DPRD Jangan Berubah Menjadi Dinas Versi Media Sosial : Rakyat Membutuhkan Pengawas yang Memperbaiki Sistem, Bukan Sekadar Pahlawan di Depan Kamera

Berita202 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 11-10-2016 – Ketika anggota DPRD lebih sering terlihat menyelesaikan persoalan teknis di media sosial, muncul pertanyaan mendasar : siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memperbaiki kompetensi aparatur pemerintah daerah dan memastikan setiap dinas menjalankan AUPB ?

Di era media sosial, wajah pelayanan publik semakin sering diwarnai oleh kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mendatangi lokasi pengaduan warga, menegur petugas, mendesak pejabat dinas, hingga memperlihatkan penyelesaian suatu persoalan melalui rekaman video.

banner 336x280

 

Aksi semacam itu tentu dapat membantu masyarakat. Kehadiran wakil rakyat di lapangan juga merupakan bagian penting dari pengawasan dan penyerapan aspirasi.

 

Namun, ada persoalan yang jauh lebih mendasar.

 

Apakah kehadiran DPRD tersebut berhasil memperbaiki sistem pelayanan pemerintah daerah, atau justru menimbulkan kesan, bahwa pekerjaan dinas baru berjalan apabila seorang anggota dewan datang membawa kamera ?

 

Pertanyaan ini penting karena keberhasilan pemerintahan tidak semestinya bergantung pada siapa yang paling cepat mengunggah video, siapa yang paling keras menegur pejabat, atau siapa yang paling banyak memperoleh perhatian masyarakat.

 

Keberhasilan pemerintahan seharusnya diukur dari kemampuan institusi memberikan pelayanan yang :

Benar,

Profesional,

Adil, dan

Berkelanjutan,

sekalipun tidak sedang diawasi kamera.

1. Ketika Pengawasan Berubah Menjadi Pertunjukan Pelayanan

Perkembangan media sosial telah menciptakan ruang baru bagi komunikasi politik. Aktivitas wakil rakyat dapat disaksikan langsung oleh masyarakat dan dinilai berdasarkan respons publik.

 

Di satu sisi, keterbukaan ini positif. Masyarakat dapat mengetahui kegiatan perwakilannya tanpa harus menunggu laporan resmi.

 

Namun, persoalan muncul apabila publikasi lebih menonjolkan tindakan penyelesaian masalah secara personal daripada hasil pengawasan kelembagaan.

 

Sebagai ilustrasi, ketika terjadi persoalan sampah, anggota dewan datang menegur petugas kebersihan. Ketika warga kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi, anggota dewan menghubungi kepala dinas. Ketika terjadi sengketa pelayanan perumahan, seorang legislator mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.

 

Semua tindakan tersebut bisa bermanfaat dan sah sebagai bagian dari pengawasan atau fasilitasi aspirasi.

 

Akan tetapi, apabila setelah kunjungan tersebut tidak terdapat :

Evaluasi prosedur,

Perbaikan kompetensi petugas,

Penetapan tanggung jawab, ataupun

Mekanisme pencegahan agar persoalan tidak terulang, hasilnya berpotensi berhenti sebagai penyelesaian kasus sesaat.

 

Inilah yang dapat disebut sebagai politik pelayanan personal, yaitu keadaan ketika penyelesaian masalah publik terlalu bergantung kepada figur politik, bukan kemampuan institusi yang bertanggung jawab.

 

Dalam perspektif psikologi politik, terdapat risiko munculnya pencitraan kepahlawanan individual. Seorang pejabat terlihat menjadi penyelamat, sementara persoalan kelembagaan yang seharusnya diperbaiki justru luput dari perhatian.

 

Padahal, wakil rakyat yang efektif bukan hanya mampu menolong seorang warga hari ini, tetapi juga mendorong terciptanya sistem agar ribuan warga lainnya tidak mengalami persoalan serupa pada masa mendatang.

 

2. Undang-Undang Sudah Menentukan Tugas DPRD

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 untuk DPRD provinsi dan Pasal 149 untuk DPRD kabupaten/kota, menetapkan tiga fungsi utama DPRD :

 

1. Pembentukan peraturan daerah, yakni membentuk kerangka aturan bersama kepala daerah.

2. Fungsi anggaran, yakni membahas dan menyetujui anggaran daerah sesuai mekanisme hukum.

3. Fungsi pengawasan, yakni mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangannya.

 

Fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, termasuk menjaring aspirasi masyarakat.

 

Sementara itu, dinas-dinas daerah merupakan bagian dari perangkat pemerintahan yang menjalankan urusan pelayanan dan kebijakan sesuai kewenangannya.

 

Karena itu, terdapat perbedaan prinsip yang harus dipahami.

DPRD mengawasi apakah sistem pelayanan berjalan dengan benar.

Dinas menjalankan pelayanan.

Kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan bertanggung jawab atas pembinaan aparatur sesuai ketentuan hukum.

 

DPRD bukanlah pengganti kepala dinas, petugas pelayanan, pejabat administrasi, ataupun pelaksana teknis.

 

Tugas DPRD yang lebih strategis adalah memastikan instansi-instansi tersebut bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dengan demikian, ketika satu dinas terus-menerus gagal memberikan pelayanan yang baik, DPRD seharusnya tidak berhenti pada tindakan menegur atau menyelesaikan satu pengaduan.

 

DPRD perlu menelusuri penyebab kegagalan itu, meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah, serta mengawasi pelaksanaan tindakan korektif.

 

3. Fakta Ombudsman : Masalah Pelayanan Publik Bukan Persoalan Kecil

 

Data Ombudsman Republik Indonesia memberikan alasan kuat mengapa kualitas pengawasan harus menjadi perhatian serius.

 

Dalam siaran pers tanggal 20 Februari 2026 mengenai laporan tahunan 2025, Ombudsman RI mencatat 23.596 laporan dan akses pengaduan dalam berbagai kategori, termasuk laporan reguler, konsultasi, tembusan, respons cepat, dan investigasi atas prakarsa sendiri.

 

Pemerintahan daerah menjadi kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan, dengan 4.766 laporan.

 

Lima kategori dugaan mal-administrasi terbesar yang dicatat Ombudsman adalah :

Tidak memberikan pelayanan : 40,68%.

Penundaan berlarut : 21,25%.

Penyimpangan prosedur : 18,79%.

Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum : 8,75%.

Tindakan tidak patut : 4,29%.

Mal-administrasi adalah penyimpangan dalam penyelenggaraan administrasi atau pelayanan publik, termasuk penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, dan pengabaian kewajiban hukum yang dapat merugikan masyarakat.

 

Angka-angka tersebut merupakan data pengaduan dan dugaan, bukan berarti setiap laporan otomatis telah terbukti sebagai pelanggaran.

 

Namun, data itu cukup menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik pemerintah daerah.

 

Jika penundaan, pengabaian pelayanan, dan penyimpangan prosedur terus menjadi keluhan masyarakat, pertanyaan yang harus diajukan bukan semata-mata berapa banyak anggota dewan turun ke lapangan.

 

Pertanyaan yang lebih penting adalah :

Berapa banyak DPRD yang berhasil

Mendorong perubahan prosedur,

Peningkatan kompetensi aparatur, dan

Pencegahan mal-administrasi secara berkelanjutan ?

4. AUPB : Kualitas Pemerintahan yang Semestinya Menjadi Sasaran Pengawasan DPRD

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, memberikan landasan penting untuk menilai kualitas keputusan serta tindakan aparatur pemerintah.

Pasal 10 mengatur 8 prinsip AUPB :

Pertama, kepastian hukum. Aparatur wajib bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kemauan pribadi, tekanan pihak tertentu, atau kebiasaan yang tidak memiliki landasan.

 

Kedua, kemanfaatan. Kebijakan dan tindakan pemerintah harus mempertimbangkan manfaat serta dampaknya bagi masyarakat.

 

Ketiga, ketidakberpihakan. Aparatur tidak boleh membedakan pelayanan berdasarkan kedekatan politik, ekonomi, hubungan pribadi, atau kepentingan kelompok.

 

Keempat, kecermatan. Keputusan harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dokumen, dan pertimbangan yang memadai.

 

Kelima, tidak menyalahgunakan kewenangan. Jabatan publik tidak boleh dipergunakan untuk tujuan di luar kewenangan yang diberikan hukum.

 

Keenam, keterbukaan. Masyarakat berhak memperoleh informasi pemerintahan sesuai ketentuan, termasuk dasar keputusan dan prosedur pelayanan.

 

Ketujuh, kepentingan umum. Pelayanan harus mengutamakan kepentingan masyarakat secara luas, bukan keuntungan kelompok tertentu.

 

Kedelapan, pelayanan yang baik. Aparatur harus memberikan pelayanan secara patut, profesional, dan sesuai standar yang berlaku.

 

8 asas tersebut seharusnya menjadi ukuran penting dalam pengawasan DPRD.

 

Contohnya, apabila suatu dinas mengeluarkan keputusan yang dipersoalkan masyarakat, anggota DPRD tidak cukup hanya menanyakan apakah surat tersebut sudah diterbitkan.

DPRD seharusnya meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan, landasan hukum, dokumen pendukung, prosedur pemeriksaan, potensi benturan kepentingan, dan mekanisme keberatan warga.

Tanpa pemeriksaan demikian, pengawasan mudah berubah menjadi sekadar aktivitas administratif yang tidak menyentuh kualitas penerapan hukum.

 

5. Memperbaiki SDM Aparatur : Inilah Pekerjaan Strategis yang Sering Kurang Terlihat

 

Sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah adalah penentu kualitas pelayanan.

Aparatur yang :

Tidak menguasai peraturan,

Tidak memahami batas kewenangan, atau

Tidak mampu menjelaskan alasan suatu keputusan,

berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan konflik dengan masyarakat.

 

Tetapi persoalan kompetensi tidak selalu berarti pegawai kurang cerdas atau kurang berpendidikan.

Kegagalan pelayanan dapat pula berasal dari Budaya birokrasi yang tidak sehat,

Kepemimpinan lemah,

Prosedur yang membingungkan,

Penempatan pegawai yang tidak sesuai kompetensi, atau

Tekanan kepentingan di dalam organisasi.

 

Dalam ilmu manajemen organisasi, kegagalan yang terus berulang merupakan tanda bahwa persoalannya mungkin sudah bersifat sistemik. Artinya, mengganti satu orang petugas atau menegur satu kepala dinas belum tentu menyelesaikan akar masalah.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama Pasal 49, mewajibkan pengembangan kompetensi pegawai ASN melalui pembelajaran berkelanjutan.

 

Di sinilah fungsi strategis DPRD diperlukan.

 

DPRD dapat mendorong dan mengawasi pemerintah daerah agar melakukan :

Evaluasi kompetensi aparatur,

Peningkatan pemahaman hukum administrasi,

Pembenahan standar operasional prosedur, Serta pendidikan etika pelayanan publik.

 

DPRD juga dapat menggunakan pembahasan anggaran dan evaluasi kinerja untuk memastikan program peningkatan kompetensi memiliki sasaran dan hasil yang dapat diukur.

 

Namun, DPRD tidak boleh mencampuradukkan fungsi pengawasan dengan kewenangan langsung mengatur pengangkatan, mutasi, atau keputusan kepegawaian yang menjadi ranah pejabat berwenang.

Tujuan pengawasan DPRD bukan mengambil alih pengelolaan pegawai, melainkan memastikan pemerintah daerah membangun aparatur yang kompeten dan bertanggung jawab.

 

6. Contoh Persoalan Rumah Susun : DPRD Seharusnya Mengawasi Kualitas Keputusan Dinas

 

Sengketa tata kelola rumah susun dapat dijadikan contoh penting untuk memahami perbedaan antara penyelesaian kasus dan pembenahan sistem.

 

Dalam berbagai jenis perselisihan rumah susun, warga dapat mempermasalahkan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), penyelenggaraan musyawarah, dokumen administrasi, pengelolaan keuangan, atau tindakan pengelola bangunan.

Ketika warga meminta bantuan dinas yang berwenang, dinas harus memeriksa persoalan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Bayangkan suatu keadaan ketika warga sudah berulang kali mengajukan bukti, tetapi tanggapan dinas dinilai tidak menjawab substansi pengaduan.

 

Anggota DPRD kemudian datang melakukan rapat atau kunjungan dan meminta dinas menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Tindakan itu dapat menjadi langkah awal yang baik, tetapi belum cukup.

 

Pengawasan yang lebih bermakna harus menelusuri apakah

Dinas telah memeriksa bukti secara cermat, Mempertimbangkan keterangan para pihak,  menerapkan peraturan secara benar, serta  memberikan jawaban administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Apabila ditemukan kelemahan, DPRD perlu meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan tindakan korektif, kemudian mengawasi pelaksanaannya.

 

Perlu ditegaskan, setiap dugaan keberpihakan, penyalahgunaan kewenangan, atau mal-administrasi tetap harus dibuktikan melalui dokumen, klarifikasi, dan mekanisme pemeriksaan yang sah.

 

Perselisihan warga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu dinas telah melanggar hukum.

 

Justru di sinilah mutu AUPB diuji : pemerintah harus melayani dan memeriksa persoalan secara objektif, termasuk ketika ada pihak mempunyai kepentingan yang saling bertentangan.

 

7. Bahaya Psikologis : Aparatur Menunggu Perintah, Rakyat Menunggu Penyelamat

 

Ada dampak jangka panjang apabila penyelesaian pelayanan publik terlalu bergantung pada intervensi figur politik.

 

Pertama, aparatur berpotensi kehilangan inisiatif. Mereka terbiasa menunggu teguran atau instruksi pihak berpengaruh sebelum mengambil tindakan yang sebenarnya sudah menjadi kewajiban.

 

Kedua, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme administrasi biasa. Warga merasa surat pengaduan, prosedur resmi, dan standar pelayanan tidak cukup untuk memperoleh haknya.

 

Ketiga, muncul ketimpangan akses. Persoalan warga yang viral atau memperoleh perhatian politik mungkin lebih cepat ditangani dibanding persoalan serupa yang tidak menarik perhatian publik.

 

Keempat, pertanggungjawaban kelembagaan menjadi kabur. Keberhasilan dikaitkan dengan orang yang tampil di media sosial, sedangkan institusi pelaksana tidak mendapatkan tekanan yang cukup untuk memperbaiki prosedurnya.

Dalam jangka panjang, keadaan ini dapat menghasilkan budaya birokrasi yang reaktif, bukan profesional.

Pemerintahan seperti itu berisiko lebih sibuk menanggapi sorotan publik daripada membangun kualitas pelayanan berdasarkan standar hukum.

 

8. Solusi : Ubah Pengawasan DPRD dari Aksi Sesaat Menjadi Reformasi Berkelanjutan

 

Perubahan tidak harus dimulai dengan program yang mahal. Yang lebih penting adalah

Perbaikan metode pengawasan,

ketepatan sasaran, dan

ketegasan tindak lanjut.

Pertama, DPRD perlu memiliki peta mal-administrasi dinas. Komisi terkait dapat menghimpun data pengaduan, temuan inspektorat, dan hasil pengawasan Ombudsman untuk mengidentifikasi masalah yang terus berulang.

 

Kedua, lakukan evaluasi kompetensi aparatur secara berkala. DPRD meminta pemerintah daerah menyajikan hasil pemetaan kebutuhan kompetensi, khususnya kemampuan memahami peraturan, AUPB, etika pelayanan, dan penyelesaian pengaduan.

 

Ketiga, audit kualitas surat dan keputusan dinas. Sampel keputusan atau tanggapan administratif perlu dievaluasi berdasarkan kecermatan, dasar kewenangan, kelengkapan alasan hukum, ketidakberpihakan, serta mekanisme keberatan.

 

Keempat, gunakan pembahasan anggaran untuk memperkuat kualitas SDM. Program pelatihan harus memiliki hasil terukur, bukan sekadar laporan jumlah peserta dan sertifikat.

 

Kelima, wajibkan tindak lanjut pengawasan yang dapat dipantau. Rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, dan rekomendasi DPRD perlu diikuti daftar permasalahan, penanggung jawab di pemerintah daerah, tenggat penyelesaian, serta laporan hasil.

 

Keenam, publikasikan hasil pembenahan sistem. Media sosial DPRD sebaiknya tidak hanya menampilkan kunjungan atau teguran, tetapi juga perubahan kebijakan, perbaikan prosedur, dan penurunan keluhan yang dapat diverifikasi.

 

Ketujuh, libatkan pengawas independen. Untuk persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam, DPRD dapat mendorong koordinasi dengan Ombudsman RI, inspektorat, dan lembaga pengawasan lain sesuai kewenangannya.

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama Pasal 35 dan Pasal 36, telah menempatkan DPRD sebagai salah satu pengawas eksternal pelayanan publik serta mengatur kewajiban penyelenggara untuk mengelola dan menindaklanjuti pengaduan serta rekomendasi.

Dengan landasan ini, pengawasan tidak seharusnya berhenti pada pernyataan politik.

DPRD mempunyai ruang hukum untuk mendorong pembenahan yang dapat diperiksa hasilnya.

 

9. Ukuran Baru Kinerja DPRD : Bukan Banyaknya Video, Melainkan Berkurangnya Kesalahan Pemerintah

 

Publik perlu mengembangkan cara yang lebih kritis dalam menilai kinerja wakil rakyat.

 

Banyaknya tayangan dan tingginya interaksi media sosial bukanlah ukuran yang memadai untuk menilai keberhasilan pengawasan.

 

Masyarakat seharusnya menanyakan :

Berapa banyak rekomendasi DPRD yang ditindaklanjuti pemerintah daerah,

Berapa banyak prosedur yang diperbaiki,

Apakah kompetensi petugas meningkat,

dan apakah pengaduan sejenis mengalami penurunan.

Ukuran lainnya adalah

Meningkatnya kepastian pelayanan dan kejelasan pertanggungjawaban setiap instansi.

 

Hasil-hasil tersebut mungkin tidak selalu menghasilkan video yang menarik, tetapi jauh lebih penting bagi kehidupan masyarakat.

DPRD yang kuat bukan DPRD yang membuat setiap kepala dinas takut pada kamera.

DPRD yang kuat adalah lembaga yang mampu membuat setiap kepala dinas bertanggung jawab kepada hukum, standar pelayanan, dan kepentingan masyarakat.

Negara Tidak Boleh Bekerja Hanya Ketika Kamera Menyala

Demokrasi daerah tidak akan tumbuh sehat apabila wakil rakyat terlalu sibuk menjadi pelaksana pelayanan, sementara aparatur yang seharusnya bertugas tidak mengalami perbaikan kualitas.

 

Kehadiran anggota DPRD di lapangan tetap penting, demikian pula keterbukaan kegiatan melalui media sosial.

 

Namun, keduanya harus menjadi sarana untuk memperkuat pengawasan, bukan menggantikan pekerjaan dinas atau menjadi tujuan politik tersendiri.

 

Perbaikan kualitas SDM aparatur dan penerapan AUPB memang merupakan tanggung jawab operasional pemerintah daerah, tetapi DPRD memiliki kewajiban politik dan fungsi hukum untuk mengawasi serta mendorong perbaikan tersebut.

 

Rakyat tidak membutuhkan pemerintahan yang baru bekerja setelah dikunjungi anggota dewan.

Rakyat membutuhkan dinas yang mampu bekerja dengan benar sejak awal.

 

Karena itu, ukuran paling bermakna bagi pengawasan DPRD bukanlah seberapa sering seorang anggota dewan tampil sebagai penyelamat, melainkan seberapa jauh hasil pengawasannya membuat masyarakat tidak lagi memerlukan penyelamat untuk memperoleh pelayanan yang menjadi haknya.

 

Sebab negara yang baik bukanlah negara yang sibuk memperlihatkan siapa yang menyelesaikan masalah, melainkan negara yang memiliki sistem untuk mencegah masalah yang sama terus terulang.

 

 

Sumber hukum dan literasi :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 71, 96, 100, 149, dan 153; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 9 dan 10; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 35–37; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 49; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia; publikasi resmi Ombudsman RI berjudul Ombudsman RI Terima 23.596 Aduan Sepanjang 2025, 20 Februari 2026; dan literatur Ombudsman RI mengenai bentuk-bentuk mal-administrasi pelayanan publik.

 

Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *