN SIKAP NASIONAL FPWRSI 2026

banner 336x280

“ HENTIKAN PEMBIARAN, AUDIT TATA KELOLA RUMAH SUSUN, TEGAKKAN SANKSI, DAN LINDUNGI WARGA ”

Dengan hormat,

Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia, selanjutnya disebut FPWRSI, menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemerintah Republik Indonesia mengenai berbagai persoalan tata kelola rumah susun yang terus berulang, berlangsung lintas daerah, dan belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

 

Persoalan rumah susun tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai perselisihan privat antara pemilik, penghuni, pengurus P3SRS, pengelola, dan pelaku pembangunan. Ketika pengawasan pemerintah tidak berjalan, peraturan tidak ditegakkan, informasi ditutup, fungsi pengawas organisasi dibatasi, dan warga yang memperjuangkan haknya justru menghadapi intimidasi atau proses administratif yang tidak adil, persoalan tersebut telah menjadi persoalan negara hukum, pelayanan publik, perlindungan konsumen, dan hak konstitusional atas tempat tinggal yang aman serta layak.

 

Negara tidak cukup hanya membuat peraturan. Negara wajib memastikan bahwa peraturan tersebut benar-benar dilaksanakan, diawasi, dan disertai sanksi apabila terjadi pelanggaran.

 

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 telah menegaskan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola rumah susun dan penyelenggaraan PPPSRS. Pembinaan tersebut paling sedikit dilakukan melalui sosialisasi peraturan, bimbingan, supervisi, konsultasi, dan pelayanan pencatatan P3SRS. Pemerintah Daerah juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

 

Namun, dalam praktiknya, warga masih berhadapan dengan keadaan ketika :

* aturan hanya berhenti sebagai tulisan,

* pengaduan hanya dijawab dengan imbauan,

* pelanggaran tidak diikuti pemeriksaan yang terukur, dan

* sanksi hampir tidak pernah terlihat wujudnya.

 

Atas kondisi tersebut, FPWRSI menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

 

I. MELAKSANAKAN AUDIT NASIONAL TERHADAP MASA TRANSISI DAN PENYERAHAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN

 

FPWRSI meminta Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Pemerintah Daerah, melaksanakan audit nasional terhadap seluruh rumah susun milik dan rumah susun komersial.

 

Audit tersebut harus memeriksa sedikitnya :

1. tanggal penyerahan pertama kali satuan rumah susun kepada pemilik;

2. batas berakhirnya masa transisi;

3. waktu pembentukan PPPSRS;

4. legalitas dan pencatatan kepengurusan P3SRS;

5. berita acara penyerahan pengelolaan;

6. penyerahan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama;

7. dokumen pertelaan, perizinan, Sertifikat Laik Fungsi, kontrak pengelolaan, dan dokumen teknis bangunan;

8. laporan keuangan masa transisi yang telah diaudit oleh akuntan publik;

9. saldo iuran pengelolaan lingkungan;

10. saldo dana endapan atau sinking fund;

11. pendapatan dari pemanfaatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;

12. transaksi, perjanjian, atau penguasaan aset bersama yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan pelaku pembangunan maupun pengelola.

 

Peraturan yang berlaku menetapkan masa transisi paling lama satu tahun sejak penyerahan pertama kali satuan rumah susun kepada pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh satuan rumah susun. Setelah P3SRS terbentuk, penyerahan pengelolaan wajib dilakukan paling lama tiga bulan sejak kepengurusan ditetapkan.

 

Hasil audit harus diumumkan kepada para pemilik dan penghuni serta memuat :

* rumah susun yang telah patuh;

* rumah susun yang belum melakukan penyerahan;

* dokumen atau dana yang belum diserahkan;

* bentuk pelanggaran yang ditemukan;

* pihak yang bertanggung jawab;

* tindakan korektif;

* sanksi yang telah dijatuhkan; dan

* batas waktu penyelesaian.

 

Audit tanpa tindakan korektif dan tanpa sanksi hanya akan menjadi administrasi baru yang tidak menyelesaikan masalah.

 

II. MEMBENTUK PROGRAM NASIONAL EDUKASI TATA KELOLA RUMAH SUSUN

 

FPWRSI meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan program edukasi nasional bagi pemilik dan penghuni rumah susun.

 

Materi edukasi sekurang-kurangnya mencakup :

* kedudukan hukum PPPSRS;

* perbedaan fungsi pengurus, pengawas, pengelola, dan pelaku pembangunan;

* hak dan kewajiban pemilik serta penghuni;

* mekanisme pembentukan dan pergantian pengurus;

* tata cara penyelenggaraan musyawarah;

* penghitungan suara dan kuorum;

* pengelolaan iuran dan dana endapan;

* hak memperoleh laporan keuangan;

* pengelolaan benda, bagian, dan tanah bersama;

* tata cara pengaduan;

* perlindungan data pribadi;

* tanggung jawab administrasi lingkungan;

* mekanisme keberatan, mediasi, dan penyelesaian sengketa.

 

Program tersebut harus dilakukan secara berkala, gratis, terbuka, dan dapat diakses melalui sistem daring maupun tatap muka.

 

Pemerintah juga harus menyediakan pusat informasi resmi yang memuat peraturan, contoh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pedoman musyawarah, contoh laporan keuangan, format pengaduan, serta daftar instansi yang bertanggung jawab.

 

Kewajiban sosialisasi dan pembinaan bukan kegiatan tambahan, tetapi merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam penyelenggaraan rumah susun.

 

III. MEMBENTUK SATUAN TUGAS DAN MELAKSANAKAN AUDIT FORENSIK ATAS DUGAAN PRAKTIK TERORGANISASI DALAM TATA KELOLA RUMAH SUSUN

 

FPWRSI meminta dibentuk satuan tugas lintas lembaga untuk memeriksa dugaan praktik terorganisasi yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai “mafia rumah susun”.

 

Istilah tersebut tidak digunakan untuk menuduh seseorang atau badan hukum tertentu tanpa bukti. Yang dimaksud adalah dugaan pola sistematis berupa kolusi, konflik kepentingan, manipulasi administrasi, penguasaan pengelolaan secara berkepanjangan, penyembunyian informasi, pengaturan proses musyawarah, atau pengelolaan dana warga tanpa pertanggungjawaban yang memadai.

 

Pemeriksaan dilakukan melalui audit forensik, yaitu pemeriksaan mendalam untuk menelusuri aliran dana, hubungan antar-pihak, dokumen, transaksi, pengadaan barang dan jasa, serta kemungkinan pelanggaran hukum.

 

Pemeriksaan sekurang-kurangnya diarahkan kepada dugaan :

1. manipulasi daftar pemilik atau daftar pemilih;

2. manipulasi undangan, kuorum, penghitungan suara, dan berita acara;

3. penggunaan surat kuasa yang tidak sah;

4. konflik kepentingan antara pengurus, pengelola, pelaku pembangunan, dan vendor;

5. pengadaan kepada perusahaan terafiliasi;

6. penguasaan rekening dana warga;

7. penggunaan dana endapan yang tidak sesuai peruntukan;

8. penghilangan, perubahan, atau penyembunyian dokumen;

9. pemanfaatan bagian bersama, benda bersama, atau tanah bersama tanpa persetujuan yang sah;

10. intimidasi terhadap pengawas, pemilik, penghuni, saksi, atau pelapor;

11. dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh pejabat dan aparatur pemerintah.

 

Setiap pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, menjunjung asas praduga tidak bersalah, memberikan hak menjawab, dan menghasilkan kesimpulan yang dapat diuji.

 

 

IV. MENGHAPUS KLAUSUL YANG MELUMPUHKAN FUNGSI PENGAWAS PPPSRS

 

FPWRSI meminta pemerintah melakukan pemeriksaan nasional terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga, tata tertib, perjanjian kerahasiaan, surat pernyataan, dan kontrak internal PPPSRS yang berpotensi :

* melarang pengawas memperoleh bukti;

* melarang pengawas membuat salinan terbatas;

* melarang pengawas mengutip isi dokumen;

* menghalangi pengawas menyampaikan laporan;

* mengancam pengawas dengan pemberhentian secara sepihak;

* menghalangi pelaporan kepada auditor, pemerintah, Ombudsman, advokat, kepolisian, kejaksaan, KPK, atau pengadilan;

* menjadikan perlindungan data pribadi sebagai alasan untuk menutup seluruh dokumen organisasi.

 

Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 memberikan tugas kepada Pengawas PPPSRS untuk mengawasi kepatuhan, transparansi, akuntabilitas, dan pelaksanaan tugas pengurus. Musyawarah juga ditempatkan sebagai forum keputusan tertinggi anggota PPPSRS. Karena itu, aturan internal tidak boleh menjadikan fungsi pengawasan sekadar formalitas.

 

FPWRSI mendukung perlindungan data pribadi. Namun, perlindungan data pribadi harus dilakukan dengan menutup atau menyamarkan bagian tertentu seperti nomor identitas, rekening pribadi, tanda tangan, nomor telepon, dan data kesehatan—bukan dengan menutup seluruh transaksi dan pertanggungjawaban organisasi.

 

Kajian mengenai klausul yang membatasi fungsi pengawas menunjukkan bahwa pembatasan yang terlalu luas berpotensi menghilangkan kemampuan pengawas memperoleh dan mempertahankan bukti untuk kepentingan audit, pelaporan, dan proses hukum.

 

Pemerintah perlu menerbitkan pedoman nasional yang menyatakan secara tegas bahwa :

 

Pengawas PPPSRS berhak memperoleh akses yang wajar terhadap laporan dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan. Pembatasan hanya dapat dilakukan untuk melindungi data pribadi atau rahasia yang sah, tanpa menghilangkan hak pengawas memperoleh bukti untuk kepentingan audit, musyawarah, pengaduan resmi, dan proses hukum.

 

V. MENGHENTIKAN “POLITIK RUANG GELAP” DALAM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN

 

Yang dimaksud dengan politik ruang gelap adalah praktik pengelolaan yang sengaja menutup informasi, proses pengambilan keputusan, dokumen, penggunaan dana, hubungan antar-pihak, dan pertanggungjawaban dari pengawasan warga.

 

FPWRSI meminta pemerintah membangun sistem transparansi nasional yang memuat :

1. nama dan status pencatatan PPPSRS;

2. susunan dan masa jabatan pengurus serta pengawas;

3. status perizinan badan pengelola;

4. tanggal berakhirnya masa transisi;

5. status penyerahan pengelolaan;

6. status penyerahan dokumen dan dana;

7. riwayat pengaduan;

8. hasil pemeriksaan pemerintah;

9. rekomendasi penyelesaian;

10. sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

 

Pada tingkat PPPSRS, pemilik harus memperoleh laporan kegiatan pengelolaan tahunan, laporan keuangan triwulanan, dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Sistem informasi pengelolaan juga harus dapat diakses oleh anggota PPPSRS.

 

FPWRSI menegaskan bahwa tidak semua dokumen organisasi otomatis menjadi informasi publik untuk masyarakat umum. Namun, informasi mengenai penggunaan dana bersama, laporan yang wajib diberikan kepada pemilik, serta informasi yang berada dalam penguasaan instansi pemerintah tidak boleh disembunyikan dengan alasan kerahasiaan yang dibuat secara sepihak.

 

 

VI. MENJAMIN KEADILAN PROSEDURAL DALAM SETIAP PROSES PENYELESAIAN

 

Keadilan prosedural adalah proses pengambilan keputusan yang memberikan kesempatan seimbang kepada semua pihak untuk mengetahui tuduhan, melihat dokumen yang relevan, menyampaikan penjelasan, menghadirkan bukti, dan memperoleh keputusan yang disertai alasan.

 

FPWRSI meminta setiap proses pembinaan, mediasi, pencatatan, pengawasan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi wajib memenuhi unsur :

1. pemberitahuan tertulis;

2. kejelasan objek dan dasar pemeriksaan;

3. akses terhadap dokumen yang relevan;

4. kesempatan memberikan jawaban;

5. kesempatan menyerahkan bukti;

6. pemeriksa yang netral dan tidak memiliki konflik kepentingan;

7. berita acara yang dapat diperoleh para pihak;

8. keputusan tertulis yang disertai alasan;

9. batas waktu penyelesaian;

10. mekanisme keberatan atau peninjauan kembali;

11. larangan komunikasi sepihak yang memengaruhi hasil pemeriksaan;

12. keterbukaan mengenai hubungan antara pejabat, pelaku pembangunan, pengelola, dan pihak lain yang diperiksa.

 

Penyelesaian yang hanya berbentuk imbauan tanpa pemeriksaan fakta, penentuan pelanggaran, tindakan korektif, dan sanksi bukanlah penegakan hukum.

 

VII. MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA WARGA YANG MEMPERJUANGKAN HAKNYA

 

FPWRSI meminta pemerintah menjamin keamanan warga rumah susun, pengawas PPPSRS, pelapor, saksi, pendamping, dan organisasi masyarakat yang memperjuangkan hak secara sah.

 

Perlindungan tersebut harus mencakup :

* saluran pengaduan yang aman;

* perlindungan identitas pelapor;

* larangan pembalasan;

* larangan intimidasi fisik maupun verbal;

* larangan pengucilan administratif;

* larangan pemutusan utilitas sebagai alat tekanan;

* pengamanan dokumen dan barang bukti;

* pendampingan dalam pemeriksaan;

* koordinasi dengan kepolisian;

* akses kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban apabila memenuhi persyaratan undang-undang;

* penindakan terhadap pihak yang mengancam, menghalangi, atau melakukan kekerasan.

 

Warga yang meminta transparansi dan penegakan peraturan tidak boleh diposisikan sebagai musuh pemerintah.

 

 

VIII. MENJAMIN TRANSPARANSI PENGGUNAAN UANG PUBLIK

 

FPWRSI mencatat kritik Anggota Komisi C DPRD Jakarta, August Hamonangan, mengenai kesiapan regulasi dan transparansi rencana penerbitan obligasi daerah sebesar Rp3,5 triliun untuk membiayai sejumlah proyek Pemerintah Provinsi Jakarta. Kritik tersebut antara lain mempertanyakan sumber pembiayaan proyek yang telah berjalan sebelum dana obligasi direncanakan diperoleh.

 

FPWRSI tidak menjadikan persoalan obligasi daerah tersebut sebagai bukti pelanggaran tata kelola rumah susun. Namun, peristiwa itu menunjukkan satu prinsip penting :

 

Apabila penggunaan dana publik bernilai triliunan rupiah harus dijelaskan secara transparan, maka dana yang dipungut setiap bulan dari pemilik dan penghuni rumah susun juga harus dikelola dengan standar transparansi, audit, dan pertanggungjawaban yang tidak lebih rendah.

 

FPWRSI menolak penggunaan APBN atau APBD semata-mata untuk mempertahankan keputusan administratif yang telah dinyatakan cacat atau terbukti melanggar hukum, sementara koreksi administratif dan pemulihan hak warga tidak dilakukan.

 

Pemerintah memang memiliki hak untuk memberikan pembelaan hukum terhadap kebijakannya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memperpanjang pelanggaran, menutup hasil pemeriksaan, mengabaikan putusan pengadilan, atau menghabiskan uang rakyat guna mempertahankan keadaan yang seharusnya diperbaiki.

 

Uang rakyat seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum dan memulihkan hak rakyat—bukan untuk mempertahankan pembiaran.

 

IX. MEMPERKUAT FUNGSI PENGAWASAN LEGISLATIF, MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK, DAN MENELUSURI DUGAAN REGULATORY CAPTURE

 

FPWRSI meminta DPRD Provinsi, khususnya komisi yang membidangi urusan perumahan dan permukiman, untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih aktif terhadap pelaksanaan kebijakan rumah susun.

 

Pengawasan tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang bersifat umum. DPRD perlu meminta secara langsung kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) seluruh data pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hasil investigasi administratif, laporan pengaduan masyarakat, tindak lanjut pemeriksaan, penjatuhan sanksi administratif, serta data lain yang relevan untuk dianalisis secara menyeluruh.

 

Pendekatan tersebut diperlukan karena berbagai persoalan rumah susun yang muncul di berbagai daerah menunjukkan pola yang berulang dan memiliki karakteristik yang serupa. Apabila memang ditemukan pola pelanggaran yang berulang, lemahnya penegakan sanksi, konflik kepentingan, atau penyimpangan administrasi yang berlangsung secara sistematis, maka hasil tersebut dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional yang lebih efektif. Dalam konteks inilah muncul berbagai istilah di ruang publik seperti “mafia rumah susun” atau “mafia apartemen”. Namun penggunaan istilah tersebut harus tetap dipahami sebagai dugaan fenomena yang memerlukan pembuktian melalui audit, investigasi, dan proses hukum yang objektif, bukan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa bukti. Hal ini sejalan dengan sikap FPWRSI yang menekankan audit forensik berbasis bukti dan asas praduga tidak bersalah.

 

FPWRSI juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh memindahkan beban penyelesaian persoalan yang menjadi kewajiban negara kepada masyarakat. Negara telah memperoleh legitimasi melalui pemungutan pajak, retribusi, dan berbagai penerimaan negara maupun daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, tugas pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan sanksi administratif, dan perlindungan konsumen merupakan kewajiban konstitusional pemerintah yang tidak semestinya dialihkan kepada warga negara yang justru menjadi korban pelanggaran.

 

FPWRSI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di bidang rumah susun. Salah satu unsur penting pelayanan publik adalah kualitas komunikasi kepada masyarakat. Penyampaian informasi yang tidak jelas, presentasi yang sulit dipahami, jawaban normatif yang tidak menjawab substansi pengaduan, maupun penggunaan istilah teknis tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menghambat hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan pelayanan yang berkualitas. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kompetensi komunikasi publik, penyederhanaan penyampaian informasi, standar presentasi yang lebih akuntabel, serta budaya pelayanan yang berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan sekadar pemenuhan administrasi.

 

Selain itu, FPWRSI meminta pemerintah membentuk tim independen untuk melakukan kajian dan investigasi terhadap kemungkinan terjadinya regulatory capture, yaitu keadaan ketika proses penyusunan, pelaksanaan, atau pengawasan regulasi diduga dipengaruhi secara tidak semestinya oleh kepentingan pihak-pihak yang seharusnya diawasi, sehingga tujuan perlindungan kepentingan umum menjadi berkurang. Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan secara objektif, berbasis bukti, serta melibatkan lembaga pengawas yang independen guna menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik.

 

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya mal-administrasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka pemerintah wajib melakukan reformasi kelembagaan, perbaikan regulasi, penegakan sanksi, serta pembenahan sumber daya manusia agar tata kelola rumah susun benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat sesuai amanat konstitusi. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan FPWRSI agar pengawasan pemerintah tidak berhenti pada pembinaan administratif, tetapi menghasilkan tindakan korektif dan penegakan sanksi yang nyata.

 

 

TUNTUTAN HASIL

 

FPWRSI meminta Pemerintah Republik Indonesia :

1. memberikan respon atau jawaban ;

2. membentuk tim nasional pembenahan tata kelola rumah susun ;

3. menerbitkan rencana aksi nasional dan sistem informasi rumah susun paling lambat 90 hari kerja;

4. memulai audit kepatuhan pada rumah susun yang masa transisinya telah berakhir;

5. mengumumkan laporan awal audit dan tindakan korektif ;

6. menyampaikan secara berkala hasil pemeriksaan, sanksi, dan penyelesaian pengaduan kepada masyarakat.

 

 

FPWRSI tidak meminta perlakuan istimewa. FPWRSI hanya meminta pemerintah menjalankan peraturan yang telah dibuat dan disahkannya sendiri.

 

Kualitas instansi teknis merupakan cerminan dari kualitas kepemimpinan, pengawasan, dan keberanian kepala pemerintahan dalam menegakkan hukum.

 

Ketika pelanggaran dibiarkan, laporan warga diabaikan, sanksi tidak dijalankan, dan informasi ditutup, negara kehilangan wibawa di hadapan rakyatnya sendiri.

 

Sebaliknya, ketika pemerintah berani mengaudit, membuka informasi, menjatuhkan sanksi, mengoreksi kesalahan, dan melindungi warga, kepercayaan masyarakat akan tumbuh kembali.

 

Rumah susun tidak boleh menjadi ruang gelap bagi kekuasaan, pengelolaan dana, dan kepentingan tersembunyi. Rumah susun adalah tempat tinggal warga negara yang hak, keamanan, dan martabatnya wajib dilindungi oleh negara.

 

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk memperoleh perhatian, jawaban, dan tindakan nyata dari Pemerintah Republik Indonesia.

 

Jakarta, 3-8-2026

Hormat kami,

FORUM PEDULI WARGA RUMAH SUSUN INDONESIA (FPWRSI)

 

Dengan tembusan kepada :

1. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia;

2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;

3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Jaksa Agung Republik Indonesia;

6. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

7. Ketua Ombudsman Republik Indonesia;

8. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

9. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;

10. Para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia;

11. DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

 

Dasar hukum utama :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28H ayat (1);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;

4. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta PPPSRS;

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;

9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

sumber : dokumen FPWRSI no.: P/7A/2026

 

Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *