Audiensi dengan Disnaker DKI Buntu, LSM-GMBI Siapkan Langkah ke Ombudsman

Krisna yang mewakili Disnakertransgi DKI Jakarta menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan komentar mengenai substansi perkara.

Berita360 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, INEWSFAKTA.COM

Persoalan hubungan industrial yang melibatkan empat pekerja Klinik Utama Sentosa kembali mencuat. Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Kota Jakarta Timur mempertanyakan langkah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang disebut telah mengeluarkan surat pemberhentian perkara terkait pengaduan dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan.

banner 336x280

LSM-GMBI hadir sebagai pendamping para pekerja dengan Ketua DPD LSM-GMBI Kota Jakarta Timur Hakim Iskandar, sedangkan pendampingan hukum dilakukan oleh Hendrikus Eventius, SH selaku kuasa hukum.

Persoalan tersebut kembali dibawa dalam audiensi di kantor Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, lantai 4, pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam audiensi tersebut, pihak Disnakertransgi DKI Jakarta diwakili oleh Krisna dan sejumlah pihak lainnya. Namun, audiensi tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan LSM-GMBI karena pihak pendamping meminta agar dapat bertemu langsung dengan Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta.

Pertanyakan Surat Pemberhentian Perkara

Menurut keterangan Ketua DPD LSM-GMBI Jakarta Timur, audiensi tersebut berkaitan dengan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Disnakertransgi DKI Jakarta melalui surat tertanggal 17 Oktober 2025.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 88E ayat (2) juncto Pasal 185 UU Cipta Kerja, khususnya mengenai dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum.

LSM-GMBI mempertanyakan dasar dan proses penghentian penanganan perkara setelah sebelumnya terdapat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pihak pendamping menyebut terdapat surat dari Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta tertanggal 14 Januari 2026 dan surat tertanggal 8 Juli 2026 yang pada substansinya disebut berkaitan dengan pemberhentian penanganan perkara tersebut.

Karena itu, LSM-GMBI meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas mengenai dasar hukum, mekanisme serta alasan diterbitkannya surat tersebut.

Sebelumnya Ada Anjuran Mediator

Sebelum pengaduan mengenai dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan disampaikan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan, para pekerja disebut telah menempuh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam dokumen yang menjadi dasar pengaduan disebutkan adanya Anjuran Nomor 53/ANJ/D/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Menurut pihak pendamping, anjuran tersebut merekomendasikan agar Klinik Utama Sentosa membayarkan pesangon dan upah proses kepada empat pekerja dengan nilai total yang dalam dokumen disebut Rp377.234.811.

Namun, terdapat perbedaan angka dengan dokumen sebelumnya yang mencantumkan nilai Rp37.723.411. Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen anjuran asli agar tidak terjadi kesalahan pemberitaan.

Pihak pendamping menyatakan perusahaan menolak anjuran tersebut. Atas dasar penolakan itulah, menurut LSM-GMBI, persoalan kemudian dilanjutkan melalui pengaduan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan DKI Jakarta dengan dasar dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan.

LSM-GMBI Soroti Pemberhentian Penanganan

Hakim Iskandar mengatakan pihaknya mempertanyakan mengapa perkara tersebut dihentikan setelah adanya proses pengaduan dan pemeriksaan yang menurut pihaknya semestinya mengikuti mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

Menurut Hakim, pihaknya juga mempersoalkan penerapan aturan mengenai tata cara pengawasan ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, LSM-GMBI merujuk antara lain pada UU Nomor 3 Tahun 1951, UU Nomor 7 Tahun 1981, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pihak LSM-GMBI juga menyebut Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 dan ketentuan lain yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan sebagai dasar yang perlu diperhatikan dalam penanganan persoalan tersebut.

Namun, apakah penerapan masing-masing ketentuan tersebut tepat terhadap perkara ini, termasuk kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan setelah adanya proses perselisihan hubungan industrial dan anjuran mediator, tetap memerlukan pemeriksaan hukum serta klarifikasi dari instansi yang berwenang.

Hakim: Kami Meminta Pertanggungjawaban Kebijakan

Hakim Iskandar menegaskan bahwa pihaknya datang ke Disnakertransgi bukan sekadar untuk melakukan audiensi formal.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan telah beberapa kali dibawa dalam forum audiensi. Karena itu, LSM-GMBI menginginkan penjelasan langsung dari pejabat yang mempunyai kewenangan mengambil kebijakan.

“Ini sudah audiensi yang kesekian kalinya. Kami datang untuk mencari penyelesaian, bukan sekadar bertemu dan kemudian persoalannya kembali tidak jelas. Karena itu kami meminta bertemu langsung dengan Kepala Dinas sebagai pengambil kebijakan,” ujar Hakim Iskandar kepada awak media.

Hakim menilai pihaknya membutuhkan kepastian mengenai dasar pemberhentian perkara serta langkah yang dapat ditempuh para pekerja setelah adanya surat dari Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta.

Ia juga mempertanyakan alasan pihaknya belum dapat memperoleh kepastian hukum meskipun telah berulang kali mengajukan permohonan audiensi.

“Kami meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang dikeluarkan. Kami ingin tahu dasar hukumnya dan bagaimana prosesnya sampai perkara ini diberhentikan,” tegas Hakim.

Krisna: Tidak Berwenang Memberikan Komentar

Sementara itu, saat ditemui awak media setelah audiensi, Krisna, yang mewakili Disnakertransgi DKI Jakarta, menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar terkait substansi persoalan tersebut.

Krisna tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai surat pemberhentian perkara maupun langkah yang akan dilakukan Disnakertransgi DKI Jakarta.

Keterangan tersebut membuat pihak LSM-GMBI tetap meminta pertemuan langsung dengan Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pendamping, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta saat ini adalah Syaripudin.

Empat Pekerja Jadi Pihak yang Didampingi

Empat pekerja yang menjadi pihak dalam persoalan tersebut adalah Iffen Yermias, Methodius Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Ndun dan Azis.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan, mereka bekerja di Klinik Utama Sentosa sejak 2018 dengan posisi antara lain sebagai petugas keamanan dan office boy.

Iffen Yermias disebut menerima gaji terakhir sebesar Rp6 juta per bulan, sedangkan Methodius Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Ndun dan Azis masing-masing disebut menerima Rp4,9 juta per bulan.

Pihak pendamping kemudian membandingkan besaran upah tersebut dengan UMP DKI Jakarta 2025 yang disebut sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Atas dasar itu, LSM-GMBI dan pihak pekerja menduga terdapat persoalan pembayaran upah terhadap tiga pekerja yang menerima Rp4,9 juta.

Namun, penerapan ketentuan upah minimum terhadap masing-masing pekerja tetap perlu melihat status hubungan kerja, masa kerja, struktur dan skala upah, serta ketentuan hukum yang berlaku pada periode tersebut.

Klinik Utama Sentosa Disebut Berhenti Beroperasi

Persoalan tidak hanya berkaitan dengan upah.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa pada Maret 2025 para pekerja memperoleh informasi mengenai rencana pemindahan kegiatan operasional Klinik Utama Sentosa ke Klinik Apollo di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta.

Klinik Utama Sentosa disebut berhenti beroperasi pada 27 Maret 2025.

Setelah Klinik Apollo mulai beroperasi, para pekerja mengaku tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Kemudian pada 7 April 2025, mereka disebut memperoleh pemberitahuan mengenai PHK dengan alasan Klinik Utama Sentosa telah berhenti beroperasi.

Persoalan status hubungan kerja dan hak-hak setelah penghentian operasional tersebut kemudian menjadi bagian dari perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dipersoalkan

Para pekerja juga mempersoalkan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan adanya dugaan bahwa para pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut disebut telah disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Utara.

Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak perusahaan maupun lembaga yang berwenang.

Audiensi Dihentikan, LSM-GMBI Siapkan Langkah Berikutnya

Karena Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta tidak hadir dalam audiensi, Hakim Iskandar memilih untuk tidak melanjutkan pertemuan.

Menurut Hakim, keputusan tersebut diambil karena tujuan utama kedatangan mereka adalah meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas mengenai kebijakan pemberhentian penanganan perkara.

LSM-GMBI selanjutnya menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Inspektorat, Ombudsman hingga Gubernur DKJ.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memperoleh kepastian mengenai proses administrasi pemerintahan dan penanganan pengaduan ketenagakerjaan yang telah dilakukan.

“Kami akan melanjutkan ke lembaga yang berwenang apabila tidak ada kepastian. Kami ingin persoalan ini dibuka secara transparan dan ada kejelasan hukum bagi para pekerja,” kata Hakim.

Menunggu Penjelasan Kepala Disnaker DKI

Perkembangan audiensi 18 Agustus 2026 memperlihatkan bahwa persoalan empat pekerja Klinik Utama Sentosa belum menemukan titik penyelesaian.

LSM-GMBI mempertanyakan dasar penghentian perkara oleh Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, sementara pihak yang mewakili Disnakertransgi dalam audiensi menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan komentar.

Di sisi lain, pihak pekerja dan pendampingnya meminta agar keputusan pemberhentian perkara dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta maupun pihak Klinik Utama Sentosa mengenai substansi surat pemberhentian perkara, penolakan terhadap anjuran mediator, serta dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan yang disampaikan pihak pekerja.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Disnakertransgi DKI Jakarta, Klinik Utama Sentosa, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan dokumen dari pihak pekerja, kuasa hukum serta pendamping LSM-GMBI. Status benar atau tidaknya dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan penetapan dari lembaga yang berwenang.

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *