Dugaan Cacat Prosedur: Warga Apartemen Kalibata City Tempuh Jalur Hukum

Peristiwa516 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 21 Mei 2026 – Puluhan pemilik dan penghuni Apartemen Kalibata City resmi menempuh jalur hukum administratif dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Langkah ini ditujukan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), terkait dugaan cacat prosedur dalam proses pengesahan dan pencatatan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City.

 

banner 336x280

Gugatan ini menjadi jalan terakhir yang dipilih warga setelah berbagai upaya dialog dan keberatan administratif yang disampaikan selama bertahun-tahun tidak mendapatkan tanggapan maupun penyelesaian yang memuaskan. Warga menilai terdapat penyimpangan serius dalam penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018, yang mengatur pembinaan dan pengelolaan rumah susun milik.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Verifikasi

Perwakilan pemilik dan penghuni Kalibata City, Herman Hendro, menegaskan bahwa, langkah hukum ini diambil karena ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Menurutnya, proses pengesahan dan pencatatan PPPSRS seharusnya didasari verifikasi data yang lengkap dan utuh, namun kenyataannya persyaratan ini diabaikan meskipun keputusan tetap diterbitkan.

 

“Ini sebenarnya sebuah drama bagi kami, karena langkah hukum ini adalah keterpaksaan. Ada penyimpangan dalam proses pengesahan PPPSRS, di mana verifikasi data tidak dilakukan secara utuh, namun tetap disahkan dan dijalankan. Padahal kami telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk kewajiban pembayaran pajak. Hak kami untuk memiliki perwakilan yang sah dan transparan justru terhambat oleh kelalaian administrasi,” ungkap Herman dalam keterangan pers, Kamis (21/5).

 

Warga menuntut agar Pemprov DKI Jakarta bersikap adil dan konsisten dengan mencabut keputusan yang dinilai keliru tersebut. “Kami hanya ingin aturan dijalankan secara benar,” tambahnya.

Satu Kawasan, Satu Perjuangan

Permasalahan ini bukan sekadar sengketa antar-menara, melainkan menyangkut integritas pengelolaan kawasan Kalibata City yang terdiri dari 18 menara sebagai satu kesatuan hunian vertikal. Perjuangan ini dilakukan secara kolektif demi melindungi hak konstitusional penghuni dalam mengelola lingkungan tempat tinggal secara mandiri sesuai undang-undang.

 

Selain masalah prosedur, warga juga menyayangkan ketimpangan posisi tawar yang terjadi. Herman menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) – yang bersumber dari uang pajak masyarakat – untuk membiayai kuasa hukum pemerintah dalam menghadapi warganya sendiri di meja hijau.

“Ini sangat tidak adil dan ironis. Pemerintah seharusnya melindungi dan mengayomi warga, bukan menggunakan uang rakyat untuk melawan rakyatnya sendiri di pengadilan,” tegasnya.

Hadirkan Saksi Ahli Tata Administrasi

Menghadapi sidang lanjutan yang dijadwalkan dua minggu mendatang, tim kuasa hukum warga telah bersiap menghadirkan saksi ahli di bidang tata administrasi negara. Kehadiran ahli ini bertujuan untuk membuktikan secara hukum apakah proses pengesahan yang dilakukan DPRKP telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, atau justru mengandung unsur maladministrasi.

 

“Kami akan hadirkan ahli yang kompeten untuk menjelaskan apakah langkah pemerintah sudah sesuai aturan atau justru melanggar ketentuan administrasi yang berlaku,” jelas Herman.

 

Kasus Kalibata City ini dipandang sebagai preseden penting bagi pengelolaan hunian vertikal di Jakarta, mengingat persoalan serupa juga dialami oleh sejumlah apartemen lain di ibu kota. Oleh karena itu, transparansi dan konsistensi pemerintah menjadi tuntutan utama warga.

 

“Di saat Pemilu atau Pilgub, mereka datang mencari dukungan masyarakat. Namun saat ada masalah seperti ini, kami justru harus berhadapan sendiri dengan pemerintah. Kami berharap ada keberpihakan nyata kepada masyarakat,” ujar Herman.

 

Di akhir pernyataannya, ia berharap kasus ini menjadi titik balik agar ke depan pengelolaan apartemen dapat berjalan profesional, akuntabel, dan transparan, sehingga warga benar-benar merasa menjadi tuan rumah di tempat tinggalnya sendiri.

 

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *